Mendamba UN yang Jujur
OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011
Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?
Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008
Wajah Bopeng Pendidikan Kita
Refleksi Hardiknas
Kaji Ulang Ujian Nasional
Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013
Setelah RSBI dibubarkan
OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri
Sabtu, 22 Juni 2013
Kaji Ulang Ujian Nasional
PELAKSANAAN Ujian Nasional (UN) tahun 2013 ternoda oleh
ketidak-siapan penyediaan soal dan distribusinya. Akibatnya, 11 provinsi
mengalami penundaan UN dan masih terjadinya kecurangan. Sejujurnya kita
khawatir UN telah disulap menjadi proyek. Anggaran UN 2013 yang awalnya Rp543,4
miliar membengkak menjadi Rp644,2 miliar. Padahal, peserta ujian berkurang dari
14 juta siswa menjadi 12 juta.
Kita pun menyoal kembali pelaksanaan UN. Apakah pelaksanaan
UN bukti penerapan standar yang baku atau hanya ingin mencapai target di atas
kertas? Kalau ingin standar yang sama dan meningkatkan mutu pendidikan secara
merata, harus ada pemberlakuan sistem pendidikan yang sama pula untuk seluruh
sekolah di Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta.
Yang menjadi soal dan mendapat sorotan tajam adalah tujuan
UN itu sendiri. Selama beberapa pelaksanaan UN, tidak pernah terdengar ada
hasil evaluasi secara jelas yang diberikan kepada pihak sekolah. Maka, tujuan
UN sebagai dasar pemetaan tetap menjadi tanda tanya besar.
Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menghentikan dahulu pelaksanaan UN. Hal ini terkait adanya putusan
Mahkamah Agung (MA) agar pemerintah menghentikan dahulu pelaksanaan UN jika
syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum
terpenuhi (Kompas, 20/3/2012).
Selama ini putusan MA yang melarang pelaksanaan UN
diabaikan oleh pemerintah. Padahal, penundaan tersebut sebenarnya sangat
sederhana, yakni stakeholder pendidikan menginginkan agar pemerintah
tidak memiliki paradigma kerdil tentang pendidikan.
Tapi, pemerintah tetap saja menyelenggarakan UN, meski
sampai saat ini perlawanan terhadap pelaksanaannya belum berhenti. Sebagian
guru dan siswa masih terus berjuang agar UN ditiadakan. Mereka menginginkan
penentuan kelulusan siswa pada setiap jenjang pendidikan tetap dilakukan oleh
sekolah, bukan Depdiknas lewat UN.
Kebijakan pendidikan yang dijalankan pemerintah selama ini
tidak dikaji secara radikal, holistik, dan filosofis. Tak heran jika
pelaksanaan UN masih terjadi kekurangan, bahkan melenceng dari tujuan yang
sebenarnya. Maka itu, pelaksanaan UN harus ditinjau kembali. UN boleh
dilaksanakan kalau ada standardisasi nasional. Jika tetap dilaksanakan, tidak
adil bagi sekian ratus ribu siswa yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah.
Selain itu, UN mengandung beberapa kelemahan. Pertama,
evaluasi yang dilakukan sebatas mengukur capaian kognitif peserta didik,
mengabaikan aspek afektif, dan psikomotorik. Dengan begitu, UN tidak
mencerminkan evaluasi pendidikan. Sebab, pendidikan bukan hanya sarana untuk
membuat peserta didik menjadi manusia berpengetahuan, tetapi juga memiliki
keterampilan dan mental yang baik. UN tidak menjangkau evaluasi dua aspek
tersebut.
Kedua, formula UN dengan pembobotan 40
persen untuk nilai sekolah dan 60 persen untuk nilai UN belum berkeadilan.
Mengapa hanya beberapa bidang studi, seperti: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
dan Matematika yang diuji UN? Padahal, banyak siswa yang pandai dan sukses di
luar bidang studi yang di-UN-kan.
Diabaikannya aspek kognitif dan afektif sendiri sudah
menurunkan validitas UN. Apalagi aspek kognitif yang diukur hanya menyangkut
beberapa bidang studi. Maka, hasil UN tidak mencerminkan sama sekali
perkembangan para peserta didik selama bertahun-tahun belajar.
Ketiga, pelaksanaan UN tidak cukup valid.
Terbukti adanya soal/kunci yang bocor dan contek massal. Hal ini menampar dunia
pendidikan kita, karena ternyata di lembaga pendidikan ada jaringan
"tukang nyontek", bukannya menjadi sarana menanam dan memelihara
nilai-nilai luhur.
Maka jangan kaget kalau hasilnya manusia pintar, tetapi
bermental manipulator. Adalah nista bila UN hanya membuat sistem pendidikan
kita berorientasi kepada hasil kelulusan, tetapi mengabaikan kecerdasan,
kejujuran, dan kerja keras. Kalau itu yang terjadi, sempurnalah sudah
kebobrokan negeri ini.
Keempat, UN mengabaikan peran pendidik dan
kewenangan sekolah. Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No 20/3003 tentang Sisdiknas
dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan. Cukup jelas bahwa yang berwenang melakukan evaluasi
hasil pendidikan adalah pendidik (guru). Pendidik secara keseluruhan dan
berkesinambungan mengetahui proses belajar-mengajar.
UN 2013 ini mestinya menjadi titik pijak untuk mengkaji
ulang secara komprehensif pelaksanaan UN yang sentralistik itu. Evaluasi sudah
diisyaratkan Wapres Boediono saat melakukan kunjungan silaturahmi ke SMA 1
Palangkaraya, Kalimantan Tengah (detik.com, 20/4/2013). Dalam
pendidikan, guru menjadi titik sentral karena guru setiap hari mengetahui dan
mengikuti perkembangan peserta didik. Dengan begitu, nilai seorang anak didik,
lulus atau tidaknya seorang anak didik, sepenuhnya berada di tangan guru, bukan
diambil alih oleh negara.
Menarik pula gagasan pelaksanaan desentralisasi UN alias
ujian lokal. Desentralisasi UN merupakan manifestasi dari prinsip Bhinneka
Tunggal Ika, yang menghargai kemajemukan daerah dengan kualitas SDM, karakter,
dan budaya yang berbeda. Desentralisasi UN juga menjadi wahana memetakan segala
masalah dan kualitas pendidikan. Dengan demikian, desentralisasi UN layak
diterapkan tanpa harus meninggalkan kualitas.
Dari segi yuridis, penggandaan naskah UN di tingkat
provinsi sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 19/2010 dan Peraturan
Pemerintah No 23/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Jika
dari payung hukum sudah aman, maka yang perlu dikaji lebih detail adalah
mekanisme teknis dan prosedur-prosedur di lapangan supaya desentraliasi UN
berjalan sempurna dengan hasil maksimal.
Kita juga menyambut baik gagasan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Mohammad Nuh, untuk mengakhiri pro-kontra tentang UN dengan
menggelar Konvensi Nasional Pendidikan, September 2013 datang. Salah satunya,
membahas kebijakan UN. Dialog melalui Konvensi Nasional Pendidikan akan
bermakna selama tidak dijadikan sebagai forum seremonial untuk melegitimasi
atau menjustifikasi kebijakan yang telah diambil pemerintah.
*) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 11
May 2013
*) Oleh Sutrisno
Guru dan Mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS)
Kunci UN, Jujur dan Kredibel
PERHELATAN nasional berupa ujian nasional (UN) kembali
diselenggarakan. Untuk tingkat SMA/MA/SMK digelar 16-18 April, SMP/MTs/SMPLB
dilaksanakan 22-25 April, dan SD/MI/SDLB, 6-8 Mei 2012. Banyak pihak berharap
pelaksanaan UN 2013 ini tingkat kelulusan peserta didik meningkat. Siswa juga
diharapkan mampu meraih nilai memuaskan.
Saat ini, UN tidak lagi menjadi satu-satunya penentu
kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan. Nilai
sekolah ditambah nilai UN akan menjadi nilai gabungan. Penentuan nilai sekolah
siswa didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus
nilai ujian akhir sekolah (UAS). Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak
boleh kurang dari 5,5. Sedangkan pembobotan nilai UN dan UAS adalah 60 persen
untuk nilai UN dan 40 persen dari UAS (Permendikbud No 3 Tahun 2013).
Memang, kelulusan seharusnya ditentukan dari hasil
penilaian komprehensif. Ini langkah positif dan cukup mengakomodasi kepentingan
sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Sebelumnya, sekolah sama sekali tidak
dilibatkan dalam menentukan kelulusan. Padahal, sekolah jauh lebih dahulu tahu
kapasitas siswa dan mengetahui persis perkembangan proses belajar-mengajar
dalam keseharian.
Pertanyaannya, apakah formula kelulusan UN tersebut sudah
memuaskan semua pihak? Khususnya guru dan siswa selaku subyek di lapangan? Saya
pribadi sebagai guru yang setiap hari berkecimpung dengan siswa, keputusan ini
setidaknya cukup menenteramkan. Paling tidak, meredam fobia UN yang selama ini
menakutkan siswa.
Namun demikian, meski pemerintah menegaskan UN bukan
menjadi faktor penentu kelulusan, namun tetap saja formula kelulusan UN dapat
memberatkan siswa. Pertama, terkait rumus perhitungan nilai gabungan,
yakni = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Misalnya perhitungannya
sebagai berikut: (0,6.4) + (0,4.8) = 5,6.
Jika diasumsikan nilai UN 4 (jatuh), maka seorang siswa
harus memperoleh minimal bobot nilai 8 untuk nilai sekolah agar bisa lulus dari
jenjang satuan pendidikan. Nah, nilai 8 inilah yang rasanya cukup berat diraih
siswa. Apalagi nilai sekolah merupakan rerata dari nilai-nilai rapor di
semester 3-5 bagi tingkat SMA/MA/SMK untuk tiap mata pelajaran UN.
Kedua, berjalin-kelindannya berbagai
masalah yang menyertai kelulusan (ketidaklulusan) siswa dikhawatirkan membuat
sekolah tertekan. Yang paling dirisaukan pihak sekolah adalah besaran
ketidaklulusan akan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan masyarakat.
Padahal kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi eksistensi sebuah
sekolah. Dalam situasi demikian terbuka celah yang lebar bagi sokalah untuk
"memanipulasi" olahan nilai sekolah sedemikian rupa, sehingga peserta
didik yang mestinya tidak lulus kemudian diluluskan dengan
"pertolongan" olahan sekolah yang 40 persen itu.
Kita sepakat dengan hasil survei nasional, UN tetap
diperlukan terutama untuk mendorong siswa, guru, dan kepala sekolah bekerja
keras meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, capaian itu tidak berarti tanpa
kejujuran para pemangu kepentingan. UN bersih lebih bermakna dan bukan
pencapaian hasil belajar. Berapa pun kenaikan standar kelulusan tidak akan berpengaruh
terhadap kualitas pendidikan kalau pelaksanaannya tidak jujur dan capaiannya
hanya semu.
Pengalaman pelaksanaan UN sebelumnya menunjukkan bahwa
masih banyak terjadi kecurangan dan penyimpangan seperti: kebocoran soal UN,
perjokian, dan jual beli jawaban UN. Yang ironis, ketidakjujuran UN melibatkan
sekolah, guru, kepala sekolah, dan pejabat daerah. Masalah prestise dan
reputasi yang terancam menjadi sumber persoalan dari
"ketidakberdayaan" para guru dan sekolah mempertahankan kejujuran
tadi.
Dalam banyak kasus pelanggaran UN, bukan pihak luar yang
melakukan pelanggaran, namun justru pihak sekolah, yaitu mereka yang berasal
dari dalam. Ironisnya, para pendidik itu sendirilah yang menciptakan UN penuh
sandiwara. Pejabat daerah pun memiliki kepentingan dengan pencitraan nama baik
daerahnya, sehingga ketidakjujuran ini seringkali "diamini" oleh
pejabat daerah tersebut.
Memang, sungguh ironis di negeri ini. Memilih jalan
kebenaran lebih besar risikonya dibanding yang memilih jalan keliru, yang justru
relatif lebih aman. Tujuan baik penyelenggaraan UN yang diharapkan pemerintah
sama sekali tidak tercapai. Pemetaan pendidikan yang akan ditunjukkan oleh
hasil UN sama sekali tidak memenuhi unsur validitas dan reliabilitas.
Keberhasilan pendidikan yang ditunjukkan dengan angka
statistik keberhasilan UN adalah semu belaka. Pelaksanaan UN justru hanya
menciptakan generasi yang selalu mengharapkan bantuan orang lain. Sebagian
siswa pun telah mengetahui, ketika ujian berlangsung, mereka akan
"ditolong" pihak sekolah. Maka, bukan tidak mungkin hal ini lambat
laun akan menjadi rahasia umum di kalangan siswa yang akhirnya mematikan
motivasi belajar siswa.
Seketat apa pun pengawasan dan pengamanannya, bukan jaminan
UN jujur. Kejujuran hanya akan terwujud apabila semua yang terlibat menyadari
hakikat ujian ini, sehingga beriktikad baik untuk menjaga amanah itu. Masa
depan pembangunan bangsa ini akan tergantung pada sumberdaya manusia
berkualitas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang cerdas dan jujur.
Tentu kita lebih memilih orang-orang yang "setengah
cerdas tetapi jujur" ketimbang "cerdas tetapi tidak jujur".
Harus kita dukung UN yang berformula kejujuran, bukan prestasi tinggi yang
diraih dengan kecurangan. UN berformula kejujuran harus menjadi tanggung jawab
bersama demi sukses UN yang berkualitas.
Hemat saya, kunci pelaksanaan UN yang baik, jujur, dan
kredibel adalah: pertama, dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Karena,
jika berkasnya bocor, maka kredibilitas UN sudah berkurang, bahkan hilang. Kedua,
dari sisi ketepatan distribusi, harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
bahan yang mau diuji. Ketiga, pada hari pelaksanaan harus dijamin
kelancarannya. Jangan sampai soal sudah ada semua tapi soal ujian yang
dibagikan salah.
Keempat, dalam sistem evaluasi harus
dipastikan agar nilai rapor bisa menjamin bahwa nilai itu mencerminkan
kemampuan sang anak. Nilai rapor jangan mencekungkan atau mencembungkan nilai
anak yang sebenarnya. Kelima, peserta ujian harus yakin dengan
kemampuannya sendiri yang diikuti upaya keras, baik sebelum dan saat
pelakasanan UN.
*) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Senin, 15
Apr 2013
* Oleh Sutrisno
Guru dan Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Memutus Spiral Kekerasan
KEKERASAN, konflik, kebrutalan, dan kerusuhan adalah tanda
paling nyata bahwa masyarakat telah kehilangan kesabaran dan akal sehat. Lihat
saja, mulai dari kasus kekerasan penyerangan sekelompok anggota TNI ke Polres
Ogan Komering Ulu (OKU), kasus penyerbuan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, oleh
gerombolan bersenjata, Kepala Kepolisian Sektor Dolok Panribuan, Simalungun,
Sumatera Utara, Ajun Komisaris Andar Siahaan tewas dianiaya massa di tempat
kejadian perkara (TKP) ketika berniat menangkap pelaku perjudian hingga
kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan. Massa yang kecewa terhadap
hasil pilkada membakar kantor pemerintah, kantor partai politik, kantor
perbankan, dan fasilitas umum.
Lewis Mumford, pengarang buku The Condition of Man
menulis, "Sekarang, untuk pertama kalinya dalam sejarah manusia, tidak ada
lagi tempat di muka bumi ini untuk berlindung bagi manusia yang tidak
berdosa... Sesuatu yang lain telah ditunjukkan di muka mata kita yang nyalang:
kebusukan peradaban kita sendiri. Apabila peradaban kita hancur, ini disebabkan
peradaban itu sendiri tidak cukup baik untuk mampu bertahan."
Lewis Mumford secara cermat mengamati situasi tersebut
dalam konteks budaya kekerasan (culture of violence) dalam kehidupan
masyarakat Barat. Namun, apa yang diobservasi secara akurat oleh Mumford itu
tidak jauh berbeda dengan keadaan di Tanah Air kita belakangan ini. Budaya
kekerasan, konflik, bentrokan, gegeran, tawuran, anarkisme, brutalisme,
keberingasan, dan amuk massa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Budaya
kekerasan hampir setiap hari menggejala dalam kehidupan masyarakat kita.
Banyak orang di Indonesia, seperti dikatakan Lewis Mumford:
"menjalani hidup mereka sepanjang naluri dan nafsu kekerasan". Rasa
aman dalam masyarakat terancam, sampai-sampai orang yang tidak berdosa
sekalipun telah menjadi korban akibat tindakan-tindakan kekerasan tadi.
Pandangan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang ramah, suka
senyum, dan penuh tenggang rasa harus dipertanyakan. Pandangan ini sudah tidak
sepenuhnya berlaku bagi masyarakat kita, paling tidak saat sekarang ini di mana
kekerasan, keberingasan, dan brutalitas sering terjadi. Kekerasan
terekspresikan baik yang bersifat personal-pribadi dan sosial-kemasyarakatan.
Lingkaran kekerasan telah merebak secara sistemik-struktural, secara politis,
ekonomis, kultural, bahkan religius.
Bagaimana kita menjelaskan merebaknya berbagai konflik dan
kekerasan? Meminjam teori konflik Johan Galtung (1975), konflik dan kekerasan
adalah deprivasi kepentingan dan penistaan terhadap kebutuhan dasar atau
kehidupan manusia dalam bentuk kekerasan kultural, struktural, dan kekerasan
langsung. Kekerasan kultural adalah unsur-unsur budaya yang menjadi wilayah
simbolis eksistensi manusia yang menjustifikasi dan melegitimasi kekerasan
struktural dan langsung. Kekerasan struktural merupakan kekerasan berstruktur
atau terkait dengan struktur tertentu. Kekerasan langsung adalah kekerasan
secara langsung terhadap fisik manusia dan sejenisnya.
Dalam tiga kekerasan itu, nalar kekerasan menjadi dasar
yang menjadikan kekerasan dianggap sebagai hal yang biasa atau dapat
ditoleransi dan sah dilakukan. Dampaknya, terjadilah spiral kekerasan. Spiral
kekerasan awalnya berujung dari ketidakadilan dan penindasan. Ketidakadilan di
sini, dalam pengertian luas, dari kebijakan sosial, politik, ekonomi yang
timpang hingga hukum yang tebang pilih.
Kekerasan kultural dan struktural mengakibatkan paham
kekerasan menjadi hegemoni di masyarakat sehingga selalu saja muncul
letupan-letupan konflik hanya karena satu pemicu kecil. Kecenderungan ke arah
kekerasan adalah yang paling menggelisahkan dari daftar panjang tentang sikap-sikap
kultural yang berkemungkinan akan menghadang demokrasi untuk jangka panjang.
Juga, egoisme yang ekstrem, intoleransi, kenaifan, hubris, paranoia, dan
emosionalisme yang semuanya merupakan fakta heterogenitas etnis dan religius
yang diklaim sebagai biang keladi destabilisasi.
Kita sadar, ancaman kekerasan di Indonesia bisa datang
setiap saat dengan pola dan modus yang bermacam-macam. Spiral kekerasan itu,
apabila tidak segera diputus, akan menyeret kualitas kebangsaan pada situasi
jalan buntu. Tentu, pemerintah punya peran penting dalam mencegah kekerasan
yang terjadi di negeri ini. Paling utama, pemerintah segera menuntaskan
ketidakadilan hukum, ketidakadilan ekonomi, ketidakadilan politik dan
ketidakadilan lainnya di negeri ini dan minimalkan kesenjangan kehidupan yang
semakin menggawat. Pemerintah dengan segenap aparat keamanan dan penegak hukum
(BIN, TNI, dan Polri) harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warganya.
Pendekatan hukum jelas perlu ditegakan untuk mereka yang
terbukti melakukan kekerasan atau bahkan menghilangkan nyawa. Tapi kearifan
lokal sebenarnya juga merupakan sarana yang baik untuk mencegah kekerasan.
Kebiasaan untuk saling bertamu, bertegur sapa, gotong royong dan berdialog
antarkampung atau antarkelompok masyarakat sudah lazim dilakukan sejak dahulu.
Melvin Urofsky (2001:5) mengingatkan, dalam menegakkan
demokrasi dan menjaga kemajemukan, melindungi hak mereka yang terpinggirkan dan
minoritas, harus tumbuh dari empati atau kehendak mayoritas dalam masyarakat.
Media massa juga harus ikut bertanggung jawab mengatasi masalah kekerasan.
Media harus bijak dan arif memberitakan konflik serta kekerasan. Media massa
harus bisa memilah informasi yang kira-kira merusak atau membangun keakraban.
Hemat saya, semua pihak memang harus ikut terlibat dalam
pencegahan konflik dan kekerasan. Maka, pemimpin dan tokoh masyarakat, baik
pemimpin formal maupun informal, harus lebih berperan dalam menampung dan
menyelesaikan persoalan kemasyarakatan yang terjadi di daerahnya.
Masalah-masalah mendasar yang melatari kekerasan perlu mendapat perhatian yang
semestinya. Jangan jadikan kekerasan sebagai budaya masyarakat.
Kita ingin mengingatkan kembali bahwa masyarakat Indonesia
adalah multietnis dan multibudaya atau dengan kata lain masyarakay yang
pancasilais. Keragaman inilah yang sesungguhnya menjadi kekuatan luar biasa
bangsa Indonesia. Kebinekaan itu harus kita syukuri dan selanjutnya kita pupuk
agar keharmonisan terus berkembang, mengalahkan sikap-sikap keras dan brutal
yang makin tumbuh di berbagai daerah.
* Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 6
Apr 2013
**) Oleh Sutrisno
Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah,
Surakarta
Membangun Pendidikan Karakter
MASALAH pendidikan di Indonesia saat ini tak hanya berbagai kebijakan yang kontraproduktif dengan semangat dan ruh pendidikan. Pendidikan kita juga kehilangan ide-ide besar, terutama dalam--pinjam istilah Michel Foaucault--diskursus ilmu pendidikan. Pendidikan kita semakin hari semakin merosot dan jauh dari istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan atau pendidikan sebagai alat pembebasan. Kita menyaksikan terjadi degradasi dan demoralisasi di dunia pendidikan kita. Mau bukti?
Kasus suap Jaksa Urip, kasus Susno Duaji, kasus pembunuhan
Antasari Azhar, penggelapan pajak oleh Gayus Lumbun, kasus Wisma Atlet, proyek
Hambalang hingga kasus korupsi pengadaan Al Quran, misalnya, jika dirunutkan
dan dikaitkan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam dunia dan kurikulum
pendidikan kita. Meski, mungkin, secara moral mereka adalah orang yang
baik--minimal untuk keluarganya.
Tak cuma itu. Kondisi bangsa ini juga terus diwarnai
perilaku kekerasan, tawuran pelajar-mahasiswa/antarwarga, teror, korupsi, dan
berbagai perilaku tidak jujur lainnya telah menjadi kelatahan kolektif. Untuk
mendapatkan harta, pangkat, jabatan, dan kedudukan tak jarang ditempuh dengan
cara-cara curang . Bahkan, kalau perlu, menggunakan ilmu permalingan dan
berselingkuh dengan dunia klenik. Tak ayal, negeri ini tak lebih dari sebuah
pentas kolosal yang menyuguhkan repertoar tragis, pilu, dan menyesakkan dada.
Kalau mau jujur, memang ada yang keliru bahkan salah dalam
sistem pendidikan kita. Sistem dan kurikulum pendidikan di Indonesia saya kira
kini telah kehilangan ruh dan maknanya serta tercerabut dari akar budayanya
sendiri. Selama ini sistem pendidikan di Indonesia alpa dengan pendidikan budi
pekerti/adab (karakter). Pendidikan di Indonesia juga alpa dengan sistem
meritokrasi (proses pencapain-pencapaian prestasi) sehingga hanya menciptakan
manusia-manusia medioker (orang yang suka hidup dalam dunia keremeh-temehan,
hedon, dan instan dalam mencapai suatu tujuan. Misalnya, agar cepat kaya, ya
korupsi).
Kita menghargai Kurikulum 2013 sebagai revisi Kurikulum
2006 lebih mengarah pada pembangunan karakter, terutama di level pendidikan
dasar. Wajar bila kurikulum sebagai perangkat dan program pendidikan bersifat
dinamis sesuai kebutuhan. Pendidikan kita terjebak terlalu dalam ke muatan
intelektualisme.
Bukankah konstitusi mengamanatkan pembentukan insan cerdas
secara intelektual, cerdas emosional, berkepribadian, berkarakter nilai-nilai
luhur dan agama. Dengan porsi dominan pada pendidikan karakter di sekolah
dasar, mata pelajaran lebih sedikit, menekankan konten, tematik dan menempatkan
guru sebagai inspirator; diharapkan mendorong lompatan-lompatan pemikiran
siswa. Kita mendukung prioritas pendidikan karakter sejak tingkat dasar,
mengingat keberhasilan seseorang 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan
emosional, dan hanya 20 persen ditentukan kecerdasan otak (IQ).
Bagaimana upaya membangun pendidikan berkarakter? Pertama,
pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga. Keluarga menjadi institusi
penting dalam membentuk pendidikan berkarakter bagi anak. Jika keluarga gagal
melaksanakan tugas tersebut, sekolah akan mengalami kesulitan untuk menangani
anak didik.
Institusi keluarga memiliki tiga fungsi penting: fungsi
pendidikan, fungsi agama, dan fungsi ekonomi. Keluarga menjadi ujung tombak
keberhasilan pendidikan karena keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama
bagi anak dalam memberikan pemahaman yang benar seputar karakter.
Kedua, kepala sekolah, pendidik (guru),
dan tenaga kependidikan yang berkarakter. Yaitu, orang-orang yang mampu
menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, etika, tatakrama, dan sopan santun yang
ke depan akan menjadi teladan bagi para siswa. Proses transformasi ilmu
pengetahuan kepada peserta didik dilakukan dengan gaya dan cara yang bermoral.
Pendidik yang menjunjung tinggi nilai moral akan mengutamakan nilai moral
ketika berlangsung proses tranformasi ilmu dan keterampilan kepada peserta
didik.
Pendidik harus dapat dijadikan panutan oleh peserta didik,
berlaku adil dan ramah di dalam kelas, keluarga, dan masyarakat. Melalui
keteladanan itulah diharapkan siswa mampu menyerap dan menginternalisasikan apa
yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat dari perilaku dan tindakan
orang-orang di lingkungan sekolah ke dalam dirinya untuk kemudian menjadi
bagian dari kepribadiannya.
Ketiga, pihak sekolah perlu membuat
semacam teknis pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter bisa dimasukkan
menjadi bagian di dalam kurikulum, rencana pembelajaran, dan silabus, yang
dikemas di dalam kurikulum pendidikan. Serta membuat peraturan soal pendidikan
karakter. Misalnya: cara berpakaian, dilarang merokok, bertato, dan lain-lain.
Keempat, peran pemerintah. Selain
memberikan dana, ada banyak hal yang semestinya dibenahi. Antara lain:
pemerintah harus berani memberhentikan kepala sekolah yang bertindak
diskriminatif, otoriter, dan menjadi raja-raja kecil yang tertutup, tanpa
memandang hubungan keluarga dan utang politik, menindak tegas pelaku sogok saat
penerimaan siswa baru, para guru yang terlibat suap, birokrasi sekolah yang
menyusahkan rakyat miskin, dan pemberantasan pungli di lingkungan pendidikan,
dan lain-lain.
Kebijakan dan implementasi pendidikan yang berbasis
karakter tentu juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata
politik, sosial, budaya, dan jati diri bangsa. Pengambilan kebijakan pemihakan
terhadap pembangunan karakter secara konsiten ini mencerminkan karakter
pemerintah yang sangat efektif dalam membangun kesadaran dan semangat pelaku
pendidikan. Jika hal tersebut berhasil dilaksanakan, maka legitimasi pemerintah
akan semakin kuat sebagai garda depan dalam pembentukan karakter.
Kelima, melibatkan masyarakat secara
penuh, mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi. Makna karakter yang ingin
dibentuk pada peserta didik harus berasal dari masyarakat dan menjadi tanggung
jawab semua pihak, bukan hanya sekolah. Pilihlah pegawai pemerintah yang eligible,
berkarakter kuat, dan mau fokus dan bekerja keras dalam membangun fondasi
program ini. Program ini hanya bisa optimal jika penggeraknya adalah
orang-orang yang disegani karena dedikasi dan karakternya yang baik. Mari
ciptakan bangsa yang berkarakter dengan membenahi pola pikir dan mentalitas.
*) Oleh Sutrisno
Pendidik, Dosen, Mahasiswa Pascasarjana (S2) UMS
**) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 24 Nov 2012
**) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 24 Nov 2012
Jumat, 01 Maret 2013
Langganan:
Postingan (Atom)











