NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Tampilkan postingan dengan label Wawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wawasan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Kriteria Pemimpin Masa Depan

Hampir sepanjang hari rakyat sudah capek dengan dagelan dan sirkus yang dimainkan elite politik yang ujungnya hanya menyengsarakan rakyat. Lihat saja jumlah penduduk miskin bertambah (dalan realita di lapangan), lingkungan hidup bertambah rusak, sejumlah masalah kemanusiaan terabaikan, kekerasan merebak, dan korupsi makin membudaya. Belum lagi persoalan keterlambatan pemerintah untuk turun tangan dalam menangani banyak hal yang terjadi karena musibah dan persoalan kemanusiaan lainnya.

Maka, disini dibutuhkan pemimpin yang kuat. Untuk melahirkan pemimpin yang kuat, janganlah diserahkan begitu saja kepada sistem yang digunakan selama ini, termasuk juga soal mekanisme yang digunakannya. Kita perlu melaksanakan pencerahan publik tentang pentingnya Pemilu bisa dijadikan sebagai ajang mencari pemimpin yang benar-benar mampu memberikan solusi agar bangsa ini bisa bangkit dari keterpurukan.

Harus diakui bahwa masih mengentalnya paradigma kekuasaan sebagai tujuan di kalangan politisi kita itu menjadi sebab terbesar tidak pernah terjadinya perubahan sosial dan politik dalam kehidupan kebangsaan. Penguasa datang silih berganti, pemilu dilakukan setiap kali, serta anggota Dewan dilantik setiap waktu, tapi reformasi politik dan pemberdayaan politik rakyat tidak pernah betul-betul terjadi.

Pergantian kekuasaan hanya identik dengan pergantian orang dan penyingkiran lawan yang dulu berkuasa.Kekuasaan baru juga hanya menjadi pundi-pundi pengeruk dana partai untuk memakmurkan keluarga dan mengisi kas partai. Sementara pemberantasan KKN, penegakan hukum, pembaharuan budaya politik dan birokrasi semakin jauh dari agenda kebijakan pengelola negara. Padahal, kekuasaan pada dasarnya adalah jalan untuk melakukan perubahan masyarakat dan meninggalkan tradisi lama yang dahulu dikritiknya.

Oleh karenanya, menurut Jakob Oetama (2004), dalam kekuasaan mutlak diciptakan keseimbangan yang baik antara government (pemerintah) dan governance (pemerintahan). Untuk menciptakan governance yang baik, maka government-nya harus juga baik. Ibaratnya, good governance tidak akan ada tanpa hadirnya clean government. Pada paradigma kekuasaan sebagai jalan untuk menyejahterakan rakyat itu, pemimpin dan kepemimpinan mestinya mampu melahirkan sebuah motivasi baru dalam berbangsa dan bernegara. Pemimpin yang baik memang bukanlah pemimpin yang hanya bisa memerintah, minta dilayani,serta gemar menggunakan fasilitas negara.

Tulisan ini akan memberikan sejumlah kriteria calon pemimpin masa depan. Mengutip pendapat Saurip Kadi dalam bukunya Mengutamakan Rakyat (2008) ada beberapa kriteria calon pemimpin masa depan. Pertama, tidak takut risiko atau pemberani. Ia harus dominan decisive, yaitu pemimpin yang bisa mengambil keputusan karena intuisi, nurani, dan kata hatinya.

Kedua, memiliki solusi dan visi baru dalam pengelolaan negara. Sebab, tanpa solusi dan visi baru ia sesungguhnya hanya melanjutkan apa-apa yang ada selama ini yang nyata-nyata telah mengantar bangsa dan negara ini terpuruk. Tanpa visi yang baru, niscaya ia menempatkan jabatan hanyalah sebagai tujuan, yang penting pernah dicatat dalam sejarah bahwa dirinya pernah menjadi presiden. Visi dan misi para calon pemimpin haruslah dilihat sebagai gambaran akan masa depan bangsa.

Dalam bahasa Ignas Kleden (2003), pemimpin yang visioner adalah orang yang mempunyai desain masa depan Indonesia. Maka, dia harus memiliki gambaran tentang bagaimana keadaan, nasib, dan bentuk Indonesia ini 10–20 tahun mendatang. Sesungguhnya rakyat sekarang ini butuh harapan baru, naungan, pengayoman, solusi dan keteladanan, bukan himbauan dan pembenaran-pembenaran atas keberhasilan dalam mengelola negara, namun realitanya kehidupan bangsa ini makin mengenaskan.

Ketiga, tidak terlibat dendam masa lalu. Bagaimanapun ia yang menjadi bagian dari persoalan masa lalu sesungguhnya ia yang harus ikut diluruskan, ia yang harus dicuci agar ke depan menjadi bersih, lantas bagaimana mungkin mereka menjadi pemimpin yang akan membawa bangsa ini keluar dari keterpurukan, sementara ia adalah bagian dari masa lalu yang telah mengantar bangsa ini mengalami krisis yang berkepanjangan.

Keempat, mempunyai integritas moral tinggi sehingga mampu membedakan yang hak dan bathil. Begitu dahsyatnya kerusakan moral elite bangsa maka yang dibutuhkan adalah lintasan panjang perjalanan hidup sang pemimpin yang secara faktual telah membuktikan menyatunya kata dan perbuatan. Kelima, pemimpin yang mengutamakan rakyat sesuai dengan tuntutan kekinian. Ke depan tidak bisa lagi pemimpin yang tidak punya sence of crisis atas nasib bangsanya. Ia juga pemimpin yang kepeduliannya tinggi terhadap pengaruh lingkungan strategis.

Keenam, kepemimpinan Indonesia baru harus menghargai kemajemukan (pluralitas), keterbukaan (transparansi), menjunjung tinggi azaz kesetaraan (egaliter), demokratis, kompatibel dengan tuntutan global sehingga mampu berdialog dengan berbagai kekuatan global, namun tidak tercerabut dari kepentingan lokal kerakyatan. Justru kepemimpinan Indonesia baru harus mampun mengartikulasikan dan mendialogkan potensi lokal kerakyatan dengan kecenderungan dan potensi global dalam satu sinergi untuk menuju peradaban manusia yang adil di masa mendatang.

Ke depan segala sesuatu yang ditawarkan pemimpin dan apalagi yang diperjanjikan harus dapat diukur secara nalar oleh rakyat kecil sekalipun dan secara terukur pula kelak bisa ditagihnya saat ia menjalankan kekuasaan. Dan konsep yang ditawarkan pun haruslah yang sistemik, realistik, dan juga pragmatik. Dalam hal pemberantasan korupsi umpanya, ia harus mampu menjelaskan bagaimana secara sistenik korupsi bisa diberantas, sehingga faktor kesempatan bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan kekuasaan, termasuk bagi dirinya kelak kalau terpilih jadi presiden, bagi anggota DPR, menteri, seterusnya sampai ke panitia tender, bupati, camat, lurah, tukang pungut pajak dan tukang kebun, serta rakyat sendiri menjadi begitu sangat kecil. Kesempatan yang begitu kecil bila dihadapkan dengan risiko yang bakal ditanggung bila ketahuan, akan membuat korupsi menjadi tereleminasi dengan sendirinya.

Dengan pemaparan sejumlah kriteria pemimpin masa depan di atas, diharapkan publik memiliki alternatif pertimbangan dalam menentukan pilihan pada Pemilu 2014 nanti, lebih dari itu syukur kalau bisa melahirkan kekuatan rakyat yang mampu “menekan” elite bangsa dan pengurus partai agar Pemilu 2014 bisa dijadikan sarana untuk memilih pemimpin yang bisa memberi jaminan bangsa ini bisa keluar dari keterpurukan guna membangun peradaban barunya yang dilandasi oleh sifat-sifat keutamaan yang berintikan keselarasan, cinta, dan ambeg paramaarta (makna terdalamnya adalah pemurah dan pengampun yang berarti pula memaafkan dan menjaga). Semoga.

Oleh Sutrisno, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mahasiswa (UMS)

Dimuat di Harian Wawasan / Kamis, 2 Januari 2014

Rabu, 04 April 2012

Mengapa Kepala Daerah Terlibat Korupsi?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengaku sedih karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kenyataan ini sungguh sangat ironis karena dengan fakta makin banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, berarti dana pembangunan untuk rakyat di daerah tersedot ke kantong pribadi pejabat. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi sekitar 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sedang menjalani proses hukum dan terancam dipecat dari jabatannya.

Pertanyaannya, mengapa banyak kepala daerah, baik bupati/wali kota terlibat korupsi? Ada beberapa penyebabnya. Pertama, budaya korupsi yang menjadi tren di kalangan kepala daerah belakangan ini merupakan akibat dari biaya politik yang tinggi. Seorang calon walikota/bupati misalnya harus mempersiapkan dana 5-10 miliar dan calon gubernur 20-100 miliar. Jumlah itu tentu masih tergolong minim dalam memenangkan perhelatan pilkada. Bandingkan dengan pemasukan “halal” seorang walikota/bupati sebesar 300-400 juta setiap tahunnya. Lebih besar pasak daripada tiang. Jika sudah begini, akan sangat susah menuntut kepala daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi.

Konsekuensi dari ongkos politik yang tinggi tersebut, akhirnya membuat para kepala daerah mengakali pelbagai sumber dana yang ada untuk balik modal sekaligus untung. Biasanya begitu menjabat, APBD lah yang mereka gunakan. Anggaran Daerah (APBD) ini pula yang kemudian kembali digunakan oleh mereka yang telah menjabat dan kembali ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Caranya adalah dengan membesarkan pos bantuan sosial di anggaran yang nantinya dipakai untuk bagi-bagi sumbangan dalam rangka kampanye terselubung.

Kedua, sejak UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (otda) diberlakukan, bahkan sampai diganti dengan yang baru, yaitu UU No 32 Tahun 2004 diubah menjadi UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan otda justru melahirkan kepala daerah menjadi “raja-raja kecil” di daerah. Otda di sisi lain telah memunculkan oligarki kekuasaan baru di daerah yang menguntungkan sekolompok kecil orang yang dekat dengan penguasa di daerah saja. Hal ini dilakukan dengan cara adanya transfer korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah.

Dengan otda, para kepala daerah dengan kekuasaannya memanfaatkan aji mumpung sebagai bupati/wali kota menciptakan modus baru korupsi, antara lain, menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah maupun modus pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi. Ditambah, kongkalikong markup dan cash back dari rekanan proyek, budaya upeti. Modus lain adalah pemanfaatan sisa dana tanpa pertanggungjawaban, manipulasi sisa APBD, manipulasi perizinan, gratifikasi dari dana BPD penampung anggaran daerah, hingga bantuan sosial yang tak sesuai peruntukan. Jadi, memang banyak cara, trik, dan modus yang dipergunakan kepala daerah dan birokrasi pemerintah daerah untuk memperkaya dirinya (Hadi Supeno, Korupsi di Daerah, 2009).

Bisa saja kepala daerah yang sangat memahami sistem penganggaran terjerat korupsi karena pengetahuan yang dimiliki ingin dipraktikkan untuk merekayasa bagaimana sesuatu yang asalnya tidak boleh menjadi dibolehkan. Sesuatu yang terang dibikin abu-abu, hal-hal yang tidak butuh anggaran bisa dianggarkan dan sebagainya. Sikap cenderung korup ini yang mendorong penguasa tidak mau untuk dikontrol dan diingatkan. Bila diingatkan dan kritik, pengingat atau pengkritik akan dicap orang yang suka merongrong, merecoki, dan iri hati. Jarang ada kepala daerah yang mengucapkan terima kasih karena diingatkan dan dikritik atas kekurangan dan kesalahannya (Jabir Alfaruqi, 2010).

Potret maraknya korupsi oleh kepala daerah juga menunjukkan telah terjadi problem dalam pembenahan aparatur birokrasi. Beberapa kebijakan yang telah lahir seperti Tap MPR RI XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata tidak cukup mempan dan ampuh untuk membendung kasus-kasus korupsi yang kian marak dan justru setelah otonomi diberlakukan.

Sebagaimana anatomi penyakit kronis, tentu perilaku koruptif oleh kepala daerah, tidak serta merta dapat dihapuskan. Perlu ada upaya sistematis, struktural, kultural. dan terencana. Paling utama adalah memperteguh komitmen kepala daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih terbebas dari praktik-praktik KKN. Maka, di sini kepada daerah harus memiliki kejujuran, keteladanan, integritas, dan keberanian terutama dalam pemberantasan korupsi.

Solusi untuk mengatasi budaya korupsi tersebut diantaranya adalah efisiensi biaya pemilu dengan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak, melarang pembiayaan bantuan sosial selama pemilihan kepala daerah berlangsung, dan yang paling utama adalah reformasi di partai politiknya sendiri.

Selanjutnya, perlu pengetatan syarat seorang calon kepala daerah. Harus ada regulasi yang melarang seorang tersangka maupun terdakwa kasus hukum maju dalam pilkada. Aturan tentang pengetatan syarat peserta pilkada dapat dimasukkan dalam UU Pilkada. Adapun pembentukan peradilan khusus pilkada diharap masuk dalam UU Penyelenggara Pilkada yang saat ini tengah direvisi.

Terakhir, masyarakat secara luas, LSM, akademisi, dan media massa menjadi pengontrol yang efektif serta secara intens mengungkap setiap ada dugaan praktik korupsi kepala daerah yang dapat mengancam dan menggerus hak-hak rakyat.

Sutrisno
Guru SMPN 1 Wonogiri tinggal di Surakarta

*) Dimuat di Harian Wawasan | Selasa, 27 Maret 2012

Selasa, 17 Januari 2012

Menanti Pembuktian Pimpinan KPK

Oleh Sutrisno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai pimpinan baru. Mereka adalah Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Dari antara lima orang yang menjadi pimpinan baru itu, DPR melalui pemungutan suara menjatuhkan pilihan kepada Abraham Samad, seorang advokat di Makassar yang juga penggiat antikorupsi sebagai ketua KPK.
Kita menaruh harapan besar kepada pimpinan baru KPK Abraham Samad karena kita membutuhkan hadirnya sebuah momentum yang baru dalam pemberantasan korupsi. Ketika KPK pertama di bawah pimpinan Taufiequrahman Ruki terbentuk, momentum itu dimanfaatkan betul oleh pimpinan KPK ketika itu untuk menciptakan pukulan besar (big bang).
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Abraham menginginkan KPK tidak lagi hanya menangkapi koruptor kelas teri. Doktor hukum itu menghendaki lembaga antikorupsi itu lebih fokus membongkar korupsi-korupsi skala besar, yang dia istilahkan sebagai big fish. Memang selama kepemimpinan sebelumnya, KPK tidak pernah menunjukkan kehebatannya dengan berbagai kewenangan luar biasa yang dimilikinya untuk membongkar tindak pidana korupsi yang menggerogoti uang negara dalam jumlah besar.
Kini Abraham Samad yang terpilih sebagai ketua baru KPK patut membuktikan janjinya untuk membongkar kasus-kasus korupsi besar. Salah satu tuga utama yang dibebankan kepada Abraham Samad, adalah penuntasan skandal Bank Century yang menurut audit Badan Pemerikas Keuangan (BPK) ada indikasi terjadi kerugian uang negara seebasar Rp 6,7 triliun. KPK jangan beralasan tidak menemukan unsur pidana korupsi dalam pengucurann dana talangan Bank Century. Apalagi DPR sudah merekomendasikan bahwa bailout bank tersebut melanggar aturan, dan karena itu sejumlah nama perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk Wapres Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.
Apalagi, menurut Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, ada bukti baru dalam kasus Bank Century. Bukti itu berupa adanya dua hingga tiga surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bukti ini menggugurkan klaim atau argumentasi yang menekankan bahwa Presiden tidak tahu apa-apa tentang dana talangan untuk Bank Century.
Begitu pula dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, puluhan politisi senayan sudah dihukum masuk penjara. Ada orang yang didakwa menerima suap, tapi KPK belum juga bisa menjerat siapa pemberi suap. Wajar bila dari perjalanan pengusutan kasus itu, muncul penilaian lembaga yang ditakuti para koruptor itu tebang pilih, memilah-milah mana yang bisa dijadikan tersangka dan siapa yang harus dijauhkan dari daftar tersangka.
Keseriusan KPK juga ditunggu setelah Nunun Nurbaetie tertangkap. Kebetulan suami Nunun adalah Adang Daradjatun, anggota Komisi III, yang ikut memilih para pemimpin KPK. Tertangkapnya Nunun menjadi ujian awal dan pembuktian bagi KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya. Oleh karena itu, tidak ada jalan bagi KPK selain menuntaskan kasus suap cek pelawat sebagai “pintu masuk” bagi penuntasan kasus-kasus korupsi lain.


Lalu kasus Gayus Tambunan. Sejauh ini KPK tidak berani menyeret atasan Gayus yang lebih tinggi lagi, Bagaimana Gayus bisa seperkasa itu bila tanpa sepengetahuan atasan? Termasuk beberapa perusahaan besar yang menyuap Gayus juga belum diusut dan diperiksa.
Juga kasus M Nazaruddin. Sejauh ini sejumlah nama pejabat dan politisi telah disebut dalam gurita korupsi yang diduga melibatkan bekas anggota DPR itu, dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang hingga proyek Stadion Hambalang, Bogor. KPK harus memeriksa dan mengusut semua politikus dan pejabat sebagaimana tudingan Nazaruddin. KPK bisa berpijak pada Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK baik secara langsung maupun tidak langsung.
Inilah momentum berharga untuk membuktikan kepada publik, bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Bahwa semua orang, tak terkecuali Anggota DPR, ketua parpol besar, bahkan parpol penguasa pun tunduk di muka hukum.
Menarik apa yang diungkapkan Busyro Muqoddas, salah satu pimpinan KPK terpilih, dalam acara memperingati hari Antikorupsi Internasional, Jumat (9/12) lalu bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah berkembang semakin masif. Korbannya pun, semakin bertambah. Jika tidak diberantas secara sistemik, korupsi berpotensi merusak budaya bangsa.
Kita berharap, Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya bisa menjadi sosok pendekar KPK dan tidak mudah terbujuk godaan. Jadikan KPK sebagai “kucing ganas” yang siap memangsa para koruptor. Bersama Abraham Samad, KPK wajib bekerja lebih keras, meningkatkan kinerjanya sehingga penyidikan satu kasus tidak memakan waktu lama, bertahun-tahun. Termasuk, melakukan perubahan ke arah pola pikir progresif-reformatif dan mau menanggalkan tradisi lama seperti enggan menyentuh koruptor kakap yang dekat pada kekuasaan. Kita menanti pembuktian Abraham Samad Cs. Selamat bertugas pimpinan baru KPK!

*) Dimuat Di Harian Wawasan / Kamis, 15 Desember 2011

Jumat, 09 Oktober 2009

Hidup Bersama Gempa

Harian Sore WAWASAN / Thursday, 08 October 2009

Hidup Bersama Gempa

Oleh Sutrisno

BENCANA gempa kembali datang. Kali ini menerpa Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/9) sore, berkekuatan 7,6 Skala Richter, menghancurkan kota Padang dan Pariaman. Kamis (1/10) pagi, gempa mengguncang Jambi. Ratusan orang tewas, ratusan tertimbun runtuhan rumah dan bangunan, Bandara Internasional Minangkabau, Padang, pun sempat ditutup.
Sejatinya, Indonesia tidak akan pernah lepas dari ancaman bencana gempa. Sepanjang wilayah Indonesia, mulai dari pantai barat di Sumatra, memanjang ke pantai selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kemudian meliuk ke atas menuju Halmahera, Sulawesi, dan Papua, semua rawan gempa. Relatif hanya Kalimantan yang steril terhadap gempa. Kondisi kegempaan atau seismisitas dari kepulauan Indonesia mencapai 10 persen dari total seismisitas yang ada di dunia (Ritsema, 1954). Sebagian besar episenter terdapat pada sabuk struktural yang berumur muda di antara continental shelves Asia Tenggara dan Australia. Sabuk tersebut mengelilingi busur Sumatera-Jawa-Banda dan memanjang sampai ke utara melewati Sulawesi menuju Filipina.
Dengan begitu, kita hidup bersama gempa. Gempa juga datang tanpa pemberitahuan, bisa ketika kita tertidur lelap, bisa ketika kita menjalankan aktivitas sehari-hari. Sejauh ini belum ada alat yang mampu meramalkan terjadinya gempa. Hanya insting binatang yang bisa merasakan, tetapi itu pun hanya beberapa saat sebelum terjadi gempa.
Penelitian tentang prediksi gempa bumi telah lama menjadi kajian ahli yang menggeluti bidang geologi dan geofisika. Tapi belum ada hasil atau metode yang dapat dijadikan acuan dalam memprediksi kapan, besar dan tempat terjadinya gempa bumi. Beberapa ahli dari Yunani pernah memperkenalkan satu metode untuk memprediksi terjadinya gempa bumi, tetapi metode ini masih sangat jauh dari kenyataan yang terjadi.
Bahkan, di Jepang dengan semua instrumen sangat cangkih yang dimiliki, hingga sekarang belum tepat dalam memprediksi datangnya gempa bumi. Jepang pernah mengalami gempa bumi cukup dahsyat pada 1923 yang meluluhlantakkan Kota Tokyo. Setelah peristiwa itu, para ahli berpendapat gempa yang sama akan terjadi lagi 50-60 tahun kemudian. Memang gempa yang ’’dinanti” tapi tidak diharapkan itu akhirnya datang juga. Tetapi tidak di Tokyo, melainkan meluluhlantakkan Kota Kobe pada 1995. Atau, 72 tahun setelah gempa yang terjadi di Kota Tokyo.
Setiap terjadi bancana alam, perhatian banyak tertuju pada upaya tanggap darurat, misalnya upaya evakuasi korban, distribusi bantuan, penanganan pengungsi, dan lain sebagainya. Setelah itu, persoalan rehabilitasi, rekonstruksi dan mitigasi, dan membangunan kesiagaan kadang sering luput dari perhatian, bahkan menjadi terlupakan jika fase tanggap darurat terlewati. Hal ini terjadi karena perhatian sudah tertuju kepada persoalan bancana alam lainnya. Oleh karena itu, setiap kita berhadapan dengan bencana alam yang bersifat rutin, seoalah-olah kita berhadapan dengan hal yang baru dan ada kecenderungan kita tidak siap menghadapinya dengan tindakan dan upaya yang tepat dan cepat.
Menyadari akan hal ini, seharusnya penanggulangan dan pananganan bencana alam dapat dijadikan pekerjaan rutin (bukan dadakan), terlebih-lebih untuk bencana alam yang dapat diprediksi seperti banjir, kekeringan dan kebakaran hutan. Agenda rutin tersebut harus didukung dengan dana cadangan yang memadai, kebanggaan yang mapan dengan sistem jaringan kerja yang kompak serta dengan mekansime peran serta masyarakat yang terbina.
Sebagai wilayah yang rawan bencana alam kebumian, tentunya, Indonesia perlu memiliki manajemen mitigasi bencana gempa yang andal dan terpadu. Hal ini sangat urgen dan sangat berpengaruh dalam upaya memperkecil dampak bencana yang dapat ditimbulkan. Mitigasi bencana gempa bumi secara struktural dapat dilakukan antara lain penataan ruang dengan memerhatikan kawasan rawan bencana gempa bumi. Membangun bangunan tahan goncangan gempa bumi utamanya bangunan vital dan strategis atau bangunan yang mengundang konsentrasi banyak manusia serta evaluasi konstruksi bangunan vital dan strategis di kawasan rawan bencana gempa bumi.
Melihat Jepang yang juga rawan gempa seperti kita, mungkin bisa dilakukan dalam niat berkaca. Pencakar langit di kota megapolitan Tokyo, semua dirancang tahan goyangan dalam tingkat tertentu. Deretan bangunan selalu diberi jeda antara satu dan yang lain. Hal ini untuk memberi ruang gerak bila bumi bergoyang setiap saat, dan bangunan-bangunan itu tetap tidak kehilangan elastisitasnya.
Tak kalah pentingnya, seperti juga Jepang, Indonesia perlu memiliki sebuah sistem peringatan dini (early warning system) yang canggih dan andal, agar tidak terjadi lagi kasus gempa yang memakan korban jiwa. Di Jepang, ada Jasa Peringatan Tsunami yang dibentuk pada tahun 1952 oleh Masyarakat Meteorologi Jepang (JMA).
Enam kantor regional menghubungkan 300 sensor di seluruh kepulauan Jepang, termasuk 80 sensor di dalam air yang secara terus menerus memantau getaran bumi. Kalau sebuah gempa bumi terlihat mempunyai potensi menimbulkan tsunami, dalam waktu tiga menit JMA akan mengeluarkan peringatan. Peringatan itu disiarkan di semua stasiun radio dan televisi, dan bila perlu peringatan evakuasi akan diberikan. Target JMA adalah memberi waktu 10 menit bagi masyarakat yang berada dalam jalur tsunami untuk melakukan evakuasi.
Pemerintah lokal, pemerintah pusat, dan organisasi bantuan juga mendapat peringatan lewat saluran khusus agar mereka bisa cepat memberi tanggapan. Jaringan JMA ini begitu canggih sehingga mampu meramal ketinggian, kecepatan, tujuan dan waktu datangnya tsunami di wilayah Jepang. Dasar dari sistem peringatan mutakhir ini adalah izin pendirian bangunan yang ketat sebagai perlindungan dari tsunami dan gempa bumi. Selain itu terdapat perencanaan anti bencana alam yang bagus, sehingga korban bencana alam di Jepang relatif kecil.
Sedangkan mitigasi secara nonstruktural antara lain penentuan SOP, sosialisasi, pendidikan, tim penyelamat, relawan, dan pelatihan penanggulangan bencana gempa bumi melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Saya sangat sependapat dengan Fadli Syamsudin, seorang peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam tulisannya di Majalan Inovasi (edisi maret 2005) telah jauh hari mengusulkan kepada pemerintah agar dibentuk badan khusus yang mengurusi mitigasi bencana (ia menyebutnya ’’Badan Mitigasi Bencana Nasional”). Ia menegaskan bahwa solusi sektoral dalam program mitigasi bencana yang dilakukan pemerintah selama ini tidak pernah menuntaskan akar permasalahan yang ada setiap kali terjadi bencana. Oleh Karena itu, kebutuhan sebuah Badan Mitigasi Bencana Nasional (BMBN) dalam tataran operasional Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) untuk melaksanakan berbagai agenda penyelamatan dan keamanan masyarakat Indonesia merupakan hal yang sangat mendesak saat ini.
Kita hidup di daerah yang sangat rawan bencana alam, khususnya gempa. Tetapi, itu tidak menjadikan kita harus merasa bahwa kita telah ditimpakan azab oleh sang Maha Pencipta, melainkan dinamika untuk mencari keseimbangan. Dan yang terpenting, mari kita jadikan kondisi ini sebagai titik awal bagi kita untuk selalu mengingat-Nya di manapun kita berada.

Sutrisno
Pendidik dan pemerhati
masalah lingkungan,

Rabu, 30 September 2009

Episode Cicak Vs Buaya

Episode Cicak Vs Buaya

Dimuat Koran Wawasan, Rabu 23 September 2009

Penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menuai kecaman. Para aktivis, pegiat antikorupsi, dan sebagian besar masyarakat mengkritisi cara yang digunakan polisi untuk menjerat para pimpinan KPK. Di berbagai milis dan media massa, muncul tudingan adanya tindakan kriminalisasi KPK oleh aparat kepolisian.

Sikap reaktif yang secara nyata diperlihatkan sebagai dukungan kepada para pimpinan KPK bisa dimaklumi. Selama ini, para pimpinan KPK telah membuktikan komitmen mereka untuk tetap memberantas korupsi di bumi Indonesia. Belum 10 tahun lembaga ini berdiri, KPK sudah memenjarakan puluhan pelaku korupsi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti bankir, polisi, jaksa, pengacara, menteri, gubernur,wali kota,bupati,anggota DPR, pengusaha, sampai besan Presiden SBY.

Makin garang KPK, makin kuat pula upaya untuk mengerdilkannya. Itulah yang terjadi saat ini. Selain dua wakil ketua, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan polisi sebagai tersangka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengamputasi kewenangan KPK menuntut para koruptor. Para wakil rakyat itu menyerahkan kembali tindakan penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Padahal, rakyat pun mafhum, justru di tubuh badan itu pula terjadi praktik koruptif dan kolutif, sebagaimana pernah diungkap KPK.

Tragisnya, di saat serangan datang bertubi-tubi, Ketua KPK Antasari Azhar diduga terlibat pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kasus ini diduga adanya konspirasi besar yang tampaknya hanya bermotifkan asmara tersebut. Tak hanya itu, dia juga menemui buron sekaligus tersangka kasus korupsi, Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo. Kemudian ia juga membuat testimoni yang menyebutkan beberapa pimpinan KPK diduga telah menerima suap Anggoro Widjojo.

Ada yang beranggapan bahwa apa yang sedang terjadi sat ini adalah episode “cicak “ (KPK) melawan “buaya” (Polri). Sekilas terlihat benar. Di sana ada perebutan kewenangan penyidikan. Di sana juga ada pertarungan saling menjatuhkan. KPK menangkap percakapan telepon antara Komjen Susno Duadji dan pihak lain yang berindikasi transaksional untuk pencairan dana di Bank Century. Di sisi lain, polisi menemukan sejumlah hal yang mencurigakan di tubuh KPK.

Dua pimpinan KPK itu “Cuma” dituduh penyalahgunaan wewenang, yakni karena mencekal Anggoro (tersangka korupsi oleh KPK) dan mencabut cekal Joko Tjandra (dalam kasus Artalyta Suryani, bukan dalam kasus cessie Bank Bali). Masalahnya, pemanggilan dan pemeriksaan para pimpinan KPK ini terjadi setelah sebelumnya sempat muncul kontroversi. Mencuatnya pertarungan “cicak vs buaya”yang dilontarkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji menjadi pangkal kontroversi. Dalam sebuah wawancara di media massa, Susno tidak menyebut siapa cicak yang dia maksud dan siapa buayanya. Namun, banyak pihak yang mengartikan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.

Gugatan yang diajukan sejumlah pihak tentang kewenangan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), sikap reaktif anggota DPR merespons penahanan rekan-rekannya hingga munculnya fenomena “cicak vs buaya” merupakan contoh-contoh konkret pelemahan KPK. Karenanya, saat masih menjabat sebagai Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki sudah mengingatkan tentang munculnya fenomena corruptor fight back, yakni fakta di mana tokoh-tokoh yang popularitasnya hancur melakukan berbagai cara untuk melumpuhkan dan mematahkan upaya pemberantasan korupsi KPK.

Sebagai institusi penegak hukum kejaksaan, kepolisian, dan KPK termasuk pula kehakiman seharusnya seiring sejalan sesuai “porsi” dan kewenangannya masing-masing. Memang, hukum juga berlaku untuk penegak hukum itu sendiri. Tidak ada yang kebal. Hanya saja, tontonan yang diperlihatkan kepolisian dan KPK sekali lagi sangatlah menyesakkan dada warga negeri ini yang menginginkan mereka bersatu memberantas segala praktik korupsi. Jika mereka terus “perang” secara terbuka, tentu kredibilitasnya akan turun. Kepercayaan masyarakat pun bakal melemah.

Secara institusional, semestinya pertarungan antara lembaga negara, terutama di bidang penegakan hukum, tidak perlu terjadi. Sebab, KPK, kepolisian, dan kejaksaan adalah satu kesatuan sistem (integrated criminal justice system) dalam pemberantasan korupsi. Hal itu diatur dalam UU KPK No 30 Tahun 2002 bahwa KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.

Begitu juga, secara teknis penyidik di KPK berasal dari kepolisian dan kejaksaan. KPK bisa maju dan gesit karena SDM-nya adalah kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, mereka sebenarnya harus saling bersatu dan mendukung sehingga keberhasilan pemberantasan korupsi segera menunjukkan hasil. Dari sisi ini, sebenarnya tidak perlu terjadi kecemburuan, apalagi conflict of interes, antarlembaga. Kepolisian dan kejaksaan tidak perlu merasa dikecilkan dan disisihkan. Kegesitan KPK untuk menangani korupsi sebaiknya menjadi kebanggaan kita bersama sebagai bangsa dan kebanggaan antarlembaga penegak hukum (Jabir Alfaruqi, 2009).

Dalam kasus ini sesungguhnya ada dua masalah yang harus ditangani, yakni dugaan suap Masaro terhadap pejabat KPK dan suap Bank Century terhadap pejabat Polri. Kita mendukung kasus itu sama-sama diungkap. Tidak peduli apabila melibatkan pejabat KPK maupun Polri. Silakan usut saja kasus itu secara transparan agar publik mengetahui siapa sesungguhnya pejabat yang terlibat dalam dua kasus itu.

Kita tidak ingin kasus Masaro tertutup kasus Century, karena ada pejabat KPK yang diperiksa atau dijadikan tersangka oleh Polri. Begitu juga sebaliknya, kita tidak ingin kasus Century tertutup kasus Masaro, karena ada pejabat Polri yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam konteks lain, kita juga mendukung langkah KPK yang akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum “SD” dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus Bank Century. Apa yang sedang terjadi saat ini,sejatinya,dapat dilihat sebagai sebuah proses penegakan hukum ke arah profesionalisme.

Kita mendukung aspirasi yang diperjuangkan untuk menolak cara-cara kriminalisasi yang bermaksud melemahkan institusi KPK. Sudah saatnya, kita semua peduli dan menolak upaya pelemahan KPK. Sampai kapan pun lembaga ini harus eksis untuk memberantas praktik korupsi seperti yang sudah dilakukan selama ini.

Kita juga menagih janji dan sikap kenegarawanan Presiden SBY dalam hal pemberantasan korupsi sebagai agenda utama semasa kampanye Pemilu 2009. SBY harus punya komitmen kuat untuk memberantas tindak kejahatan atas uang negara tersebut. Negara jangan kalah dengan koruptor.

Minggu, 13 September 2009

Agenda buat SBY-Boediono

Agenda buat SBY-Boediono

Harian Sore WAWASAN / Friday, 04 September 2009

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono. Hasil resmi itu diumumkan setelah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres. Inilah hasil dari sebuah proses pemilihan secara langsung yang diharapkan membawa legitimasi dan sekaligus dukungan yang kuat dari rakyat. Apalagi perolehan suaranya begitu meyakinkan yakni lebih 60 persen sehingga menang satu putaran.

Kita mengapresiasi semua proses politik dan hukum yang berjalan dalam koridor demokrasi. Kini saatnya pasangan SBY-Boediono berkonsentrasi mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengubah segala proses yang prosedural itu menjadi substansial. Kerja keras dibutuhkan dengan mengoptimalkan segala potensi bangsa untuk menjadikan demokrasi prosedural menjadi demokrasi yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan tidak malah menjadi demokrasi yang beku sebagaimana dinyatakan George Sorensen.

Dalam konteks itu, SBY tidak boleh larut dalam pesta kemenangan, menepuk dada, dan lupa diri. Amanah yang telah diberikan rakyat kepadanya harus dijalankan, dijaga dengan penuh kesungguhan. Kemenangan SBY-Boediono dalam Pilpres satu putaran harus segera dibuktikan dengan melakukan beberapa agenda penting, seperti:

Pertama, program rekonsiliasi politik, yakni dengan mengajak kembali semua komponen bangsa, elit politik maupun massa pendukungnya, untuk saling bekerja sama dalam rangka membangun bangsa tanpa mempersoalkan afiliasi dan baju politik masing-masing. Luka politik akibat kekalahan dalam Pemilu Presiden perlu segera disembuhkan melalui program rekonsiliasi politik agar tidak menjadi beban psikologis yang bisa menjadi hambatan bagi efektivitas kinerja.

Bagi yang kalah (Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto) masih sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang pemerintah, kontrol sosial, dan terjaminnya kehidupan demokrasi di negeri ini. Kita tidak boleh membiarkan pemerintah bertindak sendiri, memutuskan sendiri kebijakankebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tokoh-tokoh inilah yang ke depan diharapkan bisa menjalankan peran-peran penting yang luhur dan mulia itu. Sistem checks and balances harus berjalan dengan baik agar semua kebijakan yang diputuskan pemerintah baru nanti benar-benar memenuhi aspirasi rakyat. Memimpin oposisi adalah posisi yang sama terhormatnya dengan presiden.

Kedua, menjalin hubungan yang sinergis dengan DPR. Memang, legitimasi SBY-Boediono sangat kuat, karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Kohesi legislatif berupa koalisi 63 persen suara di parlemen yang mendukung SBY-Boediono akan menentukan efektivitas pemerintahan presidensial dalam memenuhi harapan pemilih. SBY harus menjaga kohesi legislatif dengan mengakomodasi mitra koalisi. PKS, PPP, PAN, dan PKB akan menuntut bagian karena telah mengurangi lawan politik SBY dengan cara mendukung pencalonannya, meski Partai Demokrat memiliki suara terbesar (20 persen).

Ketiga, menyusun agenda prioritas kerja. Sebagai konsekuensi dari koalisi, prioritas kerja yang awalnya disusun secara mandiri oleh SBYBoediono, harus disesuaikan dengan prioritas kerja yang awalnya ditawarkan secara terpisah oleh kawan berkoalisinya. Dalam politik, prioritas itu bukan sekadar tawaran tanpa warna ideologi. Di sini keduanya harus waspada. Bila tidak, bukan mustahil mereka akan didikte oleh kawan berkoalisi.

Sejalan dengan ini, SBY-Beodiono perlu membuat program kerja yang secara konsisten berpihak pada peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat (pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan stabilisasi harga pangan) di tingkat akar rumput. Konsistensi pemihakan terhadap nasib rakyat kecil amat diperlukan agar SBY-Boediono tetap dapat merawat dan memperbarui legitimasi politik yang diperolehnya selama masa lima tahun.

Semua program tersebut sesungguhnya diperuntukkan dalam menolong rakyat miskin. Jika tidak dikelola dengan baik, tujuan mulia diadakannya program-program tersebut jelas akan sulit tercapai. Paparan program kerakyatan akan menjadi indah di panggung kampanye dan slogan, namun tumpul dalam implementasi. Masyarakat miskin, yang dalam ketidakberdayaannya, jangan diperlakukan tidak adil. Slogan pemerintah untuk memperhatikan nasibnya lewat terobosan programprogram kerakyatan harus benarbenar dibuktikan.

Termasuk, serius menjalankan program kerakyatan. Beberapa di antara program kerakyatan yang mengemuka berupa pendidikan gratis, biaya berobat gratis, pemberian bantuan langsung tunai (BLT), modal usaha hingga kredit multiguna. Satu gagasan baru memang tidak mungkin terlaksana sekejap waktu. Butuh Waktu. Butuh keseriusan. Di sinilah diperlukan keseriusan dan komitmen pemerintah. Perlu dipikirkan strategi dengan matang.

Presiden SBY pada pidato kenegaraan Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN 2010 menyatakan, pemerintah tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan rakyat banyak. Ke depan, pemerintah akan berpedoman pada kebijakan pembangunan yang progrowth (propertumbuhan), propoor (pro dalam mengentaskan kemiskinan), dan projob (pro menciptakan lapangan kerja), sebagai prioritas utama. Kita berharap, pedoman itu benar-benar dijalankan sehingga Indonesia akan mampu menjadi negara yang benarbenar merdeka dan terbebas dari jeratan kemiskinan, pengangguran, dan utang.

Keempat, menyusun kabinet kerja. Zaken cabinet merupakan kemutlakan untuk membangun slim and lean government sebagai salah satu pilar good governance. Ini bukan perkara mudah dalam pemerintahan koalisi, sebab konsep koalisi selalu diikuti dengan kebutuhan bagi-bagi kekuasaan. Sudah bagus kalau SBY berhasil menerapkan fifty-fifty (50:50) formula dalam komposisi kabinet: separuh berisi kalangan profesional dan separuh dari partai koalisi. Formula itu mungkin sudah dibayangkan SBY ketika dia kukuh memilih Boediono sebagai cawapresnya.

Kepiawaian presiden terpilih membentuk kabinet profesional yang mampu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan apa pun akan sangat menentukan kehidupan lima tahun ke depan. Mengutip tajuk Suara Merdeka (19/8/2009), kalau di masa lalu kabinet kurang solid dan seringkali terpecah loyalitasnya maka mestinya sekarang lebih fokus. Ketidakkompakan antara Presiden dan Wakil Presiden yang sering mengganggu tidak akan terjadi ladi. Namun sangatlah diharapkan SBY sejauh mungkin bisa menyerap berbagai kritik dan masukan terutama soal gaya kepemimpinannya selama ini yang sering dikatakan terlalu menjaga citra, kurang berani, dan lambat dalam mengambil keputusan.

Itulah beberapa agenda penting buat SBY-Boediono. Semoga SBYBoediono mampu melaksanakan dan menuntaskan agenda tersebut. Laksanakan amanat rakyat, kerjakan!

Sutrisno
Guru dan pemerhati
masalah sosial-politik

Menghapus kekerasan pada anak

WAWASAN / Thursday, 23 July 2009

TANGGAL 23 Juli 2009 ini kita kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Dalam memperingati HAN, kita pantas prihatin. Mengapa? Sebab, potret situasi dan ragam pelanggaran hak anak-anak di Indonesia semakin memprihatinkan. Ragam pelanggaran yang dialami anakanak Indonesia menegaskan hak hidup anak sebagai bagian integral dari hak asasi manusia telah terbiarkan (omission) tanpa penanganan dan solusi. Data kejahatan dan tindak kekerasan terhadap anak yang terlapor di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menunjukkan ragam dan angka yang sangat membutuhkan pertolongan sikap politis dan yuridis dari semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

Jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat. Data dari Komnas Anak mencatat, pada 2007 jumlah pelanggaran hak anak sebanyak 40.398.625 kasus. Jumlah itu melonjak drastis hingga 300 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 13.447.921 kasus. Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari 30 provinsi ke lembaga tersebut.

Kasus pelanggaran hak anak meliputi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, perdagangan anak, dan pendulikan. Ini sangat mengkhawatirkan. Kekerasan secara fisik dan psikis pada anak yang terjadi merupakan fakta yang tidak bisa lagi disembunyikan. Data Komnas Anak menunjukkan, kekerasan pada anak tidak mengenal strata sosial. Di kalangan menengah ke bawah, kekerasan pada anak karena faktor kemiskinan. Di kalangan menengah ke atas, karena ambisi orangtua untuk menjadikan anaknya yang terbaik, di sekolah, di masyarakat, termasuk selebritis cilik agar bisa tampil di televisi. Faktor penyebab lainnya adalah terinspirasi dari tayangan-tayangan televisi maupun media-media lainnya yang tersebar di lingkungan masyarakat. Yang sangat mengejutkan ternyata 62 persen tayangan televisi maupun media lainnya telah membangun dan menciptakan perilaku kekerasan.

Anak adalah penerus perjuangan bangsa, yang menentukan nasib dan arah bangsa di masa akan datang. Maju dan mundurnya suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas anak saat ini. Tidak berlebihan jika pemerintah bersama parlemen mengeluarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini pertanda keseriusan negara dalam permasalahan anak, sebagai tindak lanjut dari konsekuensi Indonesia yang turut meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keppres RI No 36/1990.

Secara singkatnya ada empat jenis hak dasar anak meliputi; hak hidup, hak untuk tumbuh dan kembang secara optimal, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari bermacam bentuk kekerasan dan penelantaran.

Dan semestinya, negara dalam tanggung jawabnya secara politis dan yuridis yang diamanatkan konstitusi dasar, tidak membiarkan dan menyerahkan begitu saja tanggung jawab perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak anak kepada masyarakat dan keluarga. Padahal, berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang hak anak, Indonesia sebagai negara pihak (state party), berkewajiban bahkan terikat secara yuridis dan politis melakukan langkah- langkah strategis guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Berdasarkan fakta dan data di atas, maka untuk menghapus kekerasan anak dan pelanggaran hak anak di masa datang, semua pihak sebagai tanggung jawab berbangsa dan bernegara patut terus mendorong pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Pertama, menjauhkan budaya kekerasan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua, menjadikan Program Perlindungan Anak di Indonesia sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab komitmen negara sebagai negara peserta yang meratifikasi Konvensi Hak Anak, pelaksanaan UU Perlindungan Anak dan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan (child abuse), diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Karena pembiaran dan impunity atas pelanggaran hakhak anak adalah refleksi rendahnya derajat keberadaan dan lemahnya empati kemanusiaan oleh negara.

Keempat, penegakan hukum (law enforcement) oleh aparat berwenang agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak kekerasan pada anak. Karena itu, peran berbagai pihak untuk turut memonitor tindak kekerasan pada anak sangat diperlukan demi efektivitas dan efisiensi pemberlakuan serta pelaksanaan hukum yang berlaku tentang perlindungan anak dan peradilan anak.

Kelima, kerjasama lintas lembaga dan program. Kemitraan yang sejajar dan kondusif merupakan syarat suksesnya sebuah agenda. Permasalahan anak tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja. Ada beberapa institusi terkait di dalamnya. Koordinasi SDM dan program perlu segera dilakukan.

Keenam, menyediakan pelayanan publik yang komprehensif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan anak pada khususnya tanpa diskriminasi, dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi semua anak Indonesia tanpa terkecuali.

Ketujuh, mendorong pemerintah agar dengan segera menghentikan tayangan- tayangan kekerasan, mistik, pornografi, dan tayangan lainnya yang tidak mendidik bagi proses tumbuh kembang anak, serta pemerintah dan orang tua bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan panduan kepada anak, karena mereka masih membutuhkan itu dalam proses evolusi kapasitas menjadi personal yang tidak lagi dependen dan menuju kedewasaannya.

Kedelapan, program terintegrasi. Anak bukan entitas tunggal dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga dan lingkungannya. Karena itu ada tiga ancangan pendekatan yang harus dilakukan: Intervensi terhadap permasalahan anak itu sendiri; Pemberdayaan keluarga (termasuk di dalamnya pemberdayaan perempuan; Pemberdayaan masyarakat secara luas. Mengutip Seto Mulyadi (2006), jika kekerasan terhadap anak tidak dihentikan, cepat atau lambat bangsa ini akan runtuh. Karena para pemimpin bangsa ini kelak akan terdiri orang-orang yang memiliki masa kanak-kanak penuh nuansa kekerasan.

Mereka telanjur gemar akan kekerasan sehingga akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsanya dengan cara-cara penuh kekerasan.

Dulu ada motto, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawannya. Benar, karena kita tidak boleh melupakan sejarah masa lalu. Namun untuk membangun sebuah bangsa, kita juga tidak boleh melupakan persiapan untuk masa mendatang. Dan pemimpin bangsa kita di masa datang tidak lain adalah anak-anak masa kini. Anak-anak yang perlu diasuh dengan penuh cinta dan kasih sayang, bukan dengan cara kekerasan.

Untuk itu, agaknya kita perlu menambah motto: Bangsa yang besar adalah bangsa yang mencintai anakanak! Bangsa yang menghentikan kekerasan terhadap anak, sekarang dan untuk selamanya.

Sutrisno
peminat masalah sosial dan politik

El Nino dan kekeringan

WAWASAN / Saturday, 08 August 2009

El Nino dan kekeringan

MENURUT Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG, 2009), musim kemarau tahun ini berpotensi bakal sangat panjang, hingga April 2010. Bahkan, akan disertai tiga fenomena alam global seperti El Nino dan La Lina, Dipole Mode, dan Madden Julian Oscilation (MJO), serta tiga fenomena alam regional seperti sirkulasi Muson Asia-Australia, daerah pertemuan angin antartropis, dan naiknya suhu muka laut.

Terjadinya El Nino di Indonesia berasosiasi dengan berkurangnya curah hujan hingga berada jauh di bawah normal akibat naiknya suhu permukaan laut di kawasan pasifik hingga di atas normal, yakni mencapai di atas satu derajat celsius. Keadaan itu mengakibatkan perairan di Indonesia dingin atau di bawah normal.

Negara kita sebenarnya telah berulang-ulang mengalami fenomena alam El Nino. Namun, kemampuan untuk mendeteksi secara dini fenomena tersebut masih sangat lemah. Akurasi ramalan baru dapat diketahui 3-4 bulan sebelum fenomena itu benar-benar terjadi. Kesulitan seperti ini menjadikan langkah antisipasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh fenomena alam tersebut sering terlambat. Saat El- Nino melanda pada 1997/1998, antisipasi dari pemerintah terlambat karena bersamaan dengan itu kondisi suhu sosial politik dalam negeri mencapai titik kulminasi (Toto Subandriyo, 2009).

Ancaman bahaya bencana El Nino yang berkepanjangan sudah semakin jelas dan mengkhawatirkan. Jika bencana ini sampai benar-benar terjadi, tentu akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan di muka bumi ini. Suhu udara akan panas. Krisis air bersih dan kekeringan bakal menjadi bencana.

Kekeringan sudah mulai dirasakan dan telah mengancam sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah waduk mulai kering atau menyusut debit airnya. Lebih dari 800.000 hektar sawah di Pantura Jawa bahkan sudah puso dan ribuan hektar lain terancam mengalami penurunan panen akibat kekurangan air. Daerah yang kekeringan, antara lain, Kabupaten Kebumen, Tegal, Karanganyar, Brebes, Sragen, Semarang, Purworejo, Cilacap, Rembang, Grobogan, Blora, Wonogiri, Demak, Purwodadi, Rembang, Pati, Gunung Kidul, dan DIY.

Ancaman gangguan iklim berupa kekeringan tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dampaknya berantai pada aspek lain. Para petani adalah kelompok yang paling merasakan akibat kekeringan. Tanpa kecukupan air, sawah akan mengering, panen gagal. Kerugian ekonomi pasti menimpa karena sawah menjadi puso. Kekeringan yang dipicu El Nino akan mengganggu ketersediaan pangan nasional dan mengakibatkan ketidaktahanan pangan nasional (Ali Khomsan, Kompas, 4/8/2009).

Meski dampaknya amat luar biasa, hingga kini belum ada upaya signifikan untuk menyelesaikan soal kekeringan. Selama ini, penyelesaian masalah kekeringan dilakukan dengan reaktif, temporer, ad hoc, parsial, orientasi penciptaan proyek. Misalnya, pemberian air bersih, bantuan pupuk, pompa, benih, pengadaan traktor, serta rehabilitasi sarana irigasi, membuat hujan buatan yang biayanya mahal dan hasilnya kerap kurang optimal. Ibarat sakit yang diobati hanya gejalagejala yang timbul, bukan mencari sumber penyebab penyakitnya sehingga akhirnya menjadi penyakit kambuhan.

Untuk perlu upaya secara komprehensif dan berkelanjutan mengatasi bencana kekeringan. Pertama, pemerintah provinsi (pemprov) beserta wali kota/bupati sebagai pemegang kebijakan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber air dan kearifan lokal mengatasi bahaya kekeringan. Termasuk yang masih terabaikan adalah pembenahan manajemen sumber daya air dan sistem irigasi. Setiap daerah pasti memiliki sungai atau sumber air. Ada pula yang mempunyai bendungan baik kategori besar, sedang, maupun kecil. Sumber daya air itulah yang mestinya bisa dioptimalkan kemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan air bersih serta irigasi atau pengairan lahan pertanian.

Kedua, mengoptimalkan sumbersumber air untuk berbagai kebutuhan. Cara sederhana yang bisa dipraktikkan adalah membuat embung (bak-bak penampung air hujan) dan sumur-sumur resapan, atau resapan dengan teknologi biopori. Jadi, ketika air berlimpah pada musim hujan disimpan di bak-bak atau tandon yang dibuat dengan standar tertentu agar memenuhi syarat kesehatan. Selain itu, menjaga daerah tangkapan air dan mempertahankan kelestarian hutan tak kalah penting karena menjadi penentu kuantitas dan kualitas sumber air.

Ketiga, El Nino merupakan fenomena iklim, di mana angin yang bertiup sangat kering dan miskin uap air yang pada akhirnya menyebabkan kekeringan. Kebalikannya La Nina, membawa curah hujan yang berlebih yang memicu banjir besar. El Nino dan La Lina akan makin sering terjadi di Indonesia seiring dengan makin kuatnya dampak perubahan iklim. Pemda perlu mengetahui berapa luas potensi lahan pertanian dan mempertahankan luasannya dari berbagai usaha alih fungsi lahan. Jangan sampai lahan pertanian yang potensial terairi sepanjang tahun berubah fungsi untuk keperluan lain.

Keempat, mengimbau petani tidak memaksakan diri untuk menanam padi apabila kondisi air makin sedikit. Lebih aman mengatur pola tanam dengan menanam palawija pada daerah yang sudah terbukti sulit air. Saat inilah perlunya penyuluhan kepada kelompok tani di daerah yang sering mengalami kekeringan. Tujuannya tak lain menentukan alternatif pola tanam yang tepat agar petani tidak terpuruk akibat gagal panen karena kekeringan seperti pengalaman tahun sebelumnya.

Kelima, BMKG perlu menyampaikan keadaan aktual, kecenderungan, serta teknologi adaptasi dan mitigasinya. Penyusunan sistem informasi kekeringan untuk alokasi, optimasi, dan pendayagunaan sumber daya antarsektor mendesak dilakukan. Pemerintah Provinsi Jateng harus memanfaatkan sistem informasi itu. Dengan memanfaatkan data citra satelit Landsat TM, luas lahan sawah, luas tanam, luas panen, indeks kebasahan, serta kemampuan produksi pangan, dapat diestimasi tiga bulan sebelumnya.

Integrasi data spasial, temporal, tabular, dan vektoral perubahan kekeringan memungkinkan pengambil kebijakan mengembangkan sistem informasi untuk berbagai keperluan, seperti tata ruang, manajemen alih fungsi lahan, produksi air, reboisasi, dan penghijauan, bahkan dalam peningkatan produksi pertanian.

Sutrisno
Guru SMPN 1 Wonogiri

Cinderamata DPR yang Mencederai

Publihed in WAWASAN

Di penghujung masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, publik dikejutkan oleh rencana pemberian cinderamata untuk 550 anggota. Tidak tanggung-tanggung, DPR telah menganggarkan kurang lebih Rp 5 Miliar. Hal ini diketahui dari surat (soft copy) pengumuman lelang yang bocor ke media. Dalam surat berkop “Bagian Perlengkapan Biro Umum, Sekretariat Jenderal DPR RI” dengan No. 521111/MUM/ARTK.110/03/ROUM/VI/2009 itu, tertulis nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.974.200.000.

Adanya rencana pemberian cincin emas di penghujung periode, semakin melengkapi betapa tidak sensitifnya para anggota DPR terhadap penderitaan rakyat dan kondisi keuangan negara. Patut dipertanyakan, seberapa pentingkah pemberian cinderamata dimaksud? Adakah ini sebagai bagian dari upaya “penghargaan” atas apa yang sudah dikerjakan DPR selama ini? Ataukah ini sebagai kesempatan terakhir para anggota DPR yang kemudian tidak terpilih lagi untuk periode berikutnya, untuk meraup uang rakyat?

Banyak pihak kemudian menyatakan dengan tegas penolakannya atas rencana tersebut. Sebuah perencanaan yang tidak didasarkan pada kondisi dan prioritas utama. Betapa tidak, rencana itu semakin menambah citra buruk institusi DPR yang “konon” terhormat. Kinerja DPR dalam hal legislasi menjelang penghujung masa jabatannya, berbagai kasus percaloan, suap, dan korupsi yang melibatkan anggota DPR, nglencer, bolos sidang, serta hasil survei yang masih menetapkan DPR sebagai lembaga terkorup ternyata tidak memberikan efek jera yang memadai bagi lembaga perwakilan rakyat, anggota, maupun Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.

Rencana pemberian cinderamata berupa cincin emas atau apa pun dalam jumlah yang sedemikian besar juga telah menunjukkan DPR yang tidak memiliki hati nurani ketika keuangan negara dan kondisi rakyat tengah mengalami kesulitan. Cinderamata DPR hanya mencederai hati rakyat yang harusnya diperjuangkan kepentingannya. Selain itu, terlalu banyaknya tunjangan yang tidak jelas kaitannya dengan fungsi kedewanan memperburuk kondisi ini.

Seperti biasanya, DPR berdalih bahwa itu sudah dirapatkan antara pimpinan BURT dan pimpinan DPR serta telah dianggarkan dalam APBN 2009. Mengapa DPR selalu menjustifikasi keputusan yang mengundang kontroversi, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran untuk cinderamata, di tengah kritik atas kinerja dan citra DPR selama ini?

Lebih menyakitkan lagi, ketika salah seorang anggota DPR di televisi menyatakan pengadaan cenderamata berupa cincin emas adalah wajar-wajar saja. Mereka malah membandingkan dengan direksi BUMN, para menteri, atau pimpinan lembaga lain yang juga melakukan hal serupa di akhir masa jabatan. Justru DPR harus mengikis habis tradisi semacam itu, karena memboroskan keuangan negara.

Hemat saya, ini melanggar aturan dan Kode Etik DPR. Jika benar terealisasi, rencana pengadaan cinderamata cincin emas Rp 5 miliar bagi anggota DPR di akhir jabatan bisa dikategorikan sebagai penyalahan penggunaan anggaran dan korupsi. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi kebijakan tersebut. Di UU Susduk (Susunan Kedudukan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR juga tidak ada diatur.

Di tingkat daerah pun, DPRD provinsi dan kota/kabupaten melakukan praktik pemberian uang pengabdian (pesangon). Padahal, PP No 24/2004 yang mengatur protokoler dan keuangan DPRD, menyatakan dengan jelas bahwa anggota dewan dilarang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga praktik pemberian semacam itu seharusnya dilarang, karena termasuk dalam upaya pemborosan keuangan pemerintah daerah.

Adalah sebuah pengkhianatan jika DPR terus melaksanakan rencana yang ditentang rakyat. Jika DPR yang melembagakan aspirasi rakyat melawan kehendak dan nurani khalayak, DPR kehilangan legalitas yang paling hakiki dari eksistensinya. Sebab, mereka duduk di parlemen justru untuk memperjuangkan kehendak dan nurani rakyatnya.

Pengkhianatan terhadap nurani publik bisa bertumbuh subur karena mentalitas korupsi yang mengakar dalam. DPR hanya berteriak tentang reformasi di lembaga lain, tetapi tidak mau mereformasi diri sendiri. Terlihat dengan sangat jelas ketika otoritas bujet DPR ditentukan sendiri, kerakusan tidak terbendung. Dan, seperti mudah diduga, kerakusan yang tidak mengenal malu itu dipicu kepentingan pundi-pundi individu di lembaga itu. Kalau sebuah proyek atau rencana yang tidak masuk akal tetap saja dijalankan, bisa ditebak muncul jaring-jaring konspirasi kerakusan. Salah satunya keterkaitan antara pemenang proyek dan pemegang otoritas.

Jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, maka semakin tepatlah dugaan publik selama ini bahwa para pejabat negara, termasuk anggota DPR, hanya pintar memikirkan diri sendiri, namun lemah memperhatikan penderitaan rakyat. Rakyat yang hidupnya serba susah, diperhadapkan pada perilaku para pemimpin yang rakus akan fasilitas dan penghargaan berupa cenderamata. Cinderamata DPR hanya menjadi preseden buruk bagi lembaga parlemen, juga berimplikasi maraknya memanipulasi anggaran di tiap DPRD Provinsi dan kota/kabupaten. Jika rencana ini diteruskan, akan menjadi faktor yang memperburuk citra DPR yang sudah terpuruk saat ini. Maka, sebaiknya pengadaan cenderamata berupa cincin emas tidak boleh dilaksanakan alias dibatalkan.

Kita berharap, DPR hasil Pemilu Legislatif 2009 mampu menghapus budaya pemberian cinderamata pada masa akhir jabatan, termasuk di lembaga eksekutif dan BUMN. Upaya mengubah citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memerlukan usaha keras, terpuji, dan teruji dari para anggotanya. Ini bisa dilakukan jika terus-menerus dipupuk semangat memperbarui dari para anggotanya terhadap DPR agar makin fungsional bagi pemenuhan aspirasi masyarakat dan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Semoga.

Antasari, KPK, dan pemberantasan korupsi

WAWASAN / Friday, 15 May 2009

UNTUK kesekian kalinya, publik Indonesia tersentak dan terhenyak oleh berita menghebohkan. Adalah Ketua KPK, Antasari Azhar, yang kali ini menjadi aktor utamanya. Kali ini, bukan torehan prestasi hebatnya menangkap koruptor kelas kakap negeri ini, namun perihal keterlibatannya dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena berstatus tersangka.

Kasus ini tergolong luar biasa karena selama ini Antasari Azhar dikenal sebagai sosok Ketua KPK yang sangat brilian dan berprestasi mengungkap kasus-kasus korupsi di Tanah Air. Namun, dugaan sebagai dalang intelektual dan status tersangka yang kini disandangnya seakan mempertegas keterlibatannya (walau harus dibuktikan secara hukum) atas peristiwa menghebohkan ini.

Memang, harus diakui bahwa munculnya kasus ini telah mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Lembaga ini mampu menjaga integritasnya di tengah rontoknya integritas lembagalembaga penegak hukum lain. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya yang lahir usai reformasi.

Ini disebabkan keterlibatan para pimpinan lembaga tersebut dalam tindak pidana. Tercatat, sampai saat ini, ada tiga komisi negara yang pimpinannya tersangkut persoalan hukum. Pertama, kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Yudisial, Irawadi Joenoes. Kedua, kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal, dan terakhir kasus yang melanda pimpinan KPK, Antasari Azhar.

KPK jelas sangat direpotkan dengan sorotan terhadap Antasari. Apalagi dia pernah menangkap jaksa, anggota DPR, pengusaha, dan banyak pejabat, bahkan besan Presiden SBY. Ketika kasus ini terungkap, kesannya seperti ada semacam hipokrisi yang terbongkar. Orang bisa makin sinis terhadap penegakan hukum dan makin tak percaya kepada lembaga negara. Meski kondisi ini berat bagi KPK, institusi komisi antikorupsi itu harus diselamatkan.

Bagi para koruptor, kinerja KPK menjadi ancaman tersendiri. Ruang gerak mereka menjadi terhambat. Nama besar mereka terpuruk dan keluarga mereka harus menanggung aib seumur hidup. Makanya, tak salah jika sejak jauh-jauh hari mantan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki telah mengingatkan kemungkinan munculnya perlawanan balik dari para koruptor.

Perlawanan terhadap eksistensi KPK dilakukan secara terstruktur dan masif. Jika dulu dengan cara melakukan judicial review UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang upaya memangkas kewenangan KPK dilakukan lewat revisi UU yang sama di DPR. Selain perlawanan lewat cara-cara konstitusional, tentunya perlawanan juga dilakukan dengan menyerang pribadi pimpinan KPK. Bisa jadi Antasari masuk dalam skenario mendeligitimasi KPK. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, kekuasaan itu sangat rentan dengan godaan harta, tahta, dan wanita.

Kasus yang menimpa Antasari semestinya tidak mengurangi ketajaman pedang lembaga KPK dalam pemberantas dan penindakan korupsi di negeri ini. Kita berharap bahwa para wakil ketua (M Jasin, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan Bibit Samad Riyanto) yang memegang kendali KPK secara bergantian itu, tetap saja maju dan terus menegakkan kebenaran di tengah berbagai adu kepentingan dan tarik ulur yang menghantam lembaga ini. Para komisioner tersisa KPK harus mampu memilah dan memilih isu penting bagi pemberantasan korupsi.

Situasi dan kondisi seperti sekarang, justru merupakan saat yang tepat bagi KPK untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tak pandang bulu. Lembaga ini harus bersih dari oknum-oknum yang diduga terkait tindakan kriminal. KPK juga perlu membuktikan pemberantasan korupsi tak akan pernah terganggu. Ini untuk memulihkan, meyakinkan, dan meraih kembali kepercayaan publik. Itu dapat dilakukan dengan mengungkap kasus-kasus korupsi baru yang bernilai tinggi dan strategis. Misalnya mengungkap kasus judicial corruption di lingkungan kejaksaan, kepolisian, atau kehakiman.

Kita mencatat ada satu prestasi KPK yang menonjol dalam dua tahun terakhir. Yaitu pengungkapan kasus penyuapan yang dilakukan oleh Artalyta Suryani terhadap Jaksa Urip. Kasus ini masih terkait dengan isu megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengungkapan kasus ini bukan hanya soal suap, tapi juga pertama: mampu membuka tabir dan mengukuhkan tentang luas dan dalamnya praktik mafia peradilan dalam sistem peradilan kita. Kedua, membuka tabir maraknya korupsi peradilan dalam sistem hukum kita.

Selain itu, langkah lain yang bisa dikembangkan adalah mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani. Kasus korupsi besar yang bisa segera diselesaikan, seperti: kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke DPR, menteri, dan sejumlah bekas pejabat teras BI, kasus BLBI yang diduga ada keterlibatan jaksa Kemas Yahya Rahman dan M Salim, skandal pembagian cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom kepada sejumlah anggota DPR.

Dalam konteks penuntasan kasus- kasus korupsi itu, KPK jangan terpengaruh intervensi dari lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga harus membantu menjaga reputasi KPK untuk menegakkan hukum. Sebaliknya, jangan sampai kasus Antasari itu justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari kasus yang jauh lebih besar. Yakni, belum tuntasnya penanganan kecurangan dalam pemilihan umum legislatif 2009 lalu.

Di masa-masa yang akan datang, progres pemberantasan korupsi akan semakin bertambah, dan pada gilirannya akan mampu meminimalisir terjadinya korupsi lanjutan. Kita memang amat prihatin melihat masih banyak kasus korupsi di negeri ini. Langkah demi langkah yang telah diupayakan bersama, sepertinya mendapat tantangan sekaligus ujian yang cukup berat. Hal ini terbukti dari semakin kencang tiupan akan pemberantasan korupsi oleh KPK dan institusi penegak hukum lainnya, pada saat yang sama kasuskasus korupsi semakin marak terjadi.

Ke depan, semangat baru, langkah baru, perobahan baru dalam upaya pemberantasan kasus-kasus korupsi harus digelindingkan. Semuanya kekuatan, harus bersinergi. Dengan demikian, kasus-kasus korupsi baru tidak sampai terjadi. Sementara kasus-kasus lama telah diusut tuntas. Kemudian, jika pemerintah dan aparat penegak hukum berhasil mengatasi korupsi, maka dampak nyatanya bagi pembangunan masa depan bangsa akan sangat nyata.

Kasus yang dialami oleh ketua KPK nonaktif biarlah diselesaikan dengan baik. Hukumlah yang berbicara. Tak perlu dipolitisasi. Namun, gerakan pemberantasan korupsi harus tetap dikerjakan. KPK adalah lembaga yang secara khusus diciptakan untuk melakukan terobosanterobosan baru dalam upaya memberantas korupsi yang sudah dianggap sebagai sebuah penyakit pada tubuh bangsa ini. KPK harus terus bekerja bagi negeri ini dalam mengungkap tindak-tanduk para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. hf

Sutrisno
Guru SMPN 2 Karangtengah
Wonogiri

Sabtu, 01 Agustus 2009

Memberantas tuntas preman(isme)

Published in WAWASAN / Saturday, 22 November 2008

By Sutrisno

AKSI dan gebrakan dari seorang pemimpin baru memang selalu ditunggu dan diharapkan. Itulah yang kini diperlihatkan dari sosok Kapolri baru Jenderal (Polisi) Bambang Hendarso Danuri yang baru saja menerima tongkat estafet kepemimpinan dari seniornya, Jenderal (Polisi) Sutanto.

Polisi di berbagai daerah kembali melakukan gebrakan untuk membatasi ruang gerak dan bahkan memberantas aksi premanisme yang makin meresahkan masyarakat. Operasi pemberantasan preman sudah dilakukan di Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara yang kemudian dilanjutkan ke seluruh Polda di Indonesia, sesuai instruksi Kapolri. Di mata Kapolri, premanisme di zamannya harus dituntaskan dan dibersihkan sehingga tidak ada lagi.

Aksi premanisme memang sangat meresahkan masyarakat. Mereka, para pelaku aksi premanisme itu, terdapat di banyak tempat. Seperti tertulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mereka disebut preman karena melakukan tindak kejahatan; menodong, merampok, memeras, dan sebagainya.

Suburnya premanisme di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisasi oleh kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara.

Terkadang memang ada aksi tegas terhadap mereka, tetapi itu hanya sebuah aksi yang mengesankan bahwa negara tetap ada. Sesungguhnya, jauh di atas, negara memerlukan mereka, terlebih memerlukan dana-dana ekstra yang didapatkan melalui pekerjaan haram tersebut.

Tetapi ketika penguasa Orde Baru jatuh, yang namanya preman sudah tidak lagi dibutuhkan untuk menopang kekuasaan. Kini kekuasaan datang dari sistem dan mekanisme politik yang kuat. Dengan dukungan masyarakat, maka kekuasaan akan datang pada seseorang atau kekuatan tertentu, tanpa harus mengandalkan cara-cara kekerasan ala premanisme.

Kinerja premanisme lebih memilih tidak berhadap-hadapan dengan aparat keamanan. Ia lebih suka tumbuh jadi parasit di masyarakat yang sakit. Ia butuh situasi aparat keamanan yang ’’lengah”. Lengah di sini bukan berarti tidak peduli atau propremanisme, tetapi mencuri kondisi ketika aparat keamanan tidak menyerang lebih dahulu terhadap premanisme dan kejahatan. Pemberantasan terjadi karena premanisme sudah nyata dan ada korban. Pemberantasan mesti menjadi kinerja aparat keamanan yang proaktif dan mencari bibit premanisme untuk diberantas sebelum ia nyata dan melakukan aksinya.

Tahun 1980-an, pemerintah dengan dukungan personel ABRI sukses ’’membasmi” premanisme di seluruh Indonesia. Ribuan preman berhasil ditangkap. Bahkan sebagian ditembak mati oleh pasukan penembak misterius (Petrus). Petrus betul-betul menjadi momok menakutkan bagi preman sehingga jumlah preman dapat ditekan seminimal mungkin.

Tentu saja bukan strategi Petrus yang dijalankan Kapolri baru saat ini dalam memberantas aksi premanisme. Hanya preman-preman yang meresahkan masyarakatlah yang menjadi sasaran polisi. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan. Polri akan sangat mengalami kesulitan bila masyarakat tidak merespon kerja berat jajaran polisi dalam membasmi aksi-aksi premanisme.

Kita pun berharap aksi ini tidak sekadar angin-anginan belaka, tetapi bisa berjalan konsisten mengingat aksi premanisme sudah berjalan sangat lama dan hampir-hampir sudah membudaya di masyarakat kita. Dan tidak hanya aksi premanisme kelas teri saja yang ditangkap, tetapi juga sindikat premanisme terorganisasi, kelas kakap, atau penjahat berdasi.Menangkap preman kecil relatif mudah karena sudah terlihat di setiap harinya di berbagai tempat. Tetapi menangkap preman kelas kakap membutuhkan tenaga dan waktu yang ekstra, dan meski begitu tidak terlalu mudah juga. Tentu saja memberantas preman berdasi jauh lebih sulit ketimbang premanisme pasaran yang mencari uang untuk bisa makan sehari-hari. Mengapa?

Karena umumnya mereka sudah mapan di masyarakat dan punya kekuatan tersendiri. Bisa saja mereka menggunakan organisasi sosial dan pemuda dalam menjalankan aksi premanismenya. Modusnya pun tidak lagi untuk bisa hidup, tetapi memperkaya diri. Tidak tertutup kemungkinan di antara preman berdasi itu menyusup ke dalam parpol dan menjadi anggota legislatif, bahkan mereka pun lolos pula menjadi calon bupati dan walikota di daerahnya. Polisi bisa mengalami kesulitan membasminya karena mereka sudah punya pengikut (anggota), punya uang, dan strategi memperlemah petugas.

Untuk operasi pemberantasan kejahatan preman di Indonesia, peran serta masyarakat sangat penting. Sangat menggembirakan, karena Kabareskrim Irjen Susno Duadji sudah memberikan nomor telepon khusus kepada masyarakat yang disebarkan lewat media massa, yakni nomor 0217218021 dan 081511118778 untuk saluran mengadukan Kapolres atau Kapolda yang tidak mau menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya tindak kejahatan jalanan dan premanisme. Susno berjanji akan menindak anggotanya yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sebenarnya, tidak sulit mengatasi penyakit masyarakat premanisme ini. Itu kalau polisi serius, punya konsep yang jelas, dan masyarakat mendukungnya. Hemat saya, akan jauh lebih baik jika merebaknya aksi premanisme tidak semata ditangani sebagai kasus pelanggaran hukum. Sementara di sisi yang lain, kita lupa bahwa akar masalah premanisme sebetulnya adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang seringkali tidak adil. Di sinilah pemerintah kota/daerah/pusat berkewajiban untuk menahan laju marginalisasi (kemiskinan ekonomi, keterasingan dari masyarakatnya, kemiskinan mental, dan norma-norma sosial) dengan proses sebaliknya yakni mempercepat kesejahteraan. Jika ini terealisasi, premanisme yang berakar dari marginalisasi bisa diberantas tuntas sampai ke akarakarnya.