NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Kamis, 03 April 2014

Banjir dan Penghancuran Hutan

Sudah kerap dikemukakan bahwa banjir datang bersamaan dengan menghilangnya wilayah-wilayah resapan air berupa hutan lindung dan hutan tutupan di hulu-hulu sungai. Menghilangnya hutan di wilayah hulu itu membuat air hujan yang jatuh tidak dapat diserap tanah sehingga volume air yang melaju di permukaan meningkat terlalu besar. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lahan hutan yang rusak tiap tahun mencapai sekitar 2 juta hektare. Kerusakan ini, naik tajam dari 5 tahun lalu, sekitar 1,7 juta hektare per tahun. Kawasan hutan di seluruh Indonesia seluas 120,34 juta hektare. Data ini diperoleh dari hutan konservasi seluas 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare dan hutan produksi 66,33 juta hektare. Perusakan hutan yang masif mengakibatkan air hujan yang turun berkepanjangan tak mampu lagi disimpan akar pohon dan masuk ke dalam tanah. Akhirnya, banjir bandang merenggut korban harta dan nyawa. Indonesia memecahkan rekor dunia dalam penghancuran hutan. Luas hutan Indonesia mencapai 120 juta hektare. Namun, faktanya, kondisi hutan yang masih bertahan diperkirakan tinggal 60 juta hektare. Diprediksi luas hutan alam yang masih bertahan lebih kecil lagi. Hutan Indonesia kini sudah tidak lagi menjadi penyumbang devisa terbesar buat negara. Sumber daya alam itu makin habis. Dalam lima tahun mendatang diperkirakan Indonesia bisa menjadi importir kayu. Di Indonesia saat ini diperkirakan 72% hutan asli telah musnah. Setengah dari luas alam yang tersisa sekarang pun terancam penebangan untuk komersial, kebakaran hutan, dan pembukaan hutan untuk lahan kebun sawit. Berbagai upaya rehabilitasi dan konservasi hutan telah dilakukan, salah satunya oleh Dephut melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang telah menghabiskan dana triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga donor pun tidak sedikit yang telah mengucurkan dana untuk membiayai berbagai program konservasi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Namun, hasilnya tetap nihil. Hal ini disebabkan antara lain: Pertama, kegagalan reboisasi dan penghijauan yang telah kita lakukan sejak tahun 1960-an. Kegagalan reboisasi dan penghijauan dalam tahun pertama sudah dapat mencapai lebih dari 50 persen. Karena pemeliharaan sangat minim, setelah lima tahun yang hidup tinggal beberapa persen saja. Yang mati lebih dari 90 persen. Lalu diadakan gerakan reboisasi dan penghijauan lagi. Sebab, kegagalan ialah waktu penanaman sering tidak tepat. Anggaran baru cair akhir musim kemarau dan bibit yang ditanam masih kecil sehingga banyak yang mati. Lebih celaka lagi jika anggaran baru cair pada akhir musim hujan dan bibit yang kecil ditanam pada musim kemarau. Mubazirlah miliaran, bahkan secara nasional triliunan rupiah. Herankah kita kegagalannya tinggi? Pada lain pihak, kegagalan memberi kesempatan kepada instansi dan LSM tertentu untuk mendapatkan proyek reboisasi dan penghijauan lagi. Adakah kesengajaan untuk menjaga agar dana proyek reboisasi dan penghijauan tidak mengering? Wallahualam. Kedua, kemiskinan yang diperparah oleh pembangunan yang tidak prorakyat miskin. Di Jawa tampak jelas, pembangunan jalan tol, industri, dan permukiman telah memarjinalkan rakyat miskin. Pemilik lahan dapat ganti rugi meskipun sering di bawah harga pasar. Namun, buruh tani serta pengusaha pedati dan pedagang pengangkut hasil pertanian yang kehilangan sumber pendapatannya tidak dapat ganti rugi apa-apa. Mereka tergusur dan hanya mempunyai dua pilihan, naik gunung dan membabat hutan untuk menanam bahan pangan agar tidak mati kelaparan atau bermigrasi ke kota serta memperbesar barisan pengamen, penganggur, pengemis, pedagang kaki lima, serta penghuni rumah reyot di bantaran sungai dan di kolong jembatan. Ekosistem alam rusak berat karena intervensi manusia, padahal mestinya manusia juga melakukan intervensi untuk memperbaikinya dan memelihara kelestariannya. Akan tetapi, intervensi konstruktif pada tataran aksi nyata itulah yang selalu tertinggal di negeri ini karena lebih banyak omong dan wacana. Untuk itu, manusia perlu melakukan intervensi untuk memperbaikinya dan memelihara kelestariannya ekosistem. Saat ini, laju penggundulan hutan lebih cepat daripada laju penghutanan kembali. Selama itulah pula banjir dan tanah longsor merupakan konsekuensi yang logis. Maka, harus ada intervensi negara yang konkret untuk membalikkannya sehingga lebih cepat laju menghutankan kembali daripada menggunduli. Bahkan, di tengah nestapa korban bencana, layak direnungkan, bukan saja laju penggundulan hutan harus direm, tetapi moratorium deforestasi untuk 20 tahun. Inilah intervensi radikal untuk memberi ruang dan waktu mengembalikan alam ke aslinya. Penting pula, upaya pendistribusian pemanfaatan hasil hutan secara adil dan merata untuk kepentingan rakyat. Pemerintah perlu menetapkan secara tegas moratorium eksploitasi sumber daya alam. Tak boleh ada kelonggarakan bagi siapa dan daerah mana pun meneruskan eksploitasi atau perusakan sumber daya alam, termasuk dengan alasan pendapatan asli daerah (PAD) atau atas nama otonomi daerah. Langkah lain, harus ada masyarakat yang kuat dan mampu memainkan peran kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan. Kontrol ini bertujuan menjamin kepentingan bersama di bidang lingkungan dan karena itu jauh dari motif-motif politik yang sempit demi kepentingan kelompok tertentu. Bersamaan dengan itu, perlu terus dikembangkan perimbangan dan kontrol yang positif di antara kekuatan utama dalam msayarakat, yaitu antara pemerintah dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya, dan masyarakat dengan kekuatan moral. Tak kalah pentingnya adalah langkah tegas dan penegakan hukum atas pelaku perusakan hutan dan lingkungan, termasuk kepada pengusaha nakal. Jika tidak, bencana demi bencana (banjir bandang) akan terjadi, dan rakyat tidak berdosa yang akan menanggungnya. Oleh Sutrisno Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) *) Dimuat di Harian Suara Pembaruan Jum’at 24 Januari 2014

Misi Pembebasan Maulid

Hari ini, 14 Januari 2014, umat Islam memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dia sendiri tidak pernah menganjurkan perngatan ini, namun juga tidak ada larangan secara sharih (eksplisit). Maka, tak mengejutkan bila pro dan kontra menyangkut hukum untuk memperingatinya terus berlanjut meski tidak sederas pada era 70-an. Tentang kelahiran tersebut, sejarawan tetap berselisih pendapat. Husein Haikal, dalam Sejarah Hidup Muhammad, mengupas tuntas perbedaan itu. erkait tahun kelahirannya, sebagian besar mengatakan Muhammad lahir pada Tahun Gajah, peristiwa agresi Raja Abrahah bersama pasukan gajahnya menghancurkan Kabah. Yang lain berpendapat, beberapa hari atau bulan bahkan tahun sesudah peristiwa tersebut. Sebagian besar mengatakan dia dilahirkan bulan Rabiul Awal. Ada pula yang berpendapat bulan Muharam, Safar, Rajab, atau mungkin Ramadhan. Dari sekian banyak pendapat, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah (20 April 571 Masehi) tanggal paling umum dan terkenal. Maka, pada hari itu, masyarakat muslim mengenang dan membumikan pesan-pesan profetiknya melalui peringatan Maulid Nabi. Refleksi terpenting maulid adalah menelisik kembali misi-misi profetik di dalamnya. Yang utama pembebasan umat manusia dari segala bentuk belenggu dan ketertindasan. Dalam pembebasan ada proses transformasi, pemindahan, atau perubahan dari kondisi yang tidak diinginkan menuju idealnya. Inilah yang telah dilakukan Muhammad untuk masyarakat Arab pada awal-awal. Dalam pandangan Engineer (1990), pembacaan terhadap perjalanan (sirah) Muhammad akan menghasilkan pembebasan sosio-kultural. Sebelumnya, struktur masyarakat Arab amat feodal dan paternal yang selalu melahirkan penindasan. Secara garis besar, mereka terbagi ke dalam dua kelas yang saling bertentangan: terhormat yang menindas (syarif/the oppressor) dan budak yang merupakan orang miskin, tertindas (mustadh afin/the oppressed). Islam turun membawa pesan egalitarian di dalam kehidupan. Maka, tidak ada lagi polarisasi miskin-kaya, lemah-kuat, penindas-tertindas, penguasa-dikuasai, dan seterusnya. Tidak ada lagi perbedaan manusia berdasar warna kulit, ras, suku, atau bangsa. Yang membedakan bukan bersifat fisik, tetapi nilai keimanan dan ketakwaan. Pembebasan Konsep pembebasan yang dicetuskan 15 abad lalu itu amat revolusioner, bukan saja bagi masyarakat Arab, tetapi secara keseluruhan yang cenderung bertindak rasis dan diskriminatif terhadap sesama. Konsep ini amat relevan diangkat kembali ke dalam konteks kehidupan mutakhir yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berawal dari arogansi rasial, etnik, dan budaya. Artinya, dengan beragama, harus dihilangkan kemiskinan, kebodohan, dan kezaliman, bukan sebaliknya. Pembebasan demi keadilan ekonomi. Sejak diturunkan, Al Quran amat menekankan pemerataan dan keadilan untuk semua, bukan sekelompok orang. Ia amat menentang penumpukan dan perputaran harta pada orang-orang kaya. Sementara orang miskin selalu tertindas secara struktural dan sistemik. Untuk keperluan ini, Al Quran juga menganjurkan orang berpunya menafkahkan sebagian hartanya kepada fakir miskin (QS Al Baqarah: 219). Harus disingkirkan segala bentuk penindasan dan penjajahan. Di negara ini, keadilan masih menjadi barang mewah, terlebih bagi kalangan lemah dan tertindas. Keadilan hanya milik kaum berpunya. Hal ini amat dirasakan manakala ada kebijakan pembangunan yang selalu merugikan wong cilik. Kemudian, sikap terhadap agama lain. Keterbukaan, toleransi, dan respek pada agama lain merupakan elemen liberatif lain dalam Islam. Al Quran telah membuat diktum secara tegas, tidak ada pemaksaan dalam beragama (QS Al Baqarah: 256), bagimu agamamu, bagiku agamaku (QS Al Kaafiruun: 6), dan Al Quran telah mengajarkan penghormatan kepada semua nabi. Namun pada kenyataannya, kondisi pluralisme keberagamaan bangsa masih memprihatinkan. Kecurigaan dan kebencian sering mewarnai hubungan antaragama di Indonesia yang tak jarang berakhir konflik (Masdar Hilmy, 2002). Terbukti, sebagian besar kerusuhan sosial yang terjadi di Tanah Air melibatkan sentimen keagamaan. Sikap keberagamaan seperti itu sangat tidak sinkron dengan pesan nilai-nilai profetik, mengingat Muhammad, selain sebagai Rasul yang harus menyampaikan wahyu, merupakan pedagang, komandan perang, pemimpin, dan bermasyarakat. Saat ini, peringatan Maulid Nabi berada di tengah kritikan bahwa Indonesia "negeri autopilot. " Sebab, pemerintah (pemimpin) tidak hadir dalam aneka kesulitan rakyat, seperti pelanggaran HAM, kemiskinan, konflik keagamaan, konflik tanah, perseteruan buruh-majikan, derasnya barang impor, buruknya infrastruktur jalan, kacaunya transportasi massal, hingga minimnya keadilan bagi wong cilik. Di negeri seperti ini, rakyat dibiarkan berjuang tanpa ada pengayoman dan perlindungan yang memadai. Karen Amstrong (2004) menempatkan Muhammad sebagai teladan yang mampu merombak peradaban dunia. Bahkan, Michael Hart (2006) menempatkannya di urutan pertama sebagai orang yang paling berpengaruh bagi peradaban dunia. Dengan Maulid Nabi, kita berharap hadirnya sosok manusia-manusia pembebas sebagaimana dicontohkan Muhammad. Dengan sifat jujur, tepercaya, menyampaikan kebenaran, "sang pilot " (pemimpin negeri) harus segera mengambil alih kemudi. Dia harus memimpin bangsa secara bertanggung jawab untuk mengarahkan seluruh sumber daya guna mewujudkan tujuan negara. Maulid Nabi menjadi sebuah momentum untuk kembali menghadirkan sosok seperti Muhammad yang telah berhasil menghadiahkan keadilan dan kemajuan peradaban dunia. Oleh Sutrisno Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana UMS, Solo http://koran-jakarta.com/?3271-misi%20pembebasan%20maulid

Minggu, 16 Maret 2014

The 2014 Even Midterm Test Outline of Grade VII


Minggu, 08 Desember 2013

Drawing Piala Dunia 2014


Grup A
Brasil
Kroasia
Meksiko
Kameroon

Grup B
Spanyol
Belanda
Cili
Australia

Grup C
Kolombia
Yunani
Pantai Gading
Jepang

Grup D
Uruguay
Kosta Rika
Inggris
Italia

Grup ESwiss
Ekuador
Prancis
Honduras

Grup F
Argentina
Bosnia-Herzegovina
Iran
Nigeria

Grup G
Jerman
Portugal
Ghana
Amerika Serikat

Grup H
Belgia
Aljazair
Rusia
Korea Selatan.

Source : republika.co.id


Minggu, 07 Juli 2013

Menjadi Guru Berkarakter

Guru bukanlah sembarang pekerjaan. Profesi ini menuntut pelakunya memiliki kelebihan, baik pengetahuan, keterampilan, kepribadian, sosial, akhlak, maupun spiritual. Tugas guru tidak hanya sekadar mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Lebih dari itu, dia bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter dan kepribadian siswa agar menjadi insan yang bermoral dan berilmu.

Karena pembentukan karakter anak bangsa ada di pundak guru, di sinilah guru memiliki peran untuk menyelamatkan moral bangsa yang saat ini berada di titik nadir. Guru pulalah yang mengemban tugas mulia untuk mengembalikan citra bangsa yang saat ini masih terpuruk. Karena itu, sudah saatnya kita fokus juga menggarap pendidikan karakter tersebut. Ini penting demi terciptanya bangsa yang maju dan sejahtera yang memiliki kepribadian dan karakter yang kuat dan teguh. Namun, pendidikan karakter tidak akan berhasil kalau orang-orang yang diamanatkan untuk mendidik bukanlah yang berkarakter. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus dimulai dari guru yang berkarakter dan profesional.

Untuk menjadi guru berkarakter, minimal harus memiliki kompetensi-kompetensi sebagai seorang pendidik. Merujuk pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi profesional, pedagogis, personal, dan sosial. Dari keempat kompetensi tersebut, aspek yang paling mendasar untuk menjadi seorang guru yang berkarakter dan patut diteladani adalah kompetensi personal (kepribadian) karena kepribadian ini menjadi cikal bakal lahirnya komitmen diri, dedikasi, dan semangat perjuangannya dalam melaksanakan tugas. Seorang guru harus memiliki kematangan pribadi yang terlihat dari kemampuan bernalar dan bertutur kata, bersikap, memberi contoh yang baik, inovatif, kreatif, serta memahami perkembangan anak.

Untuk menjadi guru berkarakter, ada baiknya mencontoh Ki Hajar Dewantara yang berhasil membangun Perguruan Taman Siswa. KH. Ahmad Dahlan yang berhasil mendirikan Organisasi Muhammadiyah dan H. Agus Salim yang suskes membangun martabat bangsa ini.

Melalui pendidikan yang mereka bangun, mencuatkan suatu peradaban berfikir bagi masyarakat. Membentuk pola pikir yang lebih bekemajuan, mencetak pemikir-pemikir muda berpotensi dibidangnya masing-masing. Mereka berjuang mencerdaskan kehidupan anak bangsa tanpa pamrih, namun mereka sukses dalam membangun karakter anak bangsa.

Sejarah pun telah membuktikan bahwa guru menjadi penentu maju atau mundurnya suatu bangsa. Ketika Amerika Serikat dan Sekutunya meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki dengan bom atom, maka yang ditanyakan pertama kali oleh Hirohito yang waktu itu menjadi kaisar Jepang adalah berapa orang guru yang tewas? Hirohito tidak menanyakan berapa banyak tentaranya yang tewas. Dia sadar bahwa kehilangan guru lebih merugikan dibandingkan kehilangan tentaranya.

Ini menjadi bukti bahwa peran guru sangat vital bagi kemajuan bangsa manapun di dunia ini. Sejak saat itulah Jepang mulai bangkit dan menata kembali peradabannya dengan memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan. Hasilnya bisa kita lihat bahwa hingga hari ini negara Sakura tersebut menjadi kekuatan baru yang mampu bersaing dengan negara maju lainnya seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan lain sebagainya.

Saat ini, kita sangat membutuhkan guru-guru yang berkarakter. Guru berkarakter harus berperan aktif dalam membangun karakter bangsa dan menegakkan prinsip kebangsaan, yaitu penegakan dan pelestarian Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kebinekaan. Hal ini bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Potensi peserta didik dikembangkan menjadi manusia ideal, yakni bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan guru di dalam membangun karakter anak bangsa maupun moral bangsa niscaya akan mampu mengangkat harkat dan martabat, baik secara vertikal maupun horizontal.

*)  Oleh Sutrisno
    Guru SMPN 1 Wonogiri
**) Dimuat di Harian Solopos Sabtu 30 Juni 2013

Sabtu, 22 Juni 2013

Bahaya Undang-Undang Pendidikan Tinggi


Di rubrik ini, Koran Tempo beberapa kali memuat artikel berkaitan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT), baik yang ditulis oleh Dinda N. Yura (Koran Tempo, 26 April 2013) maupun Ade Armando (Koran Tempo, 4 Mei 2013). Kedua tulisan tersebut memiliki argumentasi dalam menelaah dan mengkaji soal UU PT. Melalui tulisan ini, saya juga akan sedikit urun rembug (ikut bicara) mengkaji eksistensi UU PT.

Sebenarnya, UU PT cacat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mendasar. Secara filosofis, keberadaan UU PT saat ini banyak ditolak oleh PTS maupun PTN di Indonesia. Hal ini mengingat roh dan substansinya yang belum mampu mengaktualisasikan filosofi dan ideologi pendidikan Pancasila. Padahal roh ini seharusnya menjadi acuan nilai, tujuan, dan orientasi pendidikan tinggi yang diharapkan.

Secara yuridis, substansi UU PT masih menyisakan masalah besar terkait dengan batas-batas substansi yang seharusnya diatur dalam UU. Para penyusun UU PT juga terkesan kurang memperhatikan substansi yang seharusnya diatur dengan UU, Peraturan Pemerintah, atau cukup dengan Statuta. Seharusnya suatu UU cukup mengatur hal-hal mendasar yang merupakan penjabaran hak-hak konstitusional warga negara.

Secara sosiologis, UU PT menyimpan potensi besar untuk ditolak oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terindikasi dari menguatnya kepentingan kelompok tertentu dan belum berakomodasinya kepentingan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia.

Di balik UU PT, ternyata menyimpan potensi bahaya terhadap dunia pendidikan. Agenda neoliberalisasi pendidikan begitu nampak dalam UU PT. Dalam UU PT disebutkan perguruan tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah “semangat dagang” dalam UU PT. Siapa yang menjamin kalau kerjasama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka.

Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal tentu ada pikiran konseptual, betapa pun “kecil” konsep itu. Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita cenderung “menelan saja” pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang yang saat ini terfokus “secara merata” pada aspek ekonomi, sosial-budaya dan politik. neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi (Agus Suwignyo, Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, 2008).

Bahaya lain yaitu aroma privatisasi dalam UU PT dengan semangatnya memaksakan otonomi perguruan tinggi. Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata-kelola keuangan (Pasal 63). Dengan konsep “otonomi perguruan tinggi” itu, negara sebetulnya sudah lepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, negara juga melepas tanggung-jawabnya dalam urusan pembiayaan dan pemastian biaya pendidikan.

Dalam Pasal 88 ayat 3 UU PT disebutkan bahwa Standar satuan biaya operasional digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b.jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. Mencermati ketentuan tersebut, mahasiswa akan menanggung biaya operasional perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Singkatnya, perguruan tinggi akan didorong pada orientasi komersialisme pendidikan, layaknya sebuah badan usaha yang mencari profit. Dan cara paling gampang adalah dengan menaikkan uang SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli, pendirian unit-unit komersil hingga komersialisasi atas aset-aset kampus. UU PT akan semakin menyingkirkan masyarakat miskin dan menjadi hantu bagi masa depan mereka. Kesempatan untuk menikmati pendidikan tinggi, makin sulit digapai seriring dengan melambungnya biaya kuliah di PTN. Itu sama artinya orang miskin dilarang kuliah. 

UU PT tidak saja menimbulkan aturan yang kaku dan statis tetapi akan melepaskan tanggung jawab pemerintah yang selama ini berfungsi sebagai fasilitator penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nasional. Subsidi silang, otonomi pendidikan dan desentralisasi pendidikan tidak akan efektif dilaksanakan melalui UU PT. Alasan pemerintah bahwa UU PT memberi kebebasan bagi tiap-tiap instansi perguruan tinggi untuk mengelola satuan pendidikan secara otonom adalah jelas bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengendali tunggal segala kebijakan proses pendidikan.

Bahaya di balik UU PT tentu saja akan melegalkan agenda neoliberalisme yaitu liberalisasi dunia pendidikan, yang akan berdampak kepada pendidikan yang hanya akan menjadi barang dagangan dan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Neoliberalisasi mendesakkan pola dan strategi pengelolaan modal ekonomi ke dalam dunia pendidikan. Dalam alur pikir neoliberal ada anggapan, kunci keberhasilan pengelolaan pendidikan ditentukan oleh persaingan yang terdistribusi sampai ke unit-unit paling kecil dan individu. Persaingan dipandang meningkatkan mutu karena prinsip survival of the fittest, yakni unit pendidikan atau individu yang tidak menghasilkan produk/karya sesuai standar mutu tertentu akan ter(di)singkirkan “secara alami”.

Kapitalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Karena pendekatan paradigma kapitalisasi pendidikan senantiasa mengejar keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif bahkan masyarakat secara luas. UU PT yang secara garis besar memberikan peluang bagi seluruh institusi pendidikan untuk menyelenggaraan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada kebijakan pendidikan yang kontra konstitusional. Dimana kebijakan institusi tidak tersentral namun pada gilirannya akan terjadi kesenjangan pendidikan antara daerah kaya dan miskin.

Kesenjangan pendidikan sangat mungkin terjadi dengan UU PT, pemerintah akan lepas tanggung jawab baik secara material maupun secara kontrol kebijakan. Meskipun masih ada subsidi silang namun dilihat dari sisi kriteria yang memperoleh subsidi silang masih terdapat jauh dari harapan institusi pendidikan yang selama ini menjadi anak kandung pemerintah bernama PTN dan anak tiri bernama PTS. 

 *)  Oleh Sutrisno
      Pendidik dan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS)
**) Dimuat di Koran Tempo | Jumat
, 10 Mei 2013

 

Potret Hitam UN 2013


Lagi-lagi ujian nasional (UN) menimbulkan masalah. Hari pertama UN tingkat SMA/MA/SMK dan Paket C tidak bisa diselenggarakan secara serentak. Penyebabnya, 11 provinsi tidak bisa menggelar UN karena kendala teknis dalam pengepakan naskah soal UN di percetakan. Dalam situs resmi Kementerian, kemdiknas.go.id, disebutkan bahwa ke-11 provinsi yang mengalami penundaan/pergeseran jadwal ujian nasional adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemendikbud memundurkan UN di 11 provinsi di Indonesia tengah yang seharusnya serentak pada hari Senin menjadi Kamis, 18 April hingga 23 April mendatang.
  Respon publik pun bermunculan. Ada yang menilai peristiwa ini sebagai bukti tidak profesionalnya percetakan pilihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada juga yang menilai sebagai indikasi masih buruknya manajemen pendidikan di Indonesia. Namun begitu, penundaan jadwal UN 2013 di 11 provinsi itu tentu membawa dampak.

Pertama, dampak psikologis atau moral. Siswa-siswa SMA, MA, SMK, dan Paket C yang sudah siap melaksanakan UN dengan berbagai kondisi dan konsekwensinya namun dengan pergeseran jadwal UN itu akan sangat mengganggu persiapan siswa peserta UN. Semangat mereka mengikuti UN bisa turun (down), membuat para siswa peserta UN makin pesimis bahkan stress. Kedua, bisa menimbulkan kecurangan atau kebocoran soal UN. Dikhawatirkan, ada kebocoran informasi dari provinsi yang sudah melaksanakan UN kepada provinsi yang belum melaksanakan UN. Atau, siswa-siswa di 11 provinsi yang diundur pelaksanaan UN akan bisa mengetahui materi ujian yang dihadapi. Dalam era teknologi informasi seperti sekarang, penyebaran materi ujian bukan perkara yang sulit.

Ketiga, membawa kerugian material yang tidak sedikit. Dengan adanya penundaan jadwal UN, ongkos yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan UN di 11 provinsi menjadi bertambah. Kondisi itu memungkinkan karena sejumlah guru pengawas yang sudah berada di lokasi ujian terpaksa menunggu lebih lama karena ujian nasional ditunda. Belum lagi, pendistribuan berkas soal dan jawaban itu membutuhkan waktu cepat setelah mengalami penundaan. Keempat, memberikan dampak sosiologis. Kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap pemerintah selaku penyelenggara UN. Pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan UN secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mereshuffle jabatan Mendikbud Mohammad Nuh.

Penundaan jadwal ujian di 11 Provinsi menjadi potret hitam pelakasaan UN 2013. Keinginan Kemendikbud untuk menyelenggarakan UN lebih baik tahun ini tak ubahnya bagai menutup lubang sampan bocor. Ditutup di tengah, bocor di samping begitu seterusnya. Banyak pihak mengingatkan bahwa UN jangan hanya sekadar menjadi proyek. Janganlah UN hanya dilihat sebagai kesempatan untuk mendapatkan “kick-back”, tetapi harus dijadikan sarana untuk bisa melihat kualitas anak didik kita dibandingkan dengan anak-anak dunia.

Dari Immanuel Kant (1960) hingga Count Leo Tolstoy (1967) menyiratkan bahwa sebagai sebuah proses rekayasa sosial, pendidikan haruslah terbebaskan dari praktek kontrol yang berlebihan seperti UN. UN sama sekali mengabaikan ragam talenta siswa yang kasatmata sangat banyak itu. Padahal seharusnya proses pendidikan lebih menghargai ragam pikiran anak-anak. 

Kemampuan dalam setiap diri siswa-siswa memiliki perbedaan dan keunikan-keunikan yang patut dihargai sekaligus dikembangkan oleh lembaga pendidikan. Artinya, UN tidak cukup menjadi alat legitimasi apakah siswa bisa lulus atau tidak. Jika mutu pendidikan hanya ditentukan melalui UN, lalu untuk apa proses pembelajaran dan pendidikan diselenggrakan? UN saat ini lebih berkaitan dengan dimensi kognitif atau akademik siswa. Padahal, pendidikan pada hakikatnya adalah upaya mengubah perilaku peserta didik. Dalam prosesnya, perubahan perilaku membutuhkan banyak aspek penanganan, meliputi aspek kognitif, sikap (afektif), dan keterampilan gerak (psikomotorik). Sementara UN cenderung mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik.

Hingga kini, pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di Jakarta maupun daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi, dan standardisasi. Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.

Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach (ujilah apa yang Anda sudah ajarkan) jelas sudah dilanggar. Ketika kecemasan semakin menumpuk sehubungan dengan pelaksanaan ujian, sekolah, guru, pengajar bimbingan belajar, dan orangtua mencekoki siswa dengan soal-soal tes. Mau tidak mau, upaya penjejalan ini akan mengambil waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk proses belajar-mengajar.

Keterkaitan antara pengajaran dan ujian dalam sistem pendidikan nasional juga tidak pernah diuji secara transparan di forum publik. Seharusnya soal-soal ujian yang sudah digunakan dibuka, paling tidak di forum-forum akademik, agar publik bisa menganalisis kesahihan dan keterandalannya serta analisis poin-poin soal. Ini penting mengingat disparitas mutu dan kemampuan menyerap antardaerah masih besar, analisis dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan. Proses ini akan membuat birokrat pendidikan semakin tumbuh dalam kompetensi dan pengetahuan. Yang lebih penting, energi dan dana besar yang dihabiskan untuk mengukur output pendidikan selayaknya diimbangi peningkatan mutu layanan dan proses pendidikan. Berbagai variabel termasuk guru, kurikulum, sarana, dan prasarana harus mendapat perhatian besar sebelum pemerintah menuntut prestasi siswa.

Tugas pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan pendidikan belum selesai. Tenggelam dalam persentase kelulusan tanpa mengkritisi kebijakan UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan setiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya pemerintah menyusun suatu mekanisme ujian yang jauh lebih berorientasi ke siswa, bukan ke target-target muluk pemerintah. Membangun generasi yang cerdas dan berkualitas itu tidak seperti membalikkan telapak tangan.

*) Oleh Sutrisno
    Guru SMPN 1 Wonogiri dan Mahasiswa Pasca Sarjana UMS
**) Dimuat di Koran Tempo | Selasa
, 16 April 2013