Mendamba UN yang Jujur
OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011
Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?
Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008
Wajah Bopeng Pendidikan Kita
Refleksi Hardiknas
Kaji Ulang Ujian Nasional
Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013
Setelah RSBI dibubarkan
OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri
Tampilkan postingan dengan label Suara Pembaharuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Pembaharuan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 April 2014
Banjir dan Penghancuran Hutan
Sudah kerap dikemukakan bahwa banjir datang bersamaan dengan menghilangnya wilayah-wilayah resapan air berupa hutan lindung dan hutan tutupan di hulu-hulu sungai. Menghilangnya hutan di wilayah hulu itu membuat air hujan yang jatuh tidak dapat diserap tanah sehingga volume air yang melaju di permukaan meningkat terlalu besar. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lahan hutan yang rusak tiap tahun mencapai sekitar 2 juta hektare. Kerusakan ini, naik tajam dari 5 tahun lalu, sekitar 1,7 juta hektare per tahun. Kawasan hutan di seluruh Indonesia seluas 120,34 juta hektare. Data ini diperoleh dari hutan konservasi seluas 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare dan hutan produksi 66,33 juta hektare. Perusakan hutan yang masif mengakibatkan air hujan yang turun berkepanjangan tak mampu lagi disimpan akar pohon dan masuk ke dalam tanah. Akhirnya, banjir bandang merenggut korban harta dan nyawa.
Indonesia memecahkan rekor dunia dalam penghancuran hutan. Luas hutan Indonesia mencapai 120 juta hektare. Namun, faktanya, kondisi hutan yang masih bertahan diperkirakan tinggal 60 juta hektare. Diprediksi luas hutan alam yang masih bertahan lebih kecil lagi. Hutan Indonesia kini sudah tidak lagi menjadi penyumbang devisa terbesar buat negara. Sumber daya alam itu makin habis. Dalam lima tahun mendatang diperkirakan Indonesia bisa menjadi importir kayu. Di Indonesia saat ini diperkirakan 72% hutan asli telah musnah. Setengah dari luas alam yang tersisa sekarang pun terancam penebangan untuk komersial, kebakaran hutan, dan pembukaan hutan untuk lahan kebun sawit.
Berbagai upaya rehabilitasi dan konservasi hutan telah dilakukan, salah satunya oleh Dephut melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang telah menghabiskan dana triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga donor pun tidak sedikit yang telah mengucurkan dana untuk membiayai berbagai program konservasi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Namun, hasilnya tetap nihil. Hal ini disebabkan antara lain:
Pertama, kegagalan reboisasi dan penghijauan yang telah kita lakukan sejak tahun 1960-an. Kegagalan reboisasi dan penghijauan dalam tahun pertama sudah dapat mencapai lebih dari 50 persen. Karena pemeliharaan sangat minim, setelah lima tahun yang hidup tinggal beberapa persen saja. Yang mati lebih dari 90 persen. Lalu diadakan gerakan reboisasi dan penghijauan lagi. Sebab, kegagalan ialah waktu penanaman sering tidak tepat. Anggaran baru cair akhir musim kemarau dan bibit yang ditanam masih kecil sehingga banyak yang mati. Lebih celaka lagi jika anggaran baru cair pada akhir musim hujan dan bibit yang kecil ditanam pada musim kemarau. Mubazirlah miliaran, bahkan secara nasional triliunan rupiah.
Herankah kita kegagalannya tinggi? Pada lain pihak, kegagalan memberi kesempatan kepada instansi dan LSM tertentu untuk mendapatkan proyek reboisasi dan penghijauan lagi. Adakah kesengajaan untuk menjaga agar dana proyek reboisasi dan penghijauan tidak mengering? Wallahualam.
Kedua, kemiskinan yang diperparah oleh pembangunan yang tidak prorakyat miskin. Di Jawa tampak jelas, pembangunan jalan tol, industri, dan permukiman telah memarjinalkan rakyat miskin. Pemilik lahan dapat ganti rugi meskipun sering di bawah harga pasar. Namun, buruh tani serta pengusaha pedati dan pedagang pengangkut hasil pertanian yang kehilangan sumber pendapatannya tidak dapat ganti rugi apa-apa. Mereka tergusur dan hanya mempunyai dua pilihan, naik gunung dan membabat hutan untuk menanam bahan pangan agar tidak mati kelaparan atau bermigrasi ke kota serta memperbesar barisan pengamen, penganggur, pengemis, pedagang kaki lima, serta penghuni rumah reyot di bantaran sungai dan di kolong jembatan.
Ekosistem alam rusak berat karena intervensi manusia, padahal mestinya manusia juga melakukan intervensi untuk memperbaikinya dan memelihara kelestariannya. Akan tetapi, intervensi konstruktif pada tataran aksi nyata itulah yang selalu tertinggal di negeri ini karena lebih banyak omong dan wacana.
Untuk itu, manusia perlu melakukan intervensi untuk memperbaikinya dan memelihara kelestariannya ekosistem. Saat ini, laju penggundulan hutan lebih cepat daripada laju penghutanan kembali. Selama itulah pula banjir dan tanah longsor merupakan konsekuensi yang logis. Maka, harus ada intervensi negara yang konkret untuk membalikkannya sehingga lebih cepat laju menghutankan kembali daripada menggunduli.
Bahkan, di tengah nestapa korban bencana, layak direnungkan, bukan saja laju
penggundulan hutan harus direm, tetapi moratorium deforestasi untuk 20 tahun. Inilah intervensi radikal untuk memberi ruang dan waktu mengembalikan alam ke aslinya.
Penting pula, upaya pendistribusian pemanfaatan hasil hutan secara adil dan merata untuk kepentingan rakyat. Pemerintah perlu menetapkan secara tegas moratorium eksploitasi sumber daya alam. Tak boleh ada kelonggarakan bagi siapa dan daerah mana pun meneruskan eksploitasi atau perusakan sumber daya alam, termasuk dengan alasan pendapatan asli daerah (PAD) atau atas nama otonomi daerah.
Langkah lain, harus ada masyarakat yang kuat dan mampu memainkan peran kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan. Kontrol ini bertujuan menjamin kepentingan bersama di bidang lingkungan dan karena itu jauh dari motif-motif politik yang sempit demi kepentingan kelompok tertentu. Bersamaan dengan itu, perlu terus dikembangkan perimbangan dan kontrol yang positif di antara kekuatan utama dalam msayarakat, yaitu antara pemerintah dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya, dan masyarakat dengan kekuatan moral.
Tak kalah pentingnya adalah langkah tegas dan penegakan hukum atas pelaku perusakan hutan dan lingkungan, termasuk kepada pengusaha nakal. Jika tidak, bencana demi bencana (banjir bandang) akan terjadi, dan rakyat tidak berdosa yang akan menanggungnya.
Oleh Sutrisno
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS)
*) Dimuat di Harian Suara Pembaruan
Jum’at 24 Januari 2014
Kamis, 21 Februari 2013
Senin, 30 April 2012
Komitmen UN Jujur-Bersih
Oleh: Sutrisno
Agenda tahunan bernama Ujian nasional (UN) kembali digelar. Untuk tingkat SMA/MA/SMK digelar tanggal 16-19 April, SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan 23-26 April, dan SD/MI/SDLB 7-9 Mei 2012. UN tahun 2011 berbeda dari tahun sebelumnya, karena pemerintah telah membuat formula baru UN. Formula baru UN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Penedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Ujian Nasional.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, kelulusan siswa ditentukan oleh tiga komponen, yakni hasil UN, nilai rapor, dan Ujian Akhir Sekolah (UAS), serta kepribadian. Meskipun UN tidak menjadi satu-satunya faktor penentu kelulusan, tapi toh pemerintah tetap membuat standar nilai minimal UN, untuk tahun depan menjadi 5,5. Dengan aturan maksimum dua mata pelajaran dengan nilai minimal 4 dan maksimum 4 mata pelajaran di atas 4,25.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN. Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai Unas) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Persentase nilai UN memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai olahan sekolah berbobot 40 persen.
Udara segar yang dihembuskan pemerintah adalah sekolah diberi peran serta sebesar 40% penilaian dan 60% masih mengacu pada nilai mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Siswa tidak hanya dicekoki warning yang menyesatkan dengan menakut-nakuti nilai UN harus tinggi atau di atas rata-rata kelulusan, tetapi sejak dini siswa sudah diinjeksi vitamin “keseriusan belajar” dengan mendalami semua mata pelajaran, tanpa hanya berfokus pada pelajaran yang di-UN-kan.
Keseriusan mereka akan terekam dalam nilai rapor semester yang pada gilirannya memengaruhi muara bobot 40% kelulusan. Namun, pada kenyataannya dapat dipastikan tidak sedikit pihak penyelenggara sekolah seperti kepala sekolah dan guru semata-mata lebih berorientasi meng-goal-kan ketercapaian 40% bobot tersebut dengan penilaian yang kurang objektif. Dalam pemberian nilai, akhirnya guru cenderung menjadi “dewa penolong”. Kewenangan sekolah akhirnya tercederai dengan ketakutan ketidaktercapaian bobot maksimal. Dengan kalimat lain, akan muncul mark up dalam pemberian nilai sekolah.
Tanpa menyangkal bahwa gejala kemerosotan moral memang selalu terjadi, sulit untuk menutup mata terhadap penafsiran bahwa gejala itu menunjukkan rasa tidak percaya diri yang sedemikian besar dalam menghadapi UN. Ketika protes terbuka bukan sebuah pilihan yang menarik dan menyiapkan diri dengan berbagai drill sekeras-kerasnya berakhir dengan frustrasi dan desperasi, kecurangan UN adalah sebuah keniscayaan.
Pelaksanaan UN sampai saat ini masih masih dikotori dengan praktik kecurangan baik secara individu atau kelompok. Kecurangan UN terjadi karena belum tumbuhnya kesadaran berbuat jujur. Pada sisi lain, selama kegiatan belajar-mengajar belum diiringi upaya membangkitkan motivasi dan integritas siswa menghadapi UN. Jikapun dilakukan masih dalam persiapan latihan ujian saja. Situasi pembelajaran yang mengintegrasikan budi pekerti luhur, bekerja keras, percaya diri, dan daya juang siswa belum tampak secara operasional menyertai dalam proses pembelajaran sebelum UN.
Penulis ingatkan, pelaksanaan ujian yang tidak jujur juga meruntuhkan fungsi UN itu sendiri. UN bukanlah ajang mengadu gengsi, tetapi berfungsi sebagai pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, serta dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Potensi peserta didik dikembangkan menjadi manusia ideal, yakni bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan itu, penyelenggaraan UN yang mantap, jujur dan berkualitas adalah salah satu prasyarat utamanya. Lebih baik penyelenggaraannya, lebih baik juga hasilnya. Mutu harus ditingkatkan. Modus penyelenggaraannya juga harus lebih profesional dan bertanggung jawab serta taat azas.
Modal utama dalam membaharuinya adalah dengan mengubah pola pikir. Persfektif kalangan dunia pendidikan juga harus dibaharui. Misalnya, lebih baik melihat kenyataan objektif daripada harus memoles diri dalam kepalsuan. Jika memang siswa tidak lulus, ditunjukkan saja tidak lulus. Ini jauh lebih baik daripada harus bermanis-manis ria, namun dikemudian hari kita menyesal. Jika sekarang kita menghendaki agar siswa kita berkualitas, mengapa tidak sejak lama kita mempersiapkan diri?
Jangan lagi ada mental instan! Jangan pula ada lagi kecurangan! Biarkan tampilan murni wajah pendidikan kita yang terlihat. Tidak boleh ada kepalsuan dan ketidakjujuran. Dengan demikian penyelenggaraan UN harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama. Pelaksanaan UN yang benar, jujur-bersih, dan berkualitas tidak bisa dilepaskan dari tegaknya nilai moral para insan pendidikan, dari mulai pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, para siswa dan wali murid, bahkan pimpinan daerah dan pimpinan negara. UN yang benar, jujur-bersih dan berkualitas setiap tahun memang harus menjadi komitmen bersama.
*) Dimuat Di Harian Nasional Suara Pembaharuan Jakarta, 14 April 2012
Agenda tahunan bernama Ujian nasional (UN) kembali digelar. Untuk tingkat SMA/MA/SMK digelar tanggal 16-19 April, SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan 23-26 April, dan SD/MI/SDLB 7-9 Mei 2012. UN tahun 2011 berbeda dari tahun sebelumnya, karena pemerintah telah membuat formula baru UN. Formula baru UN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Penedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Ujian Nasional.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, kelulusan siswa ditentukan oleh tiga komponen, yakni hasil UN, nilai rapor, dan Ujian Akhir Sekolah (UAS), serta kepribadian. Meskipun UN tidak menjadi satu-satunya faktor penentu kelulusan, tapi toh pemerintah tetap membuat standar nilai minimal UN, untuk tahun depan menjadi 5,5. Dengan aturan maksimum dua mata pelajaran dengan nilai minimal 4 dan maksimum 4 mata pelajaran di atas 4,25.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN. Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai Unas) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Persentase nilai UN memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai olahan sekolah berbobot 40 persen.
Udara segar yang dihembuskan pemerintah adalah sekolah diberi peran serta sebesar 40% penilaian dan 60% masih mengacu pada nilai mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Siswa tidak hanya dicekoki warning yang menyesatkan dengan menakut-nakuti nilai UN harus tinggi atau di atas rata-rata kelulusan, tetapi sejak dini siswa sudah diinjeksi vitamin “keseriusan belajar” dengan mendalami semua mata pelajaran, tanpa hanya berfokus pada pelajaran yang di-UN-kan.
Keseriusan mereka akan terekam dalam nilai rapor semester yang pada gilirannya memengaruhi muara bobot 40% kelulusan. Namun, pada kenyataannya dapat dipastikan tidak sedikit pihak penyelenggara sekolah seperti kepala sekolah dan guru semata-mata lebih berorientasi meng-goal-kan ketercapaian 40% bobot tersebut dengan penilaian yang kurang objektif. Dalam pemberian nilai, akhirnya guru cenderung menjadi “dewa penolong”. Kewenangan sekolah akhirnya tercederai dengan ketakutan ketidaktercapaian bobot maksimal. Dengan kalimat lain, akan muncul mark up dalam pemberian nilai sekolah.
Tanpa menyangkal bahwa gejala kemerosotan moral memang selalu terjadi, sulit untuk menutup mata terhadap penafsiran bahwa gejala itu menunjukkan rasa tidak percaya diri yang sedemikian besar dalam menghadapi UN. Ketika protes terbuka bukan sebuah pilihan yang menarik dan menyiapkan diri dengan berbagai drill sekeras-kerasnya berakhir dengan frustrasi dan desperasi, kecurangan UN adalah sebuah keniscayaan.
Pelaksanaan UN sampai saat ini masih masih dikotori dengan praktik kecurangan baik secara individu atau kelompok. Kecurangan UN terjadi karena belum tumbuhnya kesadaran berbuat jujur. Pada sisi lain, selama kegiatan belajar-mengajar belum diiringi upaya membangkitkan motivasi dan integritas siswa menghadapi UN. Jikapun dilakukan masih dalam persiapan latihan ujian saja. Situasi pembelajaran yang mengintegrasikan budi pekerti luhur, bekerja keras, percaya diri, dan daya juang siswa belum tampak secara operasional menyertai dalam proses pembelajaran sebelum UN.
Penulis ingatkan, pelaksanaan ujian yang tidak jujur juga meruntuhkan fungsi UN itu sendiri. UN bukanlah ajang mengadu gengsi, tetapi berfungsi sebagai pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, serta dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Potensi peserta didik dikembangkan menjadi manusia ideal, yakni bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan itu, penyelenggaraan UN yang mantap, jujur dan berkualitas adalah salah satu prasyarat utamanya. Lebih baik penyelenggaraannya, lebih baik juga hasilnya. Mutu harus ditingkatkan. Modus penyelenggaraannya juga harus lebih profesional dan bertanggung jawab serta taat azas.
Modal utama dalam membaharuinya adalah dengan mengubah pola pikir. Persfektif kalangan dunia pendidikan juga harus dibaharui. Misalnya, lebih baik melihat kenyataan objektif daripada harus memoles diri dalam kepalsuan. Jika memang siswa tidak lulus, ditunjukkan saja tidak lulus. Ini jauh lebih baik daripada harus bermanis-manis ria, namun dikemudian hari kita menyesal. Jika sekarang kita menghendaki agar siswa kita berkualitas, mengapa tidak sejak lama kita mempersiapkan diri?
Jangan lagi ada mental instan! Jangan pula ada lagi kecurangan! Biarkan tampilan murni wajah pendidikan kita yang terlihat. Tidak boleh ada kepalsuan dan ketidakjujuran. Dengan demikian penyelenggaraan UN harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita bersama. Pelaksanaan UN yang benar, jujur-bersih, dan berkualitas tidak bisa dilepaskan dari tegaknya nilai moral para insan pendidikan, dari mulai pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, para siswa dan wali murid, bahkan pimpinan daerah dan pimpinan negara. UN yang benar, jujur-bersih dan berkualitas setiap tahun memang harus menjadi komitmen bersama.
*) Dimuat Di Harian Nasional Suara Pembaharuan Jakarta, 14 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)











