NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Selasa, 27 September 2011

Sertifikasi dan Profesionalisme Guru



Adakah korelasi antara sertifikasi guru dan mobil baru? Secara konsep tentu tidak ada. Sertifikasi merupakan program untuk meningkatkan kualitas guru. Namun faktanya berbeda. Di Kota Semarang, guru-guru yang lolos sertifikasi punya mobil, motor, dan rumah baru. Muncul kesan orientasi materi, sekadar kemasan, bukan isi.
Sejak bergulir empat tahun lalu, program ini menuai krirtik dari banyak pihak. Selain kecurangan dalam penyiapan portofolio, juga menjadi lahan baru praktik pungutan. Kasusnya hampir merata di semua daerah, tidak hanya yang sekarang ramai di Wonogiri (Suara Merdeka, 12/9/2011).

Sertifikasi guru merupakan tindak lanjut dari usaha mewujudkan amanat dari UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Tujuan utama dari sertifikasi guru itu adalah meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Berkaitan dengan sertifikasi guru, ini yang dilakukan, banyak tuntutan perubahan yang harus dilaksanakan oleh guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Hal ini mulai dari beban mengajar guru, yang selama ini rata-rata beban mengajar guru berkisar antara 10 sampaidengan 20 jam tatap muka perminggu, setelah sertifikasi guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap buka perminggu; perencanan pelaksanaan pembeiajaran yang selama kurang lebih sebagai kelengkapan administrasi, harus diubah menjadi pedoman pelaksanaan proses pembeiajaran; pelaksanaan proses pembeiajaran selama ini kurang terukur dengan baik, sekarang betul-betul harus profesional, terukur, dan mencapai sasaran yang diinginkan. Dengan demikian, baru tujuan yang menjadi tumpuan harapan yang dinginkan lambat laun, tetapi pasti, dapat diwujudkan.

Muncul pertanyaan, apakah dengan pemberian tunjangan sertifikasi, profesionalisme guru juga menyertainya atau dapat terwujud? sertifikasi guru yang telah berjalan sejak 2007 silam dan mengundang banyak kritik karena dinilai tidak mencapai sasaran yakni menghasilkan guru yang kompeten dan profesional.

Apalagi sertifikasi guru masih menggunakan asesmen portofolio, di mana para guru diminta mengumpulkan berbagai ijazah maupun sertifikat pelatihan untuk kemudian diperhitungkan untuk diganjar dengan sertifikasi profesi guru. Sementara asesor yang bertugas menilai portofolio tersebut, menghadapi ratusan, bahkan ribuan portofolio yang harus dinilai. Akibatnya verifikasi ulang mengenai keabsahan dokumen yang dikumpulkan oleh guru menjadi amat minim.

Ditengarai sistem yang menggunakan penilaian portofolio malah membuat sebagian guru mengada-adakan berbagai sertifikat yang diperlukan guna memenuhi kredit dalam penilaian. Tak jelas apakah sertifikat yang dikumpulkan itu benar-benar ia yang memperoleh. Atau jika benar ia mengikuti kegiatan tersebut, apakah lantas kompetensi guru langsung meningkat.

Ketika sertifikasi adalah kepentingan pribadi guru yang bersangkutan, maka mereka sibuk menyiapkan persyaratan yang justru mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran, yang semestinya tidak hanya mentransformasikan ilmu dalam bobot mata pelajaran yang diasuhnya kepada peserta didik semata. Akan tetapi, lebih dari itu, membina, membimbing serta memonitoring peserta didik untuk kesempurnaan pencapaian target afektif, kognitif dan psikomotorik. Ironis memang, cara yang demikian dikatakan meningkatkan kompetensi dan profesional guru.

Program sertifikasi ternyata tidak semulus yang diharapkan. Guru malahan mengedepankan "mental menerabas" untuk meraih sertifikasi. Ujung-ujungnya hanya mengejar materi dan mengesampingkan tugas mulia sebagai guru. Guru lebih memikirkan tunjangan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidup ketimbang mewujudkan profesionalisme guru.

Tunjangan profesi guru kecenderungannya baru dibelanjakan untuk peningkatan status sosial, seperti membeli mobil dan motor baru, merenovasi rumah, dan membiayai sekolah anak-anak. Ada juga yang dibelanjakan buat memenuhi hasrat akan konsumerisme, membeli barang-barang pencetus keinginan, seperti pakaian, sepatu, parfum, dan aksesori, di mal.

Belum ada gelagat signifikan tunjangan profesi dibelanjakan buat membeli komputer jinjing, modem, buku-buku, dan berlangganan surat kabar atau jurnal ilmiah. Langkah membelanjakan uang tunjangan buat studi lanjut atau pengembangan diri juga belum kelihatan. Kesejahteraan guru belum berbanding lurus dengan kegairahan mereka memenuhi perpustakaan atau toko-toko buku. Gereget mereka untuk melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) guna peningkatan profesi belum signifikan. PTK baru dilaksanakan secara artifisial bila ada tuntutan syarat kenaikan pangkat (J. Sumardianta, "Signifikansi Tunjangan Profesi Guru", Koran Tempo, 11/9/2011).

Setelah tersertifikasi seharusnya guru benar-benar memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalitas. Indra Djati Sidi (2002: 38-39) menguraikan bahwa seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, yakni memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.

Menjadi guru adalah sebuah panggilan. Belum pernah terdengar kabar di belahan bumi manapun bahwa profesi guru menjanjikan limpahan harta. Walaupun demikian profesi guru menduduki posisi yang terhormat, karena bagaimana tidak keberhasilan seseorang mencapai sukses dalam bidang apapun adalah berkat keberadaan guru. Oleh sebab itu saat memilih profesi guru niatkan dalam hati untuk terus belajar memperdalam ilmu pengetahuan dan ikhlas memberikan yang terbaik untuk anak didik dalam proses belajar dan pembelajaran.

Di lain pihak, pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah perlu meninjau ulang kebijakannya di dalam mensejahterakan para guru, agar para guru dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas intinya mengantarkan anak didik menjadi pribadi unggul. Agar kualitas sumber daya manusia yang menjadi tiang pancang pertumbuhan sebuah bangsa yang terhormat, dapat segera terwujud.


Sutrisno
Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri

Dimuat di Koran Jakarta / Senin, 26 September 2011

Senin, 29 Agustus 2011

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H



Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Taqaballahu Minna Wa Minkum...Taqobbal Ya Karim. Minal Aidzin Walfaizin. Mohon Maaf Lahir dan Bathin.
Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita dipertemukan dengan Bulan Ramadhan tahun depan dengan lebih baik lagi. Amin.

Sabtu, 27 Agustus 2011

Parsel, Suap Terselubung?



Setiap menjelang Lebaran, selalu muncul kontroversi soal parsel, yakni bolehkah para pejabat negara menerima atau mengirim parsel? Parsel biasanya berupa bingkisan yang dibungkus dengan sangat indah. Isinya bisa macam-macam. Dari makanan kaleng, pakaian, perabot rumah tangga, kristal, vaucer belanja di mal-mal tertentu, cek, hingga kunci mobil. Tidak lupa disertakan pula kartu nama si pengirim selain ucapan selamat Idul Fitri. Pemberian parsel sesungguhnya sah-sah saja.

Persoalannya, siapa yang bisa menjamin adanya ketulusan yang lahir dalam hati nuraninya pemberi. Siapa yang bisa menjamin niatnya tulus tanpa ada harapan di baliknya. Apalagi pemberian parsel itu dilakukan oleh orang tertentu yang ingin mendapatkan imbalan tertentu. Katakanlah, seseorang bawahan yang hendak menduduki jabatan tertentu, maka ia akan datang mengunjungi pejabat yang berwewenang di dalamnya sambil membawa parsel, atau dari si pencari proyek ke pemberi proyek, dari pejabat BUMN ke pejabat departemen yang membawahi.

Demikian juga dengan seseorang yang perkaranya sedang dalam proses pengadilan, biasanya ia akan mengunjungi hakim atau jaksa dengan membawa parsel dalam berbagai bentuk sambil menitipkan sejumlah pesan. Praktik-praktik seperti inilah yang banyak terjadi di negara kita.

Parsel dalam jumlah tertentu dapat dikategorikan dalam pengertian suap. Terlebih belakangan ini bingkisan parsel sudah berubah wujud. Parsel tak hanya berwujud paket makanan dan minuman ringan, tetapi sudah berubah bentuk, mulai dari perlengkapan memasak, perlengkapan tidur, kristal, telepon seluler, yang nilainya bisa mencapai 10 juta - 20 juta rupiah.

Setiap pemberian parsel pasti dilandasi motif-motif (bisa positif maupun negatif) tertentu. Pemberian parsel yang dilakukan dengan motif agar si penerima parsel akan merasa berutang budi dan kemudian memberi semacam proyek setidaknya dapat dikategorikan bentuk uang sogok atau uang suap. Terlebih apabila jumlahnya cukup besar, bisa dipastikan merupakan bentuk suap terselubung, suap halus, suap tertutup.

Pemberian suap berarti praktik korupsi sudah terjadi. Maka, hal ini melanggar Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah menjadi UU No 20/2001. Pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan lain sebagainya, diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut ditujukan kepada pemberi maupun kepada penerima. Apabila dalam kurun waktu 30 hari segera melaporkan kepada KPK tentang adanya upaya gratifikasi kepada dirinya oleh pihak tertentu, maka si penerima tidak dikenai pidana.

Apabila merujuk pada kultur pejabat di negeri ini, rasanya sangat sulit dipercaya jika dana yang digunakan untuk membeli parsel merupakan hasil usaha pribadi. Bukan pula tabungan yang disisihkan dari gaji bulanan yang diterimanya. Logikanya, pemberian parsel akan mempergunakan anggaran dan bukan tidak mungkin dengan praktik ilegal. Nah, dari sinilah kekhawatiran bahwa budaya parsel mengarah pada gratifikasi dan praktik korupsi itu menemukan konteksnya.

Yang menjadi perhatian bersama sebenarnya bukan pada benda yang namanya parsel. Parsel itu hanya satu bagian dari sejumlah bentuk budaya pemberian yang harus kita tolak. Intinya adalah menolak budaya gratifikasi dalam arti luas. Parsel dapat menjadi laknat apabila menjadi selubung yang halus untuk memperlancar kepentingan dan bisnis tertentu. Itulah parsel yang mencerminkan politik gratifikasi yang menyuburkan agenda korupsi.

Budaya parsel sebenarnya memiliki dampak negatif bagi pejabat negara. Budaya parsel potensial melahirkan kebijakan yang subjektif dan jauh dari nilai keadilan. Mereka yang berkirim parsel kepada pejabat publik akan selalu berharap agar kebijakan yang nanti dikeluarkan menguntungkan mereka. Tanpa kemampuan dan prestasi cukup, mereka berhasil memenangi "pertandingan" sebagai dampak dari hadiah yang dikirimkan. Kalau perlu tercipta hubungan yang istimewa melebihi "kompetitor-kompetitor" lainnya. Bagi pejabat publik datangnya parsel demi parsel telah menyulitkan mereka dalam mengambil kebijakan (Muhammad Haris, 2004).

Ada motivasi individu yang kuat bagi seseorang pengirim parsel. Dalam kerangka berpikir rational choice yang menerapkan metode behaviour, bahwa harus ditelaah motif di balik perilaku individu, baik pengusaha maupun aktor birokrasi dalam membuat keputusan dan impelementasinya. Asumsi utama pendekatan rational choice bahwa individu membuat pilihan tidak dapat melepaskan diri dari tujuan untuk mengejar kepentingan pribadi.

Diperkuat dengan Tulisan Grindle (1989:19) sebagaimana yang dikutip oleh Syarif Hidayat bahwa dalam upaya mewujudkan pencapaian berbagai tujuan individu, maka seseorang akan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sebagai alat negosiasi untuk mendapatkan sumber daya yang dikontrol oleh pihak lain.

Selain itu, parsel bukan tidak mungkin dapat memberi kontribusi atas post power syndrom. Semangat hidup menguap, kreativitas macet dan menjadi sakit-sakitan gara-gara terbentuk pemahaman, parsel salah satu aksesori kekuasaan. Akibatnya, pasca tidak menjabat menjadi makin menderita karena tidak ada lagi parsel yang beranjangsana walau sudah open house.

Sebenarnya, budaya parsel bisa diarahkan sebagai bentuk kepedulian atasan kepada bawahan maupun kepedulian pengusaha kepada kaum tak berpunya. Parsel idealnya diberikan kepada kaum tak berpunya, tanpa mengenal identitasnya. Lebih baik lagi dalam bentuk santunan beasiswa bagi anak-anak mereka yang mengalami putus sekolah. Parsel juga bisa diarahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana. Bukankah ini lebih bermanfaat?


Penulis: Sutrisno SPd, pemerhati masalah bangsa

Jumat, 19 Agustus 2011

Kontroversi Parcel


Kontroversi Parcel

Oleh Sutrisno

Published in Suara Merdeka / Wedangan / Solo Metro / Kamis, 18 Agustus 2011

Setiap menjelang lebaran selalu muncul kontroversi soal parcel. Bolehkan PNS dan pejabat negara menerima atau mengirim parcel?

Tahun ini, sejumlah daerah di Solo Raya menerapkan kebijakan berbeda soal pemberian parcel. Solo, Klaten dan Boyolali melarang, sedangkan Sragen, Wonogiri dan Karanganyar mengikuti kebijakan Gubernur Bibit Waluyo yang tak melarang soal parcel.

Angin sepoi-sepoi menembus lewat lubang tenda wedangan Lik Warto. Tiga sekawan Ponijo, Poniman, dan Ponidi asyik jagongan. Kontroversi soal Parcel menjadi tema pembicaraan mereka.

‘”Kangmas, opo salah to kalau saya dapat parcel dari para kolega dan bawahan? Kan pemberian parcel sudah tradisi, apalagi para kepala daerah juga sering mendapat parcel?” tanya Ponijo, salah satu pejabat teras di Pemkab Wonogiri.

Sambil menepuk pundak Ponijo, Poniman berusaha menjawab.
“Soal parcel memang menjadi kontroversi. Simpulan akhir sulit diperoleh. Sebagian kalangan menilai, asal masih dalam batas-batas kewajaran, pemberian parcel adalah hal yang lumrah. Akan tetapi tidak sedikit yang menilai, dalam ukuran apapun bagi pejabat penyelenggara negara adalah tindakan yang tidak wajar.”

Ponijo manggut-manggut mendengar jawaban tersebut. Tapi masih ada ganjalan dalam pikirannya, “Benarkah pemberian Parcel Lebaran itu merupakan bagian dari korupsi?”
Ponidi terusik dengan pertanyaan Ponijo. Ia pun urun rembug.

“Memberi parcel adalah budaya yang baik. Namun hal yang baik itu (dalam bentuk kasus) tidak selalu berdampak baik. Ada celah yang bisa diselewengkan dan disalahgunakan,” kata dia.

Dalam perkembangannya, kata dia, pemberian parcel mengarah kepada praktik yang kurang baik (negatif). Sejumlah instansi mendesain anggaran, baik terbuka maupun terselubung, untuk biaya parcel.
Selain itu, pengiriman parcel berubah menjadi sebuah keharusan. Akibatnya, mereka yang nekat tidak melakukan justru akan mendapatkan sanksi sosial, atau bahkan (mungkin) ada yang mendapat sanksi struktural.

Bertransformasi

Jagongan wedangan malam tiga sekawan terus mengalir. Tangan poniman mencomot bakwan dan dua lombok lantas menimpali komentar Ponidi.

“Benar sampeyan kangmas Ponidi. Parcel yang pada awalnya bermakna sebagai bingkisan kekeluargaan telah bertransdormasi sebagai mesin yang melicinkan prilaku koruptif. Silaturahmi dan relasi-relasi sosial yang mampu diakrapkan melalui parcel ternyata telah disalahgunakan. Pada titik akhirnya, parcel justru berubah fungsi sebagai perangkat untuk menjalankan praktek gratifikasi.

“Oleh karena itu, larangan agar penyelenggara negara tidak menerima dan memberi parcel patut didukung. Apalagi, jika kita melihat realitas bahwa “tikus-tikus berdasi”, baik yang ada di pusat maupun di daerah, seperti tak pernah kekurangan akal untuk melakukan gratifikasi dan menggerogoti uang rakyat dengan berbagai macam modus, “imbau Ponidi.

Ponijo mengacungkan jempolnya pada Ponidi seraya berkata, “Top..Top, setuju..setuju, masyarakat luas diharapkan tidak ikut-ikutan memelihara tradisi buruk, dimana para penyelenggara negara seolah-olah wajib harus dihargai dengan cara memberi parcel”.

Sambil dehen-dehem Poniman nyeletuk, “Sebaiknya, kita membudayakan memberi parcel pada kaum miskin”. (26)

- Penulis guru SMPN 1 Wonogiri, berdomisili di Solo

Sabtu, 23 Juli 2011

Membebaskan Anak dari Pengaruh Televisi



Dimuat di Koran Sinar Harapan / Jum’at, 22-07-2011

Membebaskan Anak dari Pengaruh Televisi

Penulis : Sutrisno*

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). HAN harapannya dapat dijadikan hari ketika anak-anak Indonesia bergembira merayakan terpenuhinya hak-hak mereka untuk tumbuh kembang dengan sehat dan bebas dari pengaruh buruk lingkungan.
Namun betulkah anak-anak kita terbebas dari pengaruh lingkungan seperti media massa dan terutama tayangan televisi? Penelitian Koalisi Nasional Hari Tanpa Televisi Tahun 2010 menunjukkan bahwa rata-rata anak Indonesia menonton televisi selama 3-5 jam sehari atau 30-35 jam seminggu.
Alokasi waktu untuk menonton televisi secara umum lebih banyak daripada kegiatan lain. Bagi sebagian anak, televisi adalah hiburan gratis. Bisa terjadi hampir sepanjang hari waktu mereka diisi dengan menonton tayangan televisi. Padahal, televisi dengan fungsi luhurnya sebagai media infotainment dan edutainment tergeser oleh dominasi tontonan hiburan yang kadang tidak edukatif.
Ketika televisi sekadar menyodorkan fakta dan tidak menaruhnya dalam sebuah frame seperti umumnya terjadi sekarang, televisi sebenarnya punya andil dalam proses pelapukan generasi penerus. Media Watch, sebuah lembaga riset media yang terbit di Jawa Timur (Mei 2005), melaporkan jumlah total tayangan anak selama 9-15 Mei 2005 mencapai 151,5 jam seminggu. Pada 2003, lembaga riset lain melaporkan jumlah tayangan anak mencapai 125 jam seminggu.
Peningkatan itu merupakan bukti anak sebagai konsumen potensial secara bisnis. Bagi penyelenggara stasiun televisi, niscaya tayangan acara untuk anak lebih mempertimbangkan kepentingan bisnis.
Kita lupakan dulu faktor isi. Kita berikan fokus pada hilangnya waktu belajar. Secara tidak langsung tontonan yang ditayangkan tanpa frame itu mereka santap. Bunyi dan gambar memengaruhi perkembangan kejiwaan anak. Anak yang disodori tayangan kekerasan, lagi-lagi tanpa frame, mengalami pembentukan opini kekerasan sebagai sesuatu yang biasa.
Terlebih lagi tayangan acara anak pun tidak ramah anak (kids friendly), tayangan televisi berdampak negatif bagi pembentukan kejiwaan mereka. Televisi mengkhianati misi luhurnya sebagai lembaga pendidikan. Bukan maksud kita memvonis televisi itu salah. Sebagai industri padat modal, sah-sah saja mereka mengejar segi finansial: agar segera balik modal, agar keuntungan finansial terus membesar.
Namun, dalam konteks fungsi media untuk ikut serta mencerdaskan bangsa, selayaknya kita ingatkan peran luhur itu. Yang bisa mereka sumbangkan adalah ikut serta dalam proses pembentukan generasi penerus, anak-anak kita, anak-anak mereka.
Mochamad Riyanto Rasyid (2011), salah seorang komisioner KPI Pusat menegaskan bahwa secara umum TV memiliki dampak, antara lain: Pertama, dapat merusak mental sekaligus pola pikir anak-anak. Anak balita yang sering menonton literasi media cenderung memiliki keterlambatan perkembangan kognitif dan bahasa dalam 14 bulan, terutama jika mereka sedang menonton program televisi yang diajukan untuk orang dewasa dan remaja.
Kedua, mengajarkan dan menanamkan budaya komersial atau konsumerisme dalam diri anak-anak. Ketiga, TV dapat berdampak negatif pada kesehatan badan. Keempat, TV tak jarang dapat melalaikan waktu bekerja, beribadah, dan melupakan kewajiban lainnya yang lebih penting. Kelima, mengganggu jam belajar anak, dan televisi juga menghadirkan dunia yang merupakan rekayasa hasil bentukan media berdasarkan konstruksi media itu sendiri.
Dalam sebuah artikel karya George Gerbner dan Kathleen Connolly berjudul Television as New Religion (1980) jelas disebutkan televisi sebagai surrogate parent maupun substitute teacher, sehingga para orangtua, guru, dan pemuka agama telah kehilangan peran mereka di hadapan anak-anak. Waktu yang dihabiskan anak-anak untuk menonton televisi lebih banyak dibandingkan saat berbagi peran dengan orang tua.
Sebuah penelitian di Amerika Serikat menunjukkan anak-anak (usia 2 sampai 11 tahun) dalam seminggu bisa menonton televisi rata-rata 25 jam 10 menit, tetapi kajian seorang peneliti media yang belum dipublikasikan mempunyai data anak-anak di Jakarta bisa menghabiskan 36 jam.
”Rating”
Praktisi televisi komersial menempatkan rating sebagai sosok setengah dewa. Rating tinggi berarti iklan bakal mengalir. Inilah fakta di balik layar. Strategi program lebih mengutamakan pertimbangan ekonomi, baru menyusul alasan lain, seperti kecerdasan masyarakat dan perkembangan budaya.
Jadi kalau sudah bicara rating, jangan berharap banyak atas moral penonton. Pengelola televisi tak bertanggung jawab atas dampak dari tontonan. Celakanya sejumlah program televisi yang semestinya tidak ditonton anak-anak justru menjadi pilihan.
Mengutip pendapat Dedy N Hidayat, PhD, Ketua Program Pascasarjana Departemen Komunikasi, FISIP Universitas Indonesia, “Sesungguhnya potret Indonesia di masa datang sebagian bisa diprediksi dari apa yg dikonsumsi oleh anak-anak kita melalui media, khususnya televisi”. Anak-anak harus kita bebaskan dari pengaruh tayangan televisi yang tidak mendidik dan berdampak negatif.
Untuk itu, para orang tua harus sungguh-sungguh memperhatikan kebiasaan anak di depan televisi. Rasionalitas orang tua sangat membantu anak-anak untuk memberikan daya tolak terhadap program televisi. Masalah tayangan televisi dan anak merupakan persoalan mendesak untuk ditangani. Ketidakpedulian pengasuh televisi, yang pada dasarnya cermin ketidakpedulian kita, perlu jadi kapstok.
Di tengah tali-temalinya persoalan, di tengah gencarnya tayangan televisi yang tidak diberi kerangka, kita sodorkan persoalan tentang jati diri lembaga pendidikan yang utama, yakni peranan orang tua dan keluarga. Benarlah pepatah, anak ibarat anak panah. Seberapa jauh dan ke mana arah anak panah melesat tergantung juga dari kekuatan kedua tangan orang tua melesatkannya.

*Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri, tinggal di Solo.

Deskriminasi Difabel



Wedangan
Dimuat di Suara Merdeka / Solo Metro / D/ Kamis, 21 Juli 2011

Deskriminasi Difabel

Oleh Sutrisno

Di tengah malam disertai sembribit, tiga sekawan Ponijo, Poniman, dan Ponidi melangkah gontai menuju tempat tongkrongannya, wedangan tradisional. Mereka pun menggelar tikar duduk lesehan.
“Minum apa?” Lik Warto datang menghampiri dan bertanya.
“Kopi, jahe, dan the ginastel, yang hangat-hangat saja. Terus, gorengan yang komplit ya Lik! Ojo lalo jadah bakare!” pesan Ponijo lantas duduk selonjor.
“Kota Solo sekarang ini tambah cantik, megah dan moncer. Infrastruktur kota, telah tumbuh bak jamur musim hujan. Sarana publik pun juga makin diberdayakan. Kota Solo akan tampil sebagai Kota Metropolis bersaing dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia,” kata Ponidi mengawali jagongan lesehan.
“Tak salah kiranya panjenengan berkata begitu, namun dibalik semua itu, apakah semua elemen masyarakat Kota Solo sudah dapat menikmatinya tanpa ada diskriminasi sekecil apapun?” ujar Poniman yang asli Wong Solo.
Rupa-rupanya pernyataan Poniman cukup menggelitik telinga. Ponijo dan Ponidi pun menyilangkan kakinya pertanda ada yang serius dari jagongan itu. Minuman dan makanan yang dipesan pun telah tiba.
“Lho..lho..lho.., apa maksud Kangmas Poniman berkata: “tanpa ada diskriminasi” itu?” buru-buru Ponijo bertanya.
“Oh..itu. Maksudnya, di Kota Solo ini masih terjadi deskriminasi terhadap para penyandang cacat (kaun difabel). Kaum difabel adalah kelompok minoritas di Kota Solo. Wajar jika keberadaan mereka kurang direspon secara positif, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Amereka sering mendapat perlakuan deskriminatif di berbagai aspek kehidupan, entah di bidang pendidikan, polotik, sosial, olah raga, budaya dan sebagainya. Lebih-lebih dalam hal aksesbilitas menggunakan fasilitas umum,” tutur Poniman sembari menyeruput kopi manis.
“Benar juga kata Kangmas Poniman. Di Kota Solo, diskriminasi kaum difabel begitu kentara. Buktinya, hak-hak kaum difabel belum terpenuhi dalam kebijakan Pemkot. Contohnya: dalam pembangunan Pasar Tradisional yang tak menyisakan akses jalan bagi kaum difabel, gedung, swalayan/mal, dan kantor yang tak ada akses untuk kursi roda, trotoar yang sudah tak bersahabat bagi tuna netra, shelter Batik Solo Trans (BST) yang tak bisa dinikmati difabel. Apalagi dalam transportasi belum ada kenyamana sama sekali,” Ponijo menimpali seraya mencomot bakwan dan lombok.
Betapa malangnya nasib kaum difabel itu. Sudah fisik dan fungsi anggota badan tak normal, perlakuan sosial oleh pemerintah dan masyarakat juga mengenaskan. Fenomena itu, tenta amat menyakitkan. Bukanah kaum difabel juga manusia yang menjadi cacat karena suratan Tuhan? Sangat tidak adil jika kita semakin menambah panjang daftar deritanya.
Angin malam kian terasa menusuk tulang. Poniman pun mengancingkan jaket untuk menahan dingin. “Itu artinya, Kota Solo tak ramah bagi kaum difabel. Padahal, di era 1970-an, surga kaum difabel. Patung orang buntung kaki di depan Pasar Sidodadi sekaligus menjadi pintu masuk sebelah barat Kota yang mestinya menjadi ikon Solo Kota ramah kaum dfabel seolah hanya menjadi patung tanpa makna,” keluh Poniman begitu sedih.
Hentikan Deskriminasi
Sambil meraih tahu susur di dalam piring, Ponidi bertanya: “Bagaimana menghentikan diskriminasi terhadap kaum difabel di Kota Solo?”
Sejenak Poniman mengerutkan dahinya dan tangannya ditempel menyangga kepala.
“Menurut saya, kaum difabel harus mendapat perlakuan yang sama layaknya dengan masyarakat normal lainnya. Apalagi, Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Warga Difabel, maka semua kepentingan dan hak kaum difabel harus diakomodasi dalam kebijakan Pemkot Solo”.
Tidak hanya kepentingannya, lanjutnya, kriteria kenyamanan dan standar keselamatan ruang publik bagi kaum difabel harus diutamakan. Kepekaan dan solidaritas terhadap kaum difabel harus terus digalang. Perlakuan manusiawi dan humanistis kunci pokok terwujudnya masyarakat yang peduli masa depan difabel. Sudah saatnya diciptakan kondisi yang membuat kaum difabel enjoy dengan kekurangannya. Kita menanti gebrakan Pak Jokowi untuk peduli terhadap kaum difabel.

- Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri, berdomisili di Solo.

Jumat, 17 Juni 2011

Robohnya Sebuah Kejujuran



Dimuat di Koran Jakarta / 17-06-2011

- Sutrisno

Sebuah kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan, yaitu kasus mencontek massal pada ujian nasional (UN) yang terungkap di SD Negeri II Gadel, Kota Surabaya. Kecurangan itu terungkap karena ada siswa yang mengalami depresi gara-gara disuruh memberikan contekan kepada teman-temannya. Siswa SD Negeri II Gadel yang dikenal pintar di sekolahnya itu, selalu menangis di kamar dan ketakutan setelah diperintah salah seorang gurunya untuk memberikan contekan kepada siswa lain. Padahal, ia merupakan anak yang cukup mandiri dan percaya diri.

Kedua orang tuanya, Widodo dan Siami, pun melaporkan kejadian tersebut ke sekolah dan diteruskan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Kepala sekolah itu dicopot dan dua guru mendapat sanksi penurunan pangkat. Akan tetapi, persoalan tidak lantas beres. Warga desa bereaksi. Mereka mengintimidasi dan mengusir keluarga Widodo.

Kasus di SD N Gadel itu mendapat perhatian luas. Tampaknya, berita itu benar adanya. Hal yang mirip juga terjadi di SDN 06 Petang Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Caranya sedikit lebih "canggih". Siswa yang dianggap pintar diminta membagi jawaban ujian nasional kepada teman melalui telepon seluler.

Dua kasus yang muncul ke permukaan itu, di tengah kemungkinan banyak kasus tetapi tidak diketahui publik, tentu membuat kita sangat prihatin. Sekalipun UN tak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, masyarakat dan sekolah tetap mengejar kebanggaan yang semu. Mereka ingin sekolah atau daerahnya dianggap berprestasi, dengan menghalalkan segala cara.

Kasus mencontek massal tersebut menandakan telah robohnya sebuah kejujuran. Lebih parah lagi, kejujuran yang semestinya menjadi roh pendidikan justru dimusuhi dan dilawan. Ruang publik hanya dijejali sikap-sikap amoral yang dipertontonkan pejabat publik pengidap kleptomania yang gemar mencuri uang negara. Nilai-nilai yang mencuat didominasi sikap ketamakan, manipulasi, dan kebohongan.

Kasus mencotek massal merupakan sebuah ironi dari pendidikan kita. Guru yang seharusnya menanamkan sikap dan sifat jujur kepada para anak didik, malah menyuruh siswa berbuat curang secara bersama-sama. Padahal, kejujuran merupakan salah satu pondasi penting pendidikan. Tanpa menyangkal bahwa gejala kemerosotan moral memang selalu terjadi, sulit untuk menutup mata terhadap penafsiran bahwa gejala itu menunjukkan rasa tidak percaya diri yang sedemikian besar dalam menghadapi UN. Ketika protes terbuka, bukan sebuah pilihan yang menarik dan menyiapkan diri dengan berbagai tekanan (drill) sekeras-kerasnya, berakhir dengan frustrasi dan desperasi, kecurangan UN adalah sebuah keniscayaan.

Bentuk-bentuk kecurangan UN tampaknya masih terpelihara dengan baik. Ada dua alasan utama terhadap sinyalemen tersebut. Pertama, selain untuk memberi ruang yang tak hingga atas kekuasaan Sang Pencipta, tetapi lebih pada sulitnya membangun kesadaran dan menunjukkan perilaku jujur. Kedua, belum tampak gerakan yang massif dilakukan selama Tahun Pelajaran 2010/2011 yang membangkitkan motivasi dan integritas siswa menghadapi UN 2011. Jika pun dilakukan, masih dalam persiapan latihan ujian saja, itu pun hanya di beberapa sekolah. Situasi pembelajaran yang mengintegrasikan budi pekerti luhur dan daya juang siswa belum tampak secara operasional mewarnai pembelajaran 2010/2011.

Berkaitan dengan UN, kita harus membangun budaya jujur dan akuntabel. Hal ini memang sering dibicarakan, tapi belum dilaksanakan. UN akan menjadi lebih bermakna jika kita pandang sebagai ujian untuk menunjukkan karakter kita, ujian untuk menunjukkan jati diri. Kita tidak boleh memiliki karakter yang negatif. Kita harus yakin bahwa kita adalah bangsa dengan karakter jujur dan akuntabel.

Mengutip Mochtar Buchori (1995), dunia pendidikan harus mampu menentukan sistem untuk dirinya sendiri, perubahan-perubahan apa yang boleh terjadi dan apa yang tidak boleh terjadi. Dengan kata lain, dunia pendidikan harus lebih aktif untuk mengarahkan pertumbuhan dirinya dan tidak menyerah begitu saja kepada perintah dan imbauan yang datang dari luar.

Karena itu, menjadi tanggung jawab konstitusional kita dalam membenahi dunia pendidikan kita agar lebih baik dan berkualitas. Penyelenggaraan UN yang mantap, jujur, dan berkualitas adalah salah satu prasyarat utamanya. Lebih baik penyelenggaraannya, lebih baik juga hasilnya. Mutu harus ditingkatkan. Modus penyelenggaraannya juga harus lebih profesional dan bertanggung jawab serta taat asas.

Modal utama dalam memperbaharuinya adalah dengan mengubah pola pikir. Perspektif kalangan dunia pendidikan juga harus dibaharui. Misalnya, lebih baik melihat kenyataan objektif daripada harus memoles diri dalam kepalsuan. Jika memang siswa tidak lulus, ditunjukkan saja tidak lulus. Ini jauh lebih baik daripada harus bermanis-manis ria, namun di kemudian hari kita menyesal. Jika sekarang kita menghendaki agar siswa kita berkualitas, mengapa tidak sejak lama kita mempersiapkan diri?

Ke depan, jangan lagi ada mental instan! Jangan pula ada lagi kecurangan! Biarkan tampilan murni wajah pendidikan kita yang terlihat. Tidak boleh ada kepalsuan dan ketidakjujuran. Pelaksanaan UN yang benar tidak bisa dilepaskan dari tegaknya nilai moral para insan pendidikan, dari pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, para siswa dan wali murid, bahkan pimpinan daerah dan pimpinan negara. UN yang jujur dan bersih setiap tahun memang harus menjadi komitmen bersama. Hanya dengan perubahan yang signifikan, kita masih bisa berharap pendidikan bisa mengubah bangsa ini menjadi lebih beradab.


Sutrisno
Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri, Jawa Tengah.