NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Selasa, 17 Januari 2012

Menanti Pembuktian Pimpinan KPK

Oleh Sutrisno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai pimpinan baru. Mereka adalah Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Dari antara lima orang yang menjadi pimpinan baru itu, DPR melalui pemungutan suara menjatuhkan pilihan kepada Abraham Samad, seorang advokat di Makassar yang juga penggiat antikorupsi sebagai ketua KPK.
Kita menaruh harapan besar kepada pimpinan baru KPK Abraham Samad karena kita membutuhkan hadirnya sebuah momentum yang baru dalam pemberantasan korupsi. Ketika KPK pertama di bawah pimpinan Taufiequrahman Ruki terbentuk, momentum itu dimanfaatkan betul oleh pimpinan KPK ketika itu untuk menciptakan pukulan besar (big bang).
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Abraham menginginkan KPK tidak lagi hanya menangkapi koruptor kelas teri. Doktor hukum itu menghendaki lembaga antikorupsi itu lebih fokus membongkar korupsi-korupsi skala besar, yang dia istilahkan sebagai big fish. Memang selama kepemimpinan sebelumnya, KPK tidak pernah menunjukkan kehebatannya dengan berbagai kewenangan luar biasa yang dimilikinya untuk membongkar tindak pidana korupsi yang menggerogoti uang negara dalam jumlah besar.
Kini Abraham Samad yang terpilih sebagai ketua baru KPK patut membuktikan janjinya untuk membongkar kasus-kasus korupsi besar. Salah satu tuga utama yang dibebankan kepada Abraham Samad, adalah penuntasan skandal Bank Century yang menurut audit Badan Pemerikas Keuangan (BPK) ada indikasi terjadi kerugian uang negara seebasar Rp 6,7 triliun. KPK jangan beralasan tidak menemukan unsur pidana korupsi dalam pengucurann dana talangan Bank Century. Apalagi DPR sudah merekomendasikan bahwa bailout bank tersebut melanggar aturan, dan karena itu sejumlah nama perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk Wapres Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.
Apalagi, menurut Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, ada bukti baru dalam kasus Bank Century. Bukti itu berupa adanya dua hingga tiga surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bukti ini menggugurkan klaim atau argumentasi yang menekankan bahwa Presiden tidak tahu apa-apa tentang dana talangan untuk Bank Century.
Begitu pula dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, puluhan politisi senayan sudah dihukum masuk penjara. Ada orang yang didakwa menerima suap, tapi KPK belum juga bisa menjerat siapa pemberi suap. Wajar bila dari perjalanan pengusutan kasus itu, muncul penilaian lembaga yang ditakuti para koruptor itu tebang pilih, memilah-milah mana yang bisa dijadikan tersangka dan siapa yang harus dijauhkan dari daftar tersangka.
Keseriusan KPK juga ditunggu setelah Nunun Nurbaetie tertangkap. Kebetulan suami Nunun adalah Adang Daradjatun, anggota Komisi III, yang ikut memilih para pemimpin KPK. Tertangkapnya Nunun menjadi ujian awal dan pembuktian bagi KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya. Oleh karena itu, tidak ada jalan bagi KPK selain menuntaskan kasus suap cek pelawat sebagai “pintu masuk” bagi penuntasan kasus-kasus korupsi lain.


Lalu kasus Gayus Tambunan. Sejauh ini KPK tidak berani menyeret atasan Gayus yang lebih tinggi lagi, Bagaimana Gayus bisa seperkasa itu bila tanpa sepengetahuan atasan? Termasuk beberapa perusahaan besar yang menyuap Gayus juga belum diusut dan diperiksa.
Juga kasus M Nazaruddin. Sejauh ini sejumlah nama pejabat dan politisi telah disebut dalam gurita korupsi yang diduga melibatkan bekas anggota DPR itu, dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang hingga proyek Stadion Hambalang, Bogor. KPK harus memeriksa dan mengusut semua politikus dan pejabat sebagaimana tudingan Nazaruddin. KPK bisa berpijak pada Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK baik secara langsung maupun tidak langsung.
Inilah momentum berharga untuk membuktikan kepada publik, bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Bahwa semua orang, tak terkecuali Anggota DPR, ketua parpol besar, bahkan parpol penguasa pun tunduk di muka hukum.
Menarik apa yang diungkapkan Busyro Muqoddas, salah satu pimpinan KPK terpilih, dalam acara memperingati hari Antikorupsi Internasional, Jumat (9/12) lalu bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah berkembang semakin masif. Korbannya pun, semakin bertambah. Jika tidak diberantas secara sistemik, korupsi berpotensi merusak budaya bangsa.
Kita berharap, Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya bisa menjadi sosok pendekar KPK dan tidak mudah terbujuk godaan. Jadikan KPK sebagai “kucing ganas” yang siap memangsa para koruptor. Bersama Abraham Samad, KPK wajib bekerja lebih keras, meningkatkan kinerjanya sehingga penyidikan satu kasus tidak memakan waktu lama, bertahun-tahun. Termasuk, melakukan perubahan ke arah pola pikir progresif-reformatif dan mau menanggalkan tradisi lama seperti enggan menyentuh koruptor kakap yang dekat pada kekuasaan. Kita menanti pembuktian Abraham Samad Cs. Selamat bertugas pimpinan baru KPK!

*) Dimuat Di Harian Wawasan / Kamis, 15 Desember 2011

Menolak RUU Perguruan Tinggi

Oleh Sutrisno

Pasca pembatalan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang pemerintah mengajukan RUU baru yang tidak ada bedanya dengan UU BHP, yakni RUU Perguruan Tinggi. Sebagian besar pasal RUU Perguruan Tinggi sarat kepentingan asing dan meminggirkan kepentingan rakyat sebagai elemen penting yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Salah satu prinsip berbau privatisasi dalam RUU PT itu adalah semangat untuk memaksakan otonomi perguruan tinggi.

Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata kelola keuangan. Pasal 9 Ayat (1) RUU Perguruan Tinggi menyatakan bahwa kemandirian Perguruan Tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi diberikan dengan tahapan sebagai berikut: a) Perguruan Tinggi dengan kemandirian penuh bagi PTP dan PTM; b) Perguruan Tinggi dengan kemandirian sebagian bagi PTP dengan cara menerapkan PPK-BLU dan PTM dalam pengelolaan kegiatan akademik; c) PTP sebagai unit pelaksana teknis pemerintah.

Substansi Pasal 9 Ayat (1) sebagai kemandirian "semu" akan menjadi pintu utama masuknya liberalisasi perguruan tinggi. Kewaspadaan terhadap regulasi pemerintah yang sarat titipan adalah upaya menangkal atas pembiaran terhadap kehancuran negeri. RUU Perguruan tinggi cenderung mengomersialkan pendidikan tinggi dan tak lebih dari representasi neoliberalisme pendidikan.

Pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan. Sebab, mahasiswa menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR (Pasal 86 Ayat (2). Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat dari otonomi kampus, sehingga pendidikan menjadi diskriminatif karena hanya orang-orang kaya yang dapat mengenyam pendidikan tinggi, sedang rakyat miskin tidak dapat menikmati bangku perkuliahan.

Merujuk pada Mohamedbhai (2002) sebagaimana dikutip Agus Suwignyo (2008) dalam buku Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, dampak neoliberalisasi pendidikan tinggi di negara berkembang meliputi tiga hal. Pertama, neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang yang saat ini terfokus "secara merata" pada aspek ekonomi, sosialbudaya, dan politik. Neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi.

Hal ini terbukti pada RUU Perguruan Tinggi. Pasal 91 Ayat (3) menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah "semangat dagang" dalam RUU Perguruan Tinggi.

Siapa yang menjamin kalau kerja sama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka. Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal tentu ada pikiran konseptual, betapa pun "kecil" konsep itu.

Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita cenderung "menelan saja" pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Kedua, neoliberalisasi merampas otonomi pendidikan tinggi, sebab pendidikan tinggi negara berkembang yang sedang mencari "jati dirinya" selepas bayang-bayang kolonialisme itu harus tunduk pada mekanisme dan dorongan pasar.

Pemberian otonomi berimplikasi dibolehkannya pendirian usaha mandiri yang dilakukan perguruan tinggi. Kebijakan kemandirian fi nansial membuat perguruan tinggi dipaksa memutar otak mencari dana sehingga berdampak usaha memperbesar aktiva. Persaingan berkembang seperti hukum rimba; siapa yang kuat, dia yang menang. Semua berlomba mengejar modal agar tidak berdampak pada kebangkrutan institusi pendidikan. Ketiga, deregulasi dalam neoliberalisasi memungkinkan pendidikan tinggi di negara maju diselenggarakan di negara berkembang.

Karena keterbatasan sumber daya ekonomi dan manusia, juga karena legasi kolonial, pendidikan tinggi di negara berkembang akan kesulitan jika harus bersaing dengan pendidikan tinggi dari negara maju. RUU Pendidikan Tinggi merupakan kepanjangan tangan sekelompok orang yang memiliki tujuan menjadikan negeri ini tetap terbelakang. Bahkan, ia menjadi penguat legitimasi supaya praktik neoliberalisasi pendidikan tinggi menjadi kian bertambah tumbuh subur di negeri ini.

Sisi "jualan" pendidikan nasional seakan telah dinaturalisasi negara. Sistem pendidikan nasional yang dikembangkan sejak masa Daoed Joesoef, dilanjutkan pengembangan aspek link and match yang menegosiasikan tujuan pendidikan dan pasar kerja, memungkinkan pendidikan tidak mengarah pada tujuan kritis (critical sciences), tetapi pragmatis. Oleh karena itu, RUU Perguruan Tinggi harus kita tolak.

Sebab, di dalamnya akan menjustifi kasi praktik neoliberalisme pendidikan tinggi. Hal ini tidak sejalan dan sebangun dengan semangat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Jika RUU Perguruan tinggi disahkan, dikhawatirkan akan menyingkirkan bahkan membunuh talenta anakanak cerdas dari kalangan masyarakat miskin akibat mahalnya biaya pendidikan.

Bahkan, RUU ini dinilai juga akan membuka peluang masuknya investor asing untuk menguasai aset-aset pendidikan, sehingga dikhawatirkan akan melunturkan nilai-nilai kesejatian diri, kehormatan, dan martabat bangsa. Sangat jelas bahwa RUU Perguruan Tinggi bertolak belakang dengan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sutrisno
Penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri dan pemerhati masalah bangsa

*) Dimuat di Koran Jakarta / Selasa, 13 Desember 2011

Gerak Politik Parpol

Oleh: Sutrisno

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Jumat (11/11) lalu, mengumumkan, berdasarkan hasil verifikasi atas 14 parpol yang mendaftar sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Sedangkan parpol baru seperti Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai Karya Republik, diberi kesempatan menyelesaikan persyaratan administrasi sebagai badan hukum.
Adanya parpol dianggap sudah menunjukkan substansi demokrasi. Dengan kata lain, demokrasi dianggap sudah berjalan, ketika kita memiliki lembaga-lembaga (institusi) politik. Tentu pandangan ini tidak salah, tetapi kurang lengkap. Sebab, keberadaan institusi politik tidak serta-merta menaikkan kualitas demokrasi jika institusi tersebut tidak menunjukkan kinerja demokrasi. Jika kinerja institusi tidak baik, kita hanya terjebak kepada demokrasi prosedural, bukan substantif.
Konsep negara demokrasi memang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari parpol. Sedangkan untuk menjaga eksistensi parpol di parlemen dan pemerintahan memerlukan partisipasi politik dari rakyat di mana partai itu berada. Parpol merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi-ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik dalam masyarakat politik yang lebih luas.
Jadi, orientasi parpol itu umumnya bertujuan untuk merebut kekuasaan dan mempengaruhi atau membuat suatu kebijakan yang menentukan nasib kebanyakan orang. Tetapi, instrumen parpol tidak akan berjalan tanpa adanya partisipasi politik. Miriam Budiardjo menyatakan, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contracting) dengan pejabat pemerintah dan sebagainya.
Sedangkan Herbert McClosky dalam International Encyclopedia of the Social Science, menyebutkan, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Demokrasi memang membebaskan siapa pun mendirikan parpol. Tapi, yang seyogianya dipahami, demokrasi juga membutuhkan syarat adanya penataan. Para teoritisi demokratisasi seperti Samuel Huntington, Larry Diamond, Guillermo Donnel dan Philippe Schmitter, menyebut penataan politik sebagai proses lanjutan dari transisi demokrasi. Tanpa penataan atau dikonsolidasikan, bukan tidak mungkin negeri ini akan terjebak pada dua kemungkinan yang sama-sama buruk: (1) transisi yang permanen (permanent transition) atau bahkan anarki yang berkepanjangan (sustainable anarchy); dan (2) kembalinya sistem lama yang antidemokrasi. Dua kemungkinan buruk ini sekarang tengah mengancam proses demokratisasi di negeri ini. Untuk mencegahnya diperlukan aturan main yang memadai untuk menjamin berlangsungnya penataan demokrasi.
Tidak adanya konsolidasi demokrasi dan politik demokratis baru merupakan problem kritis dalam transisi demokrasi hari ini. Demokratisasi terhadap lima arena utama konsolidasi demokrasi modern (civil society, political society, economic society, rule of law, state apparatus) merupakan keniscayaan, tetapi tidak akan cukup untuk menjamin demokrasi jangka panjang bila hanya berhenti sebagai reorganisasi kelembagaan.
Kenyataannya memang, parpol terlalu sibuk dengan dirinya sehingga melupakan lima agenda utama demokrasi. Akibatnya, kepercayaan terhadap parpol menurun drastis. Jika ditambah dengan berbagai hasil survei yang menyatakan bahwa parpol sebagai salah satu lembaga terkorup, berarti persoalannya tidak sekadar pendirian atau gonta-ganti nama partai. Tetapi, bagaimana seharusnya parpol bisa menjadi alat untuk meraih kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata kesejahteraan wakil rakyat. Ideologi dan platform partai-partai baru harus jelas agar bisa mendapatkan tempat dan menyejahterakan kehidupan rakyat.
Dalam pandangan banyak pengamat, parpol-parpol saat ini sedang bergelut dengan yang namanya krisis, baik itu menyangkut identitas maupun ideologi. Akibatnya, visi, misi, dan arah programnya menjadi kabur atau masih dalam tataran di atas kertas yang menghiasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). Meskipun sejumlah parpol mengklaim memiliki ideologi yang jelas, toh kenyataannya hal itu tak lebih sekadar aksesoris. Belum menjadi acuan dalam bertingkah laku para elitenya, atau menjadi rumusan dalam perjuangan politik partai yang bersangkutan.
Dalam kondisi seperti itu, marilah kita cermati, apakah gerak politik para pendiri parpol baru maupun elite parpol yang sudah eksis saat ini memegang kesantunan dan beretika? Apakah mereka sudah punya prinsip untuk menyatu dengan hati nurani rakyat, luwes, serta konsisten untuk sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat? Mari senantiasa kita “persembahkan” pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada mereka.

Sutrisno: Pendidik, Pemerhati masalah bangsa.

*) Dimuat di Harian Joglosemar / Sabtu, 3 Desember 2011

Meningkatkan Kinerja Guru

Oleh Sutrisno

Guru sangat berperan untuk melakukan pembangunan di sebuah negara. Jadi, yang mesti diperhatikan oleh pemerintah pada saat ini adalah meningkatkan kinerja guru.
Guru merupakan salah satu unsur yang dianggap sangat menentukan tinggi-rendahnya mutu pendidikan di sekolah. Dalam kebutuhan minimal sarana dan fasilitas pendidikan yang relatif terpenuhi, tampak bahwa investasi biaya pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru lebih mampu meningkatkan mutu daripada melalui penyediaan sarana. Apabila dilihat dari segi pelaku, persoalan mendasar dari mutu pendidikan adalah kesejahteraan guru.

Kesejahteraan meliputi aspek material dan nonmaterial. Nonmaterial misalnya kemudahan naik pangkat, suasana kerja yang sejuk, dan perlindungan hukum. Adapun yang termasuk kesejahteraan material adalah gaji, tunjangan, dan insentif lainnya.

Pemerintah pun telah memberikan tunjangan sertifikasi guru sebagaimana amanat dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Permendiknas No 18/2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Tujuan utama dari sertifikasi guru itu adalah meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi yang sangat strategis dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan. Kita lihat kinerja guru menurut para ahli, di antaranya Kamars (1994:104) seperti dikutip oleh Adnan (1966:1219). Kinerja guru merupakan terjemahan dari kata performance yang berarti kemauan melakukan suatu pekerjaan. Dapat juga kita lihat dalam kamus bahasa Indonesia (1995:233) bahwa kinerja adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, dan kemampuan bekerja.

Kita lihat, kondisi pendidikan pada hari ini sangat jauh dari yang kita cita-citakan sebelumnya, yaitu pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Betapa banyak siswa yang tidak lulus dari ujian akhir nasional, mulai dari siswa yang berada di pusat kota sampai siswa yang berada di daerah-daerah. Hal tersebut salah satu penyebabnya adalah kinerja guru yang kurang baik. Banyak yang perlu menjadi bahan pertimbangan kita pada saat ini, bagaimana kinerja guru akan berdampak pada pendidikan yang lebih bermutu.

Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan orang banyak atau bangsa dan negaranya sendiri. Sistem pendidikan nasional pada saat ini sangat memiliki posisi yang sangat lemah dengan terjadinya perubahan kurikulum yang terus-menerus. Perubahan kurikulum tersebut akan berdampak sekali pada guru itu sendiri dan bisa juga mengakibatkan frustrasi bagi guru yang memiliki kemampuan minimal.

Yang tak habis pikir bagi kita, mengapa kurikulum itu sering bergonta-ganti? Apakah hal tersebut suatu proyek? Hal tersebut tidak bisa kita ketahui secara pasti. Sebagaimana kita ketahui, sudah banyak perubahan kurikulum mulai dari awal kemerdekaan sampai era reformasi ini, tetapi hal tersebut tidak membawa perubahan bagi pendidikan itu sendiri. Apa yang mesti kita lakukan supaya pendidikan di negara kita dapat menjadi pendidikan yang bermutu, yang salah satunya menuntut adanya peningkatan kinerja guru?

Dalam pendidikan, guru sangat berperan aktif untuk melancarkan proses belajar-mengajar, baik pada jenjang pendidikan formal maupun pada jenjang pendidikan nonformal. Seorang guru diharapkan keprofesionalannya untuk memberikan suatu materi pada peserta didik.

Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu janji seseorang bahwa mereka akan mengabdi pada suatu jabatan yang diperolehnya dan merasa terpanggil untuk mengabdi dan akan bertanggung jawab demi terlaksananya proses pendidikan.

Tujuan kinerja guru ada beberapa hal. Pertama, guru memiliki program kerja yang jelas. Seorang guru harus memiliki program kerja yang jelas supaya dalam proses pendidikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyampaian materi yang akan diberikan kepada siswa dan siswa dapat dengan cepat menangkap apa yang disampaikan oleh guru tersebut.

Kedua, seorang guru harus bisa memvariasikan metode pembelajaran supaya nantinya para siswa tidak merasa bosan dalam proses belajar-mengajar. Yang dapat kita lihat, seorang guru itu memberikan pelajaran hanya satu metode, dan itu dapat membosankan para siswa dalam kelas.

Ketiga, seorang guru harus bisa memberikan motivasi kepada siswanya dalam proses belajar-mengajar supaya apa-apa yang disampaikan guru dapat dikerjakan oleh siswa dengan baik. Memberikan motivasi itu sangat berpengaruh pada siswa karena siswa merasa diperhatikan oleh gurunya sendiri.

Untuk memahami profesi, kita harus mengenali melalui ciri-cirnya, antara lain memiliki suatu keahlian khusus, merupakan suatu panggilan hidup, memiliki teori-teori yang baku secara universal, serta mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri. Tidak sampai di ini, seorang guru juga dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif, memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, dan memunyai kode etik.

Ciri-ciri tersebut masih bersifat umum karena belum dikaitkan dengan bidang keahlian tertentu. Bagi profesi guru, berarti ciri-ciri itu lebih spesifik lagi dalam kaitannya dengan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, baik di dalam maupun di luar kelas.

Kita yakin bahwa di era globalisasi ini, informasi sangat mudah kita dapatkan, mulai dari informasi yang sering kita dengar maupun informasi yang belum pernah kita dengar. Hal tersebut dapat diatasi dengan baik jika seorang guru memperhatikan dengan baik apa yang mesti dilakukannya dalam proses belajar-mengajar.

Kita yakin dengan diperhatikannya kinerja guru, pendidikan di Indonesia dapat setara dengan negara-negara berkembang seperti Jepang yang sudah maju. Kita pernah mendengar pada waktu Jepang dikalahkan oleh Sekutu, orang Jepang tersebut menanyakan berapa orang guru yang tinggal, mereka tidak menanyakan berapa kerugian yang dialaminya.

Dari hal tersebut, guru sangat berperan untuk melakukan pembangunan di sebuah negara. Jadi yang mesti diperhatikan oleh pemerintah pada saat ini adalah meningkatkan kinerja guru. Jika guru telah sepenuh hati mengabdi pada negara yang kita cintai ini, negara kita akan maju untuk selama-lamanya. Tak kalah pentingnya, para guru perlu menumbuhkan kesadaran internal untuk melakukan perbaikan dan perubahan kinerja. Guru perlu mengetahui persis kewajiban dan penguasaan kompetensi secara maksimal. Selamat Hari Guru!

Sutrisno, penulis adalah Guru SMPN 1 Wonogiri

*)Dimuat di Koran Jakarta | Sabtu, 26 November 2011

Minggu, 04 Desember 2011

The Outline of First Semester Test, Grade VII

The Outline of First Semester Test, Grade VIII

The Outline of First Semester Test, Grade IX