NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Sabtu, 22 Juni 2013

Kaji Ulang Ujian Nasional



PELAKSANAAN Ujian Nasional (UN) tahun 2013 ternoda oleh ketidak-siapan penyediaan soal dan distribusinya. Akibatnya, 11 provinsi mengalami penundaan UN dan masih terjadinya kecurangan. Sejujurnya kita khawatir UN telah disulap menjadi proyek. Anggaran UN 2013 yang awalnya Rp543,4 miliar membengkak menjadi Rp644,2 miliar. Padahal, peserta ujian berkurang dari 14 juta siswa menjadi 12 juta. 
Kita pun menyoal kembali pelaksanaan UN. Apakah pelaksanaan UN bukti penerapan standar yang baku atau hanya ingin mencapai target di atas kertas? Kalau ingin standar yang sama dan meningkatkan mutu pendidikan secara merata, harus ada pemberlakuan sistem pendidikan yang sama pula untuk seluruh sekolah di Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta. 

Yang menjadi soal dan mendapat sorotan tajam adalah tujuan UN itu sendiri. Selama beberapa pelaksanaan UN, tidak pernah terdengar ada hasil evaluasi secara jelas yang diberikan kepada pihak sekolah. Maka, tujuan UN sebagai dasar pemetaan tetap menjadi tanda tanya besar. 

Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghentikan dahulu pelaksanaan UN. Hal ini terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) agar pemerintah menghentikan dahulu pelaksanaan UN jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan di semua sekolah belum terpenuhi (Kompas, 20/3/2012). 

Selama ini putusan MA yang melarang pelaksanaan UN diabaikan oleh pemerintah. Padahal, penundaan tersebut sebenarnya sangat sederhana, yakni stakeholder pendidikan menginginkan agar pemerintah tidak memiliki paradigma kerdil tentang pendidikan. 

Tapi, pemerintah tetap saja menyelenggarakan UN, meski sampai saat ini perlawanan terhadap pelaksanaannya belum berhenti. Sebagian guru dan siswa masih terus berjuang agar UN ditiadakan. Mereka menginginkan penentuan kelulusan siswa pada setiap jenjang pendidikan tetap dilakukan oleh sekolah, bukan Depdiknas lewat UN. 

Kebijakan pendidikan yang dijalankan pemerintah selama ini tidak dikaji secara radikal, holistik, dan filosofis. Tak heran jika pelaksanaan UN masih terjadi kekurangan, bahkan melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Maka itu, pelaksanaan UN harus ditinjau kembali. UN boleh dilaksanakan kalau ada standardisasi nasional. Jika tetap dilaksanakan, tidak adil bagi sekian ratus ribu siswa yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah. 

Selain itu, UN mengandung beberapa kelemahan. Pertama, evaluasi yang dilakukan sebatas mengukur capaian kognitif peserta didik, mengabaikan aspek afektif, dan psikomotorik. Dengan begitu, UN tidak mencerminkan evaluasi pendidikan. Sebab, pendidikan bukan hanya sarana untuk membuat peserta didik menjadi manusia berpengetahuan, tetapi juga memiliki keterampilan dan mental yang baik. UN tidak menjangkau evaluasi dua aspek tersebut. 

Kedua, formula UN dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah dan 60 persen untuk nilai UN belum berkeadilan. Mengapa hanya beberapa bidang studi, seperti: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang diuji UN? Padahal, banyak siswa yang pandai dan sukses di luar bidang studi yang di-UN-kan. 

Diabaikannya aspek kognitif dan afektif sendiri sudah menurunkan validitas UN. Apalagi aspek kognitif yang diukur hanya menyangkut beberapa bidang studi. Maka, hasil UN tidak mencerminkan sama sekali perkembangan para peserta didik selama bertahun-tahun belajar. 

Ketiga, pelaksanaan UN tidak cukup valid. Terbukti adanya soal/kunci yang bocor dan contek massal. Hal ini menampar dunia pendidikan kita, karena ternyata di lembaga pendidikan ada jaringan "tukang nyontek", bukannya menjadi sarana menanam dan memelihara nilai-nilai luhur. 

Maka jangan kaget kalau hasilnya manusia pintar, tetapi bermental manipulator. Adalah nista bila UN hanya membuat sistem pendidikan kita berorientasi kepada hasil kelulusan, tetapi mengabaikan kecerdasan, kejujuran, dan kerja keras. Kalau itu yang terjadi, sempurnalah sudah kebobrokan negeri ini. 

Keempat, UN mengabaikan peran pendidik dan kewenangan sekolah. Dalam Pasal 58 ayat (1) UU No 20/3003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Cukup jelas bahwa yang berwenang melakukan evaluasi hasil pendidikan adalah pendidik (guru). Pendidik secara keseluruhan dan berkesinambungan mengetahui proses belajar-mengajar. 

UN 2013 ini mestinya menjadi titik pijak untuk mengkaji ulang secara komprehensif pelaksanaan UN yang sentralistik itu. Evaluasi sudah diisyaratkan Wapres Boediono saat melakukan kunjungan silaturahmi ke SMA 1 Palangkaraya, Kalimantan Tengah (detik.com, 20/4/2013). Dalam pendidikan, guru menjadi titik sentral karena guru setiap hari mengetahui dan mengikuti perkembangan peserta didik. Dengan begitu, nilai seorang anak didik, lulus atau tidaknya seorang anak didik, sepenuhnya berada di tangan guru, bukan diambil alih oleh negara. 

Menarik pula gagasan pelaksanaan desentralisasi UN alias ujian lokal. Desentralisasi UN merupakan manifestasi dari prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai kemajemukan daerah dengan kualitas SDM, karakter, dan budaya yang berbeda. Desentralisasi UN juga menjadi wahana memetakan segala masalah dan kualitas pendidikan. Dengan demikian, desentralisasi UN layak diterapkan tanpa harus meninggalkan kualitas. 

Dari segi yuridis, penggandaan naskah UN di tingkat provinsi sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 19/2010 dan Peraturan Pemerintah No 23/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Jika dari payung hukum sudah aman, maka yang perlu dikaji lebih detail adalah mekanisme teknis dan prosedur-prosedur di lapangan supaya desentraliasi UN berjalan sempurna dengan hasil maksimal. 

Kita juga menyambut baik gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, untuk mengakhiri pro-kontra tentang UN dengan menggelar Konvensi Nasional Pendidikan, September 2013 datang. Salah satunya, membahas kebijakan UN. Dialog melalui Konvensi Nasional Pendidikan akan bermakna selama tidak dijadikan sebagai forum seremonial untuk melegitimasi atau menjustifikasi kebijakan yang telah diambil pemerintah.

 *) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 11 May 2013

*) Oleh Sutrisno
    Guru dan Mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

Kunci UN, Jujur dan Kredibel



PERHELATAN nasional berupa ujian nasional (UN) kembali diselenggarakan. Untuk tingkat SMA/MA/SMK digelar 16-18 April, SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan 22-25 April, dan SD/MI/SDLB, 6-8 Mei 2012. Banyak pihak berharap pelaksanaan UN 2013 ini tingkat kelulusan peserta didik meningkat. Siswa juga diharapkan mampu meraih nilai memuaskan. 

Saat ini, UN tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Salah satu unsur kelulusan didapat dari nilai gabungan. Nilai sekolah ditambah nilai UN akan menjadi nilai gabungan. Penentuan nilai sekolah siswa didapatkan dari nilai rapor semester satu hingga semester empat plus nilai ujian akhir sekolah (UAS). Hasil rata-rata nilai gabungan nanti tidak boleh kurang dari 5,5. Sedangkan pembobotan nilai UN dan UAS adalah 60 persen untuk nilai UN dan 40 persen dari UAS (Permendikbud No 3 Tahun 2013). 

Memang, kelulusan seharusnya ditentukan dari hasil penilaian komprehensif. Ini langkah positif dan cukup mengakomodasi kepentingan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Sebelumnya, sekolah sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan kelulusan. Padahal, sekolah jauh lebih dahulu tahu kapasitas siswa dan mengetahui persis perkembangan proses belajar-mengajar dalam keseharian. 

Pertanyaannya, apakah formula kelulusan UN tersebut sudah memuaskan semua pihak? Khususnya guru dan siswa selaku subyek di lapangan? Saya pribadi sebagai guru yang setiap hari berkecimpung dengan siswa, keputusan ini setidaknya cukup menenteramkan. Paling tidak, meredam fobia UN yang selama ini menakutkan siswa.
Namun demikian, meski pemerintah menegaskan UN bukan menjadi faktor penentu kelulusan, namun tetap saja formula kelulusan UN dapat memberatkan siswa. Pertama, terkait rumus perhitungan nilai gabungan, yakni = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Misalnya perhitungannya sebagai berikut: (0,6.4) + (0,4.8) = 5,6.
Jika diasumsikan nilai UN 4 (jatuh), maka seorang siswa harus memperoleh minimal bobot nilai 8 untuk nilai sekolah agar bisa lulus dari jenjang satuan pendidikan. Nah, nilai 8 inilah yang rasanya cukup berat diraih siswa. Apalagi nilai sekolah merupakan rerata dari nilai-nilai rapor di semester 3-5 bagi tingkat SMA/MA/SMK untuk tiap mata pelajaran UN. 

Kedua, berjalin-kelindannya berbagai masalah yang menyertai kelulusan (ketidaklulusan) siswa dikhawatirkan membuat sekolah tertekan. Yang paling dirisaukan pihak sekolah adalah besaran ketidaklulusan akan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Padahal kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi eksistensi sebuah sekolah. Dalam situasi demikian terbuka celah yang lebar bagi sokalah untuk "memanipulasi" olahan nilai sekolah sedemikian rupa, sehingga peserta didik yang mestinya tidak lulus kemudian diluluskan dengan "pertolongan" olahan sekolah yang 40 persen itu. 

Kita sepakat dengan hasil survei nasional, UN tetap diperlukan terutama untuk mendorong siswa, guru, dan kepala sekolah bekerja keras meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, capaian itu tidak berarti tanpa kejujuran para pemangu kepentingan. UN bersih lebih bermakna dan bukan pencapaian hasil belajar. Berapa pun kenaikan standar kelulusan tidak akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan kalau pelaksanaannya tidak jujur dan capaiannya hanya semu. 

Pengalaman pelaksanaan UN sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak terjadi kecurangan dan penyimpangan seperti: kebocoran soal UN, perjokian, dan jual beli jawaban UN. Yang ironis, ketidakjujuran UN melibatkan sekolah, guru, kepala sekolah, dan pejabat daerah. Masalah prestise dan reputasi yang terancam menjadi sumber persoalan dari "ketidakberdayaan" para guru dan sekolah mempertahankan kejujuran tadi. 

Dalam banyak kasus pelanggaran UN, bukan pihak luar yang melakukan pelanggaran, namun justru pihak sekolah, yaitu mereka yang berasal dari dalam. Ironisnya, para pendidik itu sendirilah yang menciptakan UN penuh sandiwara. Pejabat daerah pun memiliki kepentingan dengan pencitraan nama baik daerahnya, sehingga ketidakjujuran ini seringkali "diamini" oleh pejabat daerah tersebut. 

Memang, sungguh ironis di negeri ini. Memilih jalan kebenaran lebih besar risikonya dibanding yang memilih jalan keliru, yang justru relatif lebih aman. Tujuan baik penyelenggaraan UN yang diharapkan pemerintah sama sekali tidak tercapai. Pemetaan pendidikan yang akan ditunjukkan oleh hasil UN sama sekali tidak memenuhi unsur validitas dan reliabilitas. 

Keberhasilan pendidikan yang ditunjukkan dengan angka statistik keberhasilan UN adalah semu belaka. Pelaksanaan UN justru hanya menciptakan generasi yang selalu mengharapkan bantuan orang lain. Sebagian siswa pun telah mengetahui, ketika ujian berlangsung, mereka akan "ditolong" pihak sekolah. Maka, bukan tidak mungkin hal ini lambat laun akan menjadi rahasia umum di kalangan siswa yang akhirnya mematikan motivasi belajar siswa. 

Seketat apa pun pengawasan dan pengamanannya, bukan jaminan UN jujur. Kejujuran hanya akan terwujud apabila semua yang terlibat menyadari hakikat ujian ini, sehingga beriktikad baik untuk menjaga amanah itu. Masa depan pembangunan bangsa ini akan tergantung pada sumberdaya manusia berkualitas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang cerdas dan jujur. 

Tentu kita lebih memilih orang-orang yang "setengah cerdas tetapi jujur" ketimbang "cerdas tetapi tidak jujur". Harus kita dukung UN yang berformula kejujuran, bukan prestasi tinggi yang diraih dengan kecurangan. UN berformula kejujuran harus menjadi tanggung jawab bersama demi sukses UN yang berkualitas. 

Hemat saya, kunci pelaksanaan UN yang baik, jujur, dan kredibel adalah: pertama, dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Karena, jika berkasnya bocor, maka kredibilitas UN sudah berkurang, bahkan hilang. Kedua, dari sisi ketepatan distribusi, harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat bahan yang mau diuji. Ketiga, pada hari pelaksanaan harus dijamin kelancarannya. Jangan sampai soal sudah ada semua tapi soal ujian yang dibagikan salah. 

Keempat, dalam sistem evaluasi harus dipastikan agar nilai rapor bisa menjamin bahwa nilai itu mencerminkan kemampuan sang anak. Nilai rapor jangan mencekungkan atau mencembungkan nilai anak yang sebenarnya. Kelima, peserta ujian harus yakin dengan kemampuannya sendiri yang diikuti upaya keras, baik sebelum dan saat pelakasanan UN. 


*) Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Senin, 15 Apr 2013
* Oleh Sutrisno
   Guru dan Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

Memutus Spiral Kekerasan



KEKERASAN, konflik, kebrutalan, dan kerusuhan adalah tanda paling nyata bahwa masyarakat telah kehilangan kesabaran dan akal sehat. Lihat saja, mulai dari kasus kekerasan penyerangan sekelompok anggota TNI ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kasus penyerbuan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, oleh gerombolan bersenjata, Kepala Kepolisian Sektor Dolok Panribuan, Simalungun, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Andar Siahaan tewas dianiaya massa di tempat kejadian perkara (TKP) ketika berniat menangkap pelaku perjudian hingga kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan. Massa yang kecewa terhadap hasil pilkada membakar kantor pemerintah, kantor partai politik, kantor perbankan, dan fasilitas umum. 

Lewis Mumford, pengarang buku The Condition of Man menulis, "Sekarang, untuk pertama kalinya dalam sejarah manusia, tidak ada lagi tempat di muka bumi ini untuk berlindung bagi manusia yang tidak berdosa... Sesuatu yang lain telah ditunjukkan di muka mata kita yang nyalang: kebusukan peradaban kita sendiri. Apabila peradaban kita hancur, ini disebabkan peradaban itu sendiri tidak cukup baik untuk mampu bertahan."

Lewis Mumford secara cermat mengamati situasi tersebut dalam konteks budaya kekerasan (culture of violence) dalam kehidupan masyarakat Barat. Namun, apa yang diobservasi secara akurat oleh Mumford itu tidak jauh berbeda dengan keadaan di Tanah Air kita belakangan ini. Budaya kekerasan, konflik, bentrokan, gegeran, tawuran, anarkisme, brutalisme, keberingasan, dan amuk massa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Budaya kekerasan hampir setiap hari menggejala dalam kehidupan masyarakat kita. 

Banyak orang di Indonesia, seperti dikatakan Lewis Mumford: "menjalani hidup mereka sepanjang naluri dan nafsu kekerasan". Rasa aman dalam masyarakat terancam, sampai-sampai orang yang tidak berdosa sekalipun telah menjadi korban akibat tindakan-tindakan kekerasan tadi. 

Pandangan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang ramah, suka senyum, dan penuh tenggang rasa harus dipertanyakan. Pandangan ini sudah tidak sepenuhnya berlaku bagi masyarakat kita, paling tidak saat sekarang ini di mana kekerasan, keberingasan, dan brutalitas sering terjadi. Kekerasan terekspresikan baik yang bersifat personal-pribadi dan sosial-kemasyarakatan. Lingkaran kekerasan telah merebak secara sistemik-struktural, secara politis, ekonomis, kultural, bahkan religius. 

Bagaimana kita menjelaskan merebaknya berbagai konflik dan kekerasan? Meminjam teori konflik Johan Galtung (1975), konflik dan kekerasan adalah deprivasi kepentingan dan penistaan terhadap kebutuhan dasar atau kehidupan manusia dalam bentuk kekerasan kultural, struktural, dan kekerasan langsung. Kekerasan kultural adalah unsur-unsur budaya yang menjadi wilayah simbolis eksistensi manusia yang menjustifikasi dan melegitimasi kekerasan struktural dan langsung. Kekerasan struktural merupakan kekerasan berstruktur atau terkait dengan struktur tertentu. Kekerasan langsung adalah kekerasan secara langsung terhadap fisik manusia dan sejenisnya. 

Dalam tiga kekerasan itu, nalar kekerasan menjadi dasar yang menjadikan kekerasan dianggap sebagai hal yang biasa atau dapat ditoleransi dan sah dilakukan. Dampaknya, terjadilah spiral kekerasan. Spiral kekerasan awalnya berujung dari ketidakadilan dan penindasan. Ketidakadilan di sini, dalam pengertian luas, dari kebijakan sosial, politik, ekonomi yang timpang hingga hukum yang tebang pilih. 

Kekerasan kultural dan struktural mengakibatkan paham kekerasan menjadi hegemoni di masyarakat sehingga selalu saja muncul letupan-letupan konflik hanya karena satu pemicu kecil. Kecenderungan ke arah kekerasan adalah yang paling menggelisahkan dari daftar panjang tentang sikap-sikap kultural yang berkemungkinan akan menghadang demokrasi untuk jangka panjang. Juga, egoisme yang ekstrem, intoleransi, kenaifan, hubris, paranoia, dan emosionalisme yang semuanya merupakan fakta heterogenitas etnis dan religius yang diklaim sebagai biang keladi destabilisasi. 

Kita sadar, ancaman kekerasan di Indonesia bisa datang setiap saat dengan pola dan modus yang bermacam-macam. Spiral kekerasan itu, apabila tidak segera diputus, akan menyeret kualitas kebangsaan pada situasi jalan buntu. Tentu, pemerintah punya peran penting dalam mencegah kekerasan yang terjadi di negeri ini. Paling utama, pemerintah segera menuntaskan ketidakadilan hukum, ketidakadilan ekonomi, ketidakadilan politik dan ketidakadilan lainnya di negeri ini dan minimalkan kesenjangan kehidupan yang semakin menggawat. Pemerintah dengan segenap aparat keamanan dan penegak hukum (BIN, TNI, dan Polri) harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warganya. 

Pendekatan hukum jelas perlu ditegakan untuk mereka yang terbukti melakukan kekerasan atau bahkan menghilangkan nyawa. Tapi kearifan lokal sebenarnya juga merupakan sarana yang baik untuk mencegah kekerasan. Kebiasaan untuk saling bertamu, bertegur sapa, gotong royong dan berdialog antarkampung atau antarkelompok masyarakat sudah lazim dilakukan sejak dahulu. 

Melvin Urofsky (2001:5) mengingatkan, dalam menegakkan demokrasi dan menjaga kemajemukan, melindungi hak mereka yang terpinggirkan dan minoritas, harus tumbuh dari empati atau kehendak mayoritas dalam masyarakat. Media massa juga harus ikut bertanggung jawab mengatasi masalah kekerasan. Media harus bijak dan arif memberitakan konflik serta kekerasan. Media massa harus bisa memilah informasi yang kira-kira merusak atau membangun keakraban. 

Hemat saya, semua pihak memang harus ikut terlibat dalam pencegahan konflik dan kekerasan. Maka, pemimpin dan tokoh masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal, harus lebih berperan dalam menampung dan menyelesaikan persoalan kemasyarakatan yang terjadi di daerahnya. Masalah-masalah mendasar yang melatari kekerasan perlu mendapat perhatian yang semestinya. Jangan jadikan kekerasan sebagai budaya masyarakat. 

Kita ingin mengingatkan kembali bahwa masyarakat Indonesia adalah multietnis dan multibudaya atau dengan kata lain masyarakay yang pancasilais. Keragaman inilah yang sesungguhnya menjadi kekuatan luar biasa bangsa Indonesia. Kebinekaan itu harus kita syukuri dan selanjutnya kita pupuk agar keharmonisan terus berkembang, mengalahkan sikap-sikap keras dan brutal yang makin tumbuh di berbagai daerah. 



*    Dimuat di Harian Jurnal Nasional | Sabtu, 6 Apr 2013
**) Oleh Sutrisno
      Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah, Surakarta

Membangun Pendidikan Karakter


MASALAH pendidikan di Indonesia saat ini tak hanya berbagai kebijakan yang kontraproduktif dengan semangat dan ruh pendidikan. Pendidikan kita juga kehilangan ide-ide besar, terutama dalam--pinjam istilah Michel Foaucault--diskursus ilmu pendidikan. Pendidikan kita semakin hari semakin merosot dan jauh dari istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan atau pendidikan sebagai alat pembebasan. Kita menyaksikan terjadi degradasi dan demoralisasi di dunia pendidikan kita. Mau bukti? 
 
Kasus suap Jaksa Urip, kasus Susno Duaji, kasus pembunuhan Antasari Azhar, penggelapan pajak oleh Gayus Lumbun, kasus Wisma Atlet, proyek Hambalang hingga kasus korupsi pengadaan Al Quran, misalnya, jika dirunutkan dan dikaitkan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam dunia dan kurikulum pendidikan kita. Meski, mungkin, secara moral mereka adalah orang yang baik--minimal untuk keluarganya. 

Tak cuma itu. Kondisi bangsa ini juga terus diwarnai perilaku kekerasan, tawuran pelajar-mahasiswa/antarwarga, teror, korupsi, dan berbagai perilaku tidak jujur lainnya telah menjadi kelatahan kolektif. Untuk mendapatkan harta, pangkat, jabatan, dan kedudukan tak jarang ditempuh dengan cara-cara curang . Bahkan, kalau perlu, menggunakan ilmu permalingan dan berselingkuh dengan dunia klenik. Tak ayal, negeri ini tak lebih dari sebuah pentas kolosal yang menyuguhkan repertoar tragis, pilu, dan menyesakkan dada. 

Kalau mau jujur, memang ada yang keliru bahkan salah dalam sistem pendidikan kita. Sistem dan kurikulum pendidikan di Indonesia saya kira kini telah kehilangan ruh dan maknanya serta tercerabut dari akar budayanya sendiri. Selama ini sistem pendidikan di Indonesia alpa dengan pendidikan budi pekerti/adab (karakter). Pendidikan di Indonesia juga alpa dengan sistem meritokrasi (proses pencapain-pencapaian prestasi) sehingga hanya menciptakan manusia-manusia medioker (orang yang suka hidup dalam dunia keremeh-temehan, hedon, dan instan dalam mencapai suatu tujuan. Misalnya, agar cepat kaya, ya korupsi). 

Kita menghargai Kurikulum 2013 sebagai revisi Kurikulum 2006 lebih mengarah pada pembangunan karakter, terutama di level pendidikan dasar. Wajar bila kurikulum sebagai perangkat dan program pendidikan bersifat dinamis sesuai kebutuhan. Pendidikan kita terjebak terlalu dalam ke muatan intelektualisme. 

Bukankah konstitusi mengamanatkan pembentukan insan cerdas secara intelektual, cerdas emosional, berkepribadian, berkarakter nilai-nilai luhur dan agama. Dengan porsi dominan pada pendidikan karakter di sekolah dasar, mata pelajaran lebih sedikit, menekankan konten, tematik dan menempatkan guru sebagai inspirator; diharapkan mendorong lompatan-lompatan pemikiran siswa. Kita mendukung prioritas pendidikan karakter sejak tingkat dasar, mengingat keberhasilan seseorang 80 persen dipengaruhi oleh kecerdasan emosional, dan hanya 20 persen ditentukan kecerdasan otak (IQ). 

Bagaimana upaya membangun pendidikan berkarakter? Pertama, pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga. Keluarga menjadi institusi penting dalam membentuk pendidikan berkarakter bagi anak. Jika keluarga gagal melaksanakan tugas tersebut, sekolah akan mengalami kesulitan untuk menangani anak didik. 

Institusi keluarga memiliki tiga fungsi penting: fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi ekonomi. Keluarga menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan karena keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak dalam memberikan pemahaman yang benar seputar karakter. 

Kedua, kepala sekolah, pendidik (guru), dan tenaga kependidikan yang berkarakter. Yaitu, orang-orang yang mampu menjunjung tinggi kejujuran, moralitas, etika, tatakrama, dan sopan santun yang ke depan akan menjadi teladan bagi para siswa. Proses transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik dilakukan dengan gaya dan cara yang bermoral. Pendidik yang menjunjung tinggi nilai moral akan mengutamakan nilai moral ketika berlangsung proses tranformasi ilmu dan keterampilan kepada peserta didik. 

Pendidik harus dapat dijadikan panutan oleh peserta didik, berlaku adil dan ramah di dalam kelas, keluarga, dan masyarakat. Melalui keteladanan itulah diharapkan siswa mampu menyerap dan menginternalisasikan apa yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat dari perilaku dan tindakan orang-orang di lingkungan sekolah ke dalam dirinya untuk kemudian menjadi bagian dari kepribadiannya. 

Ketiga, pihak sekolah perlu membuat semacam teknis pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter bisa dimasukkan menjadi bagian di dalam kurikulum, rencana pembelajaran, dan silabus, yang dikemas di dalam kurikulum pendidikan. Serta membuat peraturan soal pendidikan karakter. Misalnya: cara berpakaian, dilarang merokok, bertato, dan lain-lain. 

Keempat, peran pemerintah. Selain memberikan dana, ada banyak hal yang semestinya dibenahi. Antara lain: pemerintah harus berani memberhentikan kepala sekolah yang bertindak diskriminatif, otoriter, dan menjadi raja-raja kecil yang tertutup, tanpa memandang hubungan keluarga dan utang politik, menindak tegas pelaku sogok saat penerimaan siswa baru, para guru yang terlibat suap, birokrasi sekolah yang menyusahkan rakyat miskin, dan pemberantasan pungli di lingkungan pendidikan, dan lain-lain. 

Kebijakan dan implementasi pendidikan yang berbasis karakter tentu juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata politik, sosial, budaya, dan jati diri bangsa. Pengambilan kebijakan pemihakan terhadap pembangunan karakter secara konsiten ini mencerminkan karakter pemerintah yang sangat efektif dalam membangun kesadaran dan semangat pelaku pendidikan. Jika hal tersebut berhasil dilaksanakan, maka legitimasi pemerintah akan semakin kuat sebagai garda depan dalam pembentukan karakter. 

Kelima, melibatkan masyarakat secara penuh, mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi. Makna karakter yang ingin dibentuk pada peserta didik harus berasal dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya sekolah. Pilihlah pegawai pemerintah yang eligible, berkarakter kuat, dan mau fokus dan bekerja keras dalam membangun fondasi program ini. Program ini hanya bisa optimal jika penggeraknya adalah orang-orang yang disegani karena dedikasi dan karakternya yang baik. Mari ciptakan bangsa yang berkarakter dengan membenahi pola pikir dan mentalitas.


*)   Oleh Sutrisno
      Pendidik, Dosen, Mahasiswa Pascasarjana (S2) UMS
**) Dimuat di Harian
Jurnal Nasional | Sabtu, 24 Nov 2012

Jumat, 01 Maret 2013

The Outline of The Even Midterm Test / 2012-2013