NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Minggu, 27 Juni 2010

Ilustrasi dakwah dalam cerita wayang by Parman Hanief

Dimuat di Harian Solopos Edisi Jum'at, 25 Juni 2010 , Hal.4

Ilustrasi dakwah dalam cerita wayang

Telah diyakini banyak peneliti bahwa antara Islam di Jawa dengan wayang memiliki hubungan yang demikian erat. Hubungan saling memengaruhi ini kemudian bermuara pada hasil gemilang Islamisasi.

Unik sekaligus mencengangkan. Unik dalam pengertian betapa yang jauh bisa didekatkan, antara wayang yang bersumber dari tradisi Hindu tetapi memberi manfaat dalam penyebaran dakwah (Islam). Mencengangkan dalam pengertian begitu cerdasnya para pendahulu dakwah di tanah Jawa ini dalam mengislamkan wayang.

Hal ini terbukti dalam satu fakta—di antara fakta lain—bahwa kita yang secara geografis jauh dari pusat Islam, tetapi begitu terbuka menerima Islam tanpa melalui penaklukan atau jalan kekerasan. Sehinggga, dari sejarah yang demikian dapat disimpulkan bahwa memang Islam di Indonesia memiliki stereotip tersendiri yaitu agung dengan toleransi!

Dalam hal wayang, begitu tampak ruh Islam yang mengalir tidak saja dalam penciptaan wujudnya tetapi juga karakter tokoh sampai pada penceritaannya. Kearifan cerita wayang dapat mendukung masyarakat kita untuk menerima dakwah dengan nyaman, khususnya kalangan awam. Mengapa demikian? Karena wayang seperti darah yang mengalir di tubuh alam bawah sadar masyarakat awam itu. Ketika dengan cermat pendakwah bisa menunjukkan bahwa hal tersebut sejalan dengan misi Islam, dengan rela hati mereka menerima konsep Islam itu sebagai kebenaran.

Pernyataan ini mungkin masih bisa diperdebatkan, tetapi sepanjang pengalaman penulis maka demikianlah adanya. Salah satu contoh ketika kita membahas hukuman mati. Islam jelas mengakui dan melembagakan ini sebagai media pendidikan umat menuju jalan terbentuknya masyarakat utama, tetapi kultur masyarakat kita memandang sebagai sebuah tindakan kejam yang tidak manusiawi. Bagaimana seorang pezina harus dirajam, pencuri dipotong tangan dan seterusnya, adalah gambaran kengerian yang kadang menimbulkan keraguan, demikiankah agama mengajarkan?

Cobalah kita ikuti cerita wayang ini. Dikisahkan, Maharesi Jamadagni telah menikah dengan Dewi Renuka. Perkawinan ini membuahkan lima orang putra, yaitu Rumawan, Susena, Wasu, Wiswawasu dan Rama Bargawa. Suatu hari, Dewi Renuka berbuat serong dengan Prabu Citrarata dari Kerajaan Martikawata. Meskipun penyelewengan ini dirahasiakan, karena ilmu tinggi yang dimilikinya, Begawan Jamadagni bisa tahu apa yang sudah terjadi.

Segera dipanggilnya kelima anaknya dan di hadapan mereka Dewi Renuka diminta mengakui perbuatannya. Setelah wanita cantik itu memberi pengakuan, Maharesi Jamadagni memerintahkan kepada Rumawan untuk membunuh ibunya sebagai hukuman. Anak sulung itu menolak perintah. Demikian pun adik-adiknya yang kedua, ketiga dan keempat; semuanya menolak. Karena penolakannya itu, mereka dikutuk menjadi gila.

Nurani

Sampailah perintah itu pada anak yang kelima. Bargawa menerima. Dengan senjata kapak, ia penggal kepala ibunya sebagai hukuman. Atas kesediaannya itu, ayahnya menawarkan sejumlah permintaan dan pasti akan dikabulkan. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Bargawa. Maka, Bargawa minta kepada ayahnya lima hal. Pertama, ia minta agar ibunya dihidupkan kembali. Kedua, agar semua dosanya (termasuk membunuh ibunya) diampuni. Ketiga, agar semua saudaranya yang telah menjadi gila kembali menjadi pulih seperti sedia kala. Keempat, agar mereka sekeluarga lupa atas peristiwa yang baru mereka alami. Kelima, Bargawa minta kesaktian yang tak tertandingi.

Semua permintaan itu dikabulkan. Kecuali permintaan kelima, Bargawa memang sakti dan tak tertandingi, tetapi kelak ia pun akan kalah jika berhadapan dengan manusia titisan Wisnu. Mari kita coba renungkan dan pikirkan sejenak. Bukan materi cerita yang kita renungkan. Tetapi pesan cerita itu yang menjadi hakikat penceritaan tentang perzinahan dan hukum mati.

Dalam Islam, telah jelas hukuman bagi pezina. Untuk kasus seperti cerita Dewi Renuka itu dalam terminologi agama disebut zina muhsan. Sebab, pelaku perzinahan telah bersuami. Hukuman bagi mereka adalah rajam sampai mati. Umar bin Khatab mengingatkan: “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan hak, dan menurunkan kepada beliau kitab suci. Salah satu yang diturunkan adalah ayat tentang kewajiban rajam (melempar pezina yang telah kawin hingga meninggal). Kami telah membaca ayat itu dan memahaminya, dan Rasul SAW pun telah pernah merajam, dan kami pun demikian. Saya khawatir, bila masa berkelanjutan ada orang yang berkata, kami tidak menemukan hukum rajam dalam Alquran, sehingga ia sesat akibat mengabaikan kewajiban yang ditetapkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam adalah hak yang dijatuhkan terhadap siapa yang berzina baik lelaki maupun perempuan, apabila ia telah menikah dan jika bukti telah tegak, atau kehamilan yang disertai pengakuan. Demi Allah, kalau bukan karena khawatir orang berkata Umar menambah sesuatu dalam Aquran, maka pasti aku menulisnya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan lain-lain).

Menurut keterangan Quraish Shibab, ayat yang dimaksud Sayidina Umar tersebut adalah, “Lelaki yang telah kawin dan perempuan yang telah kawin, apabila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua secara pasti, akibat mereka telah meraih kelezatan (secara tidak syah)” (HR Ibn Hibban melalui Ubayy Ibn Ka’b).

Jika ayat tersebut atau hadis tersebut disampaikan begitu saja-–dan memang begitulah adanya, sesuatu yang hak lebih berhak disampaikan sebagaimana adanya—kelemahan jiwa manusia akan gelisah. Sebab akan membayangkan, seseorang yang dibenam ke dalam tanah sebatas leher, kemudian setiap orang yang lewat harus menderanya dengan melempar batu sampai seseorang tersebut meninggal. Kejam, darah dan betapa mengerikan hukuman itu. Belas kasihan memang anugerah, tetapi kelemahan manusia akan membawa belas kasih kepada apa yang akan dilihat dan sering melupakan sebab apa ia harus dijatuhi hukuman mati itu.

Di sinilah pertarungan nurani itu muncul. Padahal sesungguhnya, sebuah hukuman, sampai halnya hukuman mati, adalah hakikat kehidupan itu sendiri. Alquran menerangkan, “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179). Bagaimana menerangkan hakikat ini kepada masyarakat awam?

Saya pikir, kisah Dewi Renuka tersebut adalah sebuah kearifan cerita wayang yang secara konkrit menggambarkan sesuatu yang abstrak bahwa dalam hukuman mati ada kehidupan! Renuka harus dihukum mati karena ia pezina muhsan, dan dengan demikian ia memperoleh kehidupan yang diwadakkan dengan permintaan putranya agar ibunya dihidupkan kembali. Masih banyak kisah kearifan wayang yang dapat kita gunakan untuk mengilustrasikan beberapa ajaran Islam dan dakwah di kalangan masyarakat pedesaan.

- Oleh : Parman Hanief Pemerhati budaya Direktur SDIT As Salamah Baturetno Wonogiri

Melawan Narkoba belum Selesai!

Melawan Narkoba belum Selesai!

Dimuat di Harian Joglosemar / Sabtu, 26/06/2010

- Sutrisno

Disinyalir sejak tahun 1960-an, narkoba merajalela di seluruh dunia bagaikan wabah, jumlah pemakainya semakin banyak dan menimbulkan masalah sosial yang semakin serius. Untuk menangani bahaya narkoba, sejak tahun 1987, Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan setiap tanggal 26 Juni sebagai International Day Against Drug And Illicit Trafficking atau yang kita kenal sebagai Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI). Tanggal itu merupakan momentum besar dalam sejarah peperangan melawan narkoba dan diperingati oleh seluruh bangsa-bangsa di dunia.

Tema Hari Anti-Narkotika Internasional tahun 2010 adalah Think Healthy without Drugs (Berpikir Sehat tanpa Narkotika). Napza (narkotik, psikotropika, dan zat adiktif) atau yang biasa kita kenal dengan nama narkoba merupakan musuh lama masyarakat. Sayangnya “penyakit” ini makin populer di kalangan remaja, bahkan anak-anak.

Data di United Nations Office on Drugs an Crime (UODC) atau badan PBB yang menangani obat-obatan terlarang dan kejahatannya menyebutkan, hampir 200 juta orang memakai narkoba. Perinciannya, pemakai mariyuana hashis 162 juta, amphetamine methamphetamine dan ekstasi 35 juta, opium, morfin, dan heroin 16 juta, serta pemakai kokain 13 juta.

Narkoba sudah menjadi musuh masyarakat global. Namun realitas lain juga tak kalah mengerikan, betapa narkoba sudah merupakan bagian dari jaringan bisnis global. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), omzet peredaran narkoba dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. Nilai nominal peredaran narkoba itu belum termasuk biaya pengobatan (rehabilitasi) dan dampak sosial terhadap korban serta keluarganya yang bisa mencapai Rp 50 triliun. Sebuah jumlah yang mampu membuat bangsa ini lebih maju.

Beberapa waktu yang lalu, jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam skala besar di daerah Jepara, Jawa Tengah. pengungkapan kasus narkoba di Jepara merupakan yang terbesar. Karena polisi berhasil menyita 30 kg sabu-sabu siap edar dengan nominal tiap kg senilai Rp 2 miliar. Prestasi ini juga sebagai tindak lanjut pengungkapan Polda Metro Jaya tentang penyelidikan dan penyidikan sindikat jaringan narkoba Jakarta, Surabaya, Medan, Jepara, Hongkong, dan Bangkok yang disebut sebagai sindikat jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas negara.

Di satu sisi amat sedih melihat masih kuatnya jaringan atau sindikat yang bebas menjalankan aksinya dalam memproduksi dan mengedarkan narkoba. Benar banyak di antara para pengedar dan pemakai narkoba sudah ditangkap. Beberapa di antaranya bahkan sudah dihukum. Namun kita jangan silap, masih banyak lagi yang belum terungkap.

Peredaran narkoba bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es. Masih terus terjadi. Sedikit kelihatan, namun yang tersembunyi masih teramat besar. Demikian halnya dengan produksi dan peredaran narkoba. Memang sudah banyak yang diungkap ke permukaan, namun diyakini itu masih sebagian kecil. Di baliknya masih banyak kantong-kantong untuk memproduksi dan peredaran narkoba yang belum tersentuh. Inilah yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk menuntaskannya. Memberantas narkoba memang tidaklah mudah, banyak tantangan dan hambatan.

Sulitnya menghentikan dan memberantas peredaran narkoba, setidaknya karena beberapa hal: Pertama, melibatkan organized crime (kejahatan yang terorganisir), baik yang dibina oleh domestic kriminal maupun transnational kriminal.

Kedua, besarnya narcoeconomic. Industri narkoba telah berhasil menghimpun dana yang luar biasa besar, sehingga ia nyaris dapat membeli apa saja, tak terkecuali kekuasaan, termasuk kekuasaan yang menguasai penegak hukum. Uang yang berputar di industri pembunuh massal ini melebihi uang beredar pada industri minyak dunia (Nitibaskara, 2002).

Ketiga, mudahnya pasokan membanjiri pasar. Jalur-jalur masuk narkoba seperti pelabuhan dan bandara pun masih terlalu aman bagi pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke suatu daerah. Hanya tempat-tempat tertentu seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dipasang alat pendeteksi narkoba. Belum lagi jika ada oknum petugas yang bisa diajak “main mata”.
Keempat, penegakan hukum (law enforcement) yang lemah. Terlalu ringannya hukuman bagi setiap pelaku dalam kasus narkoba menjadi hambatan tersendiri bagi Polri dan Badan Narkotika untuk memberantas kejahatan satu ini. Ironisnya, aparat penegak hukum terlibat dalam proses peredaran, konsumen, dan pengguna.

Rumitnya penanganan kasus narkoba mengakibatkan semua pihak dan lapisan masyarakat sepakat pencegahan dan perlawanan terhadap peredaran narkoba adalah solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Maka, diperlukan upaya strategis untuk memberantas narkoba.
Pertama, memprioritaskan penangkalan pada keempat hal yang telah disebutkan di atas. Kedua, koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama, dan anggota masyarakat itu sendiri agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.

Ketiga, pengawasan atas aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar harus terus dikembangkan. Dan laporkan kepada pihak aparat keamanan. Masyarakat harus disadarkan bahwa bahaya narkoba bisa menghampiri pintu depan dan pintu belakang mereka, lalu “mengambil” keluarga mereka. Diharapkan sekali, orangtua dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya. Misalnya, memberi pengertian dan pengetahuan pada anak-anak dan remaja betapa berbahayanya narkoba. Selanjutnya ikut berpartisipasi dan mendukung lembaga sosial atau lembaga agama yang intens dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Keempat, penanganan persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus lebih serius dilakukan secara bersama pemerintah Kota/kabupaten dan provinsi. Misalnya, seberapa banyak tingkat penurunan pemakai narkoba di kalangan umur tertentu. Demikian juga, seberapa banyak pemasok atau pendistribusian yang tertangkap dan sudah diajukan ke meja pengadilan. Kemudian, seberapa banyak barang-barang haram tersebut telah disita dari peredarannya di pasaran. Semuanya ini menjadi bukti dari cerminan untuk memberantas narkoba.

Kelima, koordinasi dan optimalisasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN), BNP Provinsi, BNP Kota/Kabupaten sampai ke tingkat akar rumput untuk memutus peredaran narkoba dari hulu sampai hilir. Kita harus serius memerangi narkoba! Dibutuhkan kerja keras dan cerdas dari setiap elemen bangsa. Terakhir, katakan TIDAK pada narkoba!

*Guru SMPN 1 Wonogiri dan Pemerhati Masalah Sosial

Senin, 21 Juni 2010

WEDANGAN

Jumat, 21 Mei 2010

Harkitnas tanpa kebangkitan bangsa

Dimuat di Harian Solopos Edisi Kamis, 20 Mei 2010 , Hal.4


Tanggal 20 Mei ini, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Satu hari kemudian, bangsa Indonesia memperingati sebelas tahun runtuhnya Orde Baru yang sekaligus menjadi tonggak sejarah dimulainya Orde Reformasi.

Tepat 102 tahun lalu, di sebuah ruang belajar School tot Opleiding voor Inlandsche Artsen (STOVIA), sebuah sekolah kedokteran yang namanya mengalami beberapa kali perubahan), dr Soetomo mengungkapkan gagasan tentang hari depan bangsa. Tanggal 20 Mei 1908 di gedung STOVIA, dimulailah sebuah organisasi bernama Boedi Oetomo.

Organisasi ini dibangun atas dasar keprihatinan terhadap keadaan bangsa dan banyaknya organisasi kesukuan atau kelompok. Boedi Oetomo melahirkan gagasan kebangsaan. Pada perkembangannya, organisasi ini mulai menanamkan pemahaman tentang Tanah Air Indonesia dan merintis kesadaran membangun relasi yang makin erat di antara suku-suku dan kelompok di Indonesia. Itu sebabnya, ada alur yang nyata antara Boedi Oetomo dan lahirnya Sumpah Pemuda pada 20 tahun setelah itu.

Berdirinya Boedi Oetomo oleh sekelompok pemuda dari sekolah kedokteran ini menandai suatu perubahan penting bagi bangsa Indonesia. Dia seperti penyebar perekat pulau-pulau, suku-suku, dan kelompok-kelompok di Kepulauan Nusantara sebagai suatu bangsa. Kesadaran kebangsaan itu juga yang kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.

Kini, kita memperingati Harkitnas dan 12 tahun reformasi. Dalam keadaan bangsa sekarang, pesan moral apa yang dapat dipetik dari peringatan bersejarah ini? Apa yang telah kita lakukan untuk rakyat, bangsa, dan negara? Apakah kita lebih arif dan bijaksana dari pendahulu? Semua ini merupakan pertanyaan yang penting dikemukakan agar kita sungguh-sungguh dapat melakukan introspeksi dan retrospeksi, terutama dalam upaya penyembuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dari krisis. Artinya kita harus bersedia becermin kepada sejarah, melihat bagaimana sosok rupa kita sebenarnya.

Seratus tahun lebih kebangkitan nasional dan 12 tahun reformasi hanya menghasilkan kata-kata yang bersiponggang. Berbagai kebijakan pemerintah sering tidak berpihak pada wong cilik. Pemerintah sibuk dengan dirinya sendiri dan selalu melalaikan masyarakat. Berbagai aset penting negara dijual seenaknya, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Demikian pula dengan KKN yang semakin sering terjadi dengan cara-cara yang lebih halus, untuk menipu pandangan masyarakat.

Penegakan hukum yang semakin lemah adalah tanda dari buruknya kinerja lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Hukum sering dinilai dengan uang dan kekuasaan. Hukum diterapkan dengan metode belah bambu: menginjak yang bawah dan mengangkat yang atas. Maka jangan heran di masa reformasi ini, masyarakat semakin apatis terhadap hukum. Dan berkembang luas di dalam pikiran rakyat bahwa berurusan dengan hukum adalah berurusan dengan uang. Siapa kuat dia memiliki imunitas hukum.

Di sisi lain Parpol tidak menjalankan fungsinya untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Parpol hanya berpikir untuk merebut kekuasaan, dan dengan demikian memanfaatkan rakyat sebagai obyek. Parpol sering memfungsikan diri sebagai himpunan penguasa-penguasa kecil yang mengklaim representasi rakyat. Parpol telah secara salah mengartikulasikan kepentingan-kepentingan rakyat ke dalam tujuan-tujuan politik tertentu, padahal sebenarnya pandangan-pandangan umum rakyat tidak seperti itu.

Nilai-nilai kejujuran, kesantunan, dan persahabatan tergilas bersama ganasnya dunia politik hitam (black politics). Dan kini politik di negeri ini nampak tak dimaknakan seperti tujuan awalnya yakni sebagai keahlian atau strategi mengatur negara agar rakyat makin tersejahterakan. Sekarang ini, yang ada hanya politik kepentingan untuk diri sendiri dan kelompok. Negara, bangsa, dan Tanah Air, hanya menjadi objek dan yang tak pernah dipikirkan nasibnya. Rakyat yang seharusnya sebagai pemilik sah bangsa, negara, dan Tanah Air ini tetap telantar, kurang mendapat perlindungan, keadilan, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang memadai.

Di tengah budaya yang makin kapitalistik dan materialistik ini, rakyat mencari jalannya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, dan menghidupi dirinya sendiri semampu mungkin. Rakyat tetap melarat di tengah isu demokratisasi, reformasi, debirokratisasi, dan globalisasi. Kesejahteraan yang dijanjikan kepada rakyat tak kunjung tiba, kesejahteraan hanya ada pada para pejabat.

Kebangkitan elite

Kita belum tahu siapa yang harus melindungi rakyat dari persoalan-persoalannya sendiri. Apa pun yang dilakukan oleh para penguasa, sepertinya memang kurang mempertimbangkan keberadaan rakyat miskin. Di negeri ini, hanya ditandai oleh perubahan rezim pemerintah, (Soekarno-Soeharto, BJ Habibie-Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono), serta perubahan kelembagaan negara saja. Tanpa dibarengi oleh kesungguhan dan konsistensi dari pemerintah dalam membawa gerbong bangsa menuju kejayaan dan kemakmuran bangsa yang dapat dirasakan rakyat.

Tak heran bila kebangkitan nasional yang telah berusia seratus tahun lebih, ternyata tanpa disertai kebangkitan bangsa seutuhnya dalam menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Bahkan, makna kebangkitan nasional saat ini tampaknya semakin memudar. Sebenarnya apa yang dapat dimaknai sebagai kebangkitan nasional saat ini? Apakah kebangkitan korupsi yang semakin merajalela? Kebangkitan kemiskinan yang tidak pernah berhenti? Kebangkitan elite politik saling berebut Parpol dan kekuasaan?

Memang bukan perkara mudah mewujudkan kebangkitan nasional menuju Indonesia yang lebih baik. Persoalan yang harus diselesaikan bangsa ini pun sangat kompleks. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara terpisah. Karena antara satu dengan lainnya sangat berkaitan.

Untuk itu, momentum peringatan Harkitnas, rasanya kita perlu introspeksi diri pada tiap-tiap aktor dan peran yang harus dimainkan. Jika setiap individu hanya memuja egonya baik politik, sosial ekonomi, maupun kebudayaan, kita yakini negeri yang kukuh, aman, dan makmur tidak akan benar-benar kita dapatkan.

Dan terpenting, melakukan kebangkitan nasional lagi, agar bangsa kita dapat diselamatkan dari ancaman kehancuran. Kita harus bangkit dari ketidaksadaran dan keterlenaan yang kurang menguntungkan negara, bangsa, dan Tanah Air. Untuk itu, kita harus mampu memupuk rasa dan semangat keindonesiaan kita. Kita harus bangga dan kembali mau mengabdi kepada negara, bangsa, dan Tanah Air. - Oleh : Sutrisno

Jumat, 07 Mei 2010

Bukan Sekadar Menghitung

Menyukseskan Sensus Penduduk 2010
Dimuat di Harian Joglosemar / Jumat, 07/05/2010

- Sutrisno*

Pemerhati masalah sosial,
guru SMPN 1 Wonogiri

Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Sensus Penduduk mulai 1-31 Mei tahun 2010 (SP 2010). SP 2010 merupakan yang keenam sejak kemerdekaan RI setelah SP 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Acuan yang digunakan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk adalah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Rekomendasi PBB.

Tujuan penyelenggaraan SP 2010 diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu tujuan utama atau pokok dan tujuan khusus. Tujuan utama SP 2010 berkaitan dengan peran utama Sensus Penduduk 2010 sebagai dasar perencanaan pembangunan dan perencanaan sistem perstatistikan nasional. Sementara itu, tujuan khusus Sensus Penduduk 2010 tambahan berkaitan dengan peranan Sensus Penduduk 2010 untuk menghasilkan berbagai parameter kependudukan untuk kebutuhan penyusunan proyeksi penduduk yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang.

SP 2010 memiliki makna strategis, yakni menjadi dasar data kependudukan nasional secara menyeluruh. Kita tahu bahwa berdasarkan data sementara jumlah penduduk Indonesia mencapai 235 juta orang. Namun data itu masih perlu dimutakhirkan karena terjadi berbagai perubahan akibat adanya kelahiran dan kematian, serta emigrasi dan imigrasi.

Mengetahui jumlah aktual penduduk Indonesia tentunya berhubungan dengan kebijakan untuk itu. Desain layanan kesehatan, layanan kependudukan, pendidikan, fasilitas publik, serta berbagai hal lainnya, amat bergantung kepada pengetahuan mengenai besar penduduk ini. Apalagi karena pemerintah hendak merencanakan sebuah identitas tunggal dari setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Tak mungkin mengetahui seberapa besar alat dan seberapa banyak infrastruktur yang harus dipersiapkan kalau tidak mengetahui jumlah penduduk.

Di samping itu, hasil pendataan Sensus Penduduk akan menjadi sumber data yang antara lain, yaitu untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2014. Termasuk juga untuk kegiatan program-program sosial, untuk mengetahui seberapa cepat berkembangnya perekonomian suatu negara. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan lapangan kerja, persentase penduduk yang ada di sektor pertanian, industri dan jasa-jasa serta seberapa banyak masyarakat yang melaporkan pendapatannya menurun atau meningkat. Melihat peningkatan standar kehidupan dari tingkat harapan hidup rata-rata penduduk yang kemudian membuat SP 2010 tidak sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk atau mengetahui angka kelahiran dan kematian saja.

Dengan dimilikinya data dasar mengenai jumlah penduduk dan aspek-aspek yang melingkupinya, maka diharapkan tersedia informasi yang akurat untuk pengambilan kebijakan. Karena makna Sensus Penduduk sedemikian strategis, maka diharapkan lahir perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik. Data itulah yang pada gilirannya menjadi pijakan pemerintah untuk menata program pembangunan ke depan.

Menurut Kepala BPS, Rusman Heriawan dalam wawancaranya di sebuah surat kabar nasional bahwa sensus ini berbeda dengan sistem pencatatan administrasi kependudukan. Sensus pendekatannya de facto, artinya penduduk dicatat berdasarkan fakta di mana dia tinggal, tanpa melihat KTP dari daerah mana. Contohnya, seperti mahasiswa yang kos, mereka akan disensus berdasarkan lokasinya. Karena ini de facto, jadi lebih kepada current resident (domisili saat disensus).

Kuesioner
Instrumen utama SP 2010 ini berupa dua jenis kuesioner, untuk mendaftar bangunan tempat tinggal, dan mencacah penduduk secara lengkap. Kuesioner L untuk melakukan pendaftaran bangunan dan rumah tangga. Sedangkan, kuesioner C untuk mengumpulkan data individu penduduk dan rumah tangga. Pertimbangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan kuesioner C adalah rekomendasi PBB, relevansinya dengan MDGs (Millennium Development Goals/tujuan pembangunan milenium).

Metode pencacahan sensus penduduk 1971, 1980, dan 1990 mencakup pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Sedangkan, sensus penduduk 2000 hanya dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan 15 variabel demografi, sosial, dan kegiatan ekonomi penduduk. Namun, pada sensus tahun 2010 ini, pencacahan dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan sebanyak 43 variabel.

Berbeda dengan sensus penduduk sebelumnya, untuk mencapai akurasi yang tinggi, pencacahan pada sensus penduduk 2010 akan dilakukan secara tim. Setiap tim terdiri dari seorang koordinator tim, dan tiga orang pencacah, di mana setiap tim akan bertanggung jawab menyelesaikan empat-enam blok sensus.

Kita mendorong pelaksanaan SP 2010 ini supaya berhasil baik dan menghasilkan mutu data kependudukan yang sesungguhnya. Meski berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, penyelenggara sensus penduduk adalah badan pusat statistik bukan berarti masyarakat berpangku tangan begitu saja. Karena SP 2010 adalah program nasional, maka segenap unsur yang ada di masyarakat wajib berperan serta menyukseskannya.

Kita sangat mengharapkan terjadinya proses yang saling proaktif antara petugas sensus dengan masyarakat. Semangat “Pastikan Anda Dihitung” harus disadari masyarakat dengan bukan sekadar masuk hitung, tetapi juga memberikan data dan informasi yang akurat pada para petugas. Dan setiap keterangan individu yang bersifat rahasia dilindungi oleh undang-undang. Untuk suksesnya pembangunan nasional, tentu masyarakat kita pun sedapat mungkin berpartisipasi dengan penuh rasa tanggung jawab memberikan informasi yang benar kepada petugas sensus yang mendatangi rumah atau pemukimannya.

Terakhir, SPP 2010 tidak sekadar hitung. Yang paling penting adalah diseminasi hasil sensus ini nantinya. Masyarakat juga membutuhkan informasi dari sensus supaya ada keuntungan yang maksimal yang bisa dilakukan oleh masyarakat pasca memberikan informasi kepada pemerintah. Jangan masyarakat hanya dijadikan objek pencacahan tanpa pernah mendapatkan tindak lanjut dari informasi yang diberikannya.

Kamis, 29 April 2010

Keterpaduan Atasi Bengawan Solo

Dimuat di Suara Merdeka / Wacana Lokal / 26 April 2010

Keterpaduan Atasi Bengawan Solo

Oleh Sutrisno

BENGAWAN Solo, akhir Maret lalu meluap. Banjir menyebabkan belasan rumah warga di lingkungan Sukorejo dan Kedungringin Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, tergenang. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut (SM, 1/4/2010).

Berdasarkan pengalaman tahun 2007, luapan banjir Bengawan Solo pernah terjadi dalam debit yang lebih besar, dan menggenangi rumah penduduk dalam jumlah yang lebih banyak. Bengawan Solo sudah jauh berubah dari yang diindahkan Gesang dalam syair keroncongnya yang melegenda itu.

Bukan karena Gesang sekarang sudah amat sepuh untuk mengumandangkan ’’Bengawan Solo’’ tetapi ’’raja’’ sungai di Jawa beberapa tahun ini tersebut sering murka. Maka, luapan bengawan (sungai) itu harus terus diwaspadai.

Tahun 2009, luapan air Bengawan Solo menggenangi daerah Sragen, Wonogiri, Solo, serta sebagian wilayah Jatim seperti Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik. Salah satu persoalan besar yang menyebabkan banjir kronis tersebut adalah eksploitasi sumber daya yang tidak ramah lingkungan, sehingga sedimentasi di Waduk Gajahmungkur sangat tinggi.

Akibat pendangkalan yang sulit tertangani, usia waduk yang selesai dibangun pada 1981 itu berkurang dari perkiraan 100 tahun menjadi hanya 25 tahun. Penghijauan yang sebenarnya sudah dilakukan sejak 1969 terus mengalami degradasi, sehingga penutup lahan yang tersisa tinggal 13,5%. Bisa dibayangkan, betapa parah tingkat eksploitasi, terutama untuk budi daya pertanian di kawasan hulu.

Sepanjang aliran Bengawan Solo telah dirusak dan dieksploitasi secara tidak berperikesungaian. Akibatnya, hulu hilir yang seharusnya meliuk-liuk eksotik itu sudah sirna. Ada yang dipangkas menjadi anak-anak sungai. Banyak tangkis-tangkis di pinggirnya yang dibiarkan tergerus.

Ada pula yang bantarannya dipersempit dan dimanfaatkan untuk areal permukiman atau perintukan lain. Dengan kata lain, bengawan itu, disengaja atau tidak, cenderung ’’dirusak’’ menjadi merana. Maka, ketika lekukan aliran tidak bisa lagi mengalirkan air hujan deras dan ketika derasnya air yang mengalir tak diimbangi dengan tangkis yang kukuh, jadilah sungai yang eksotik tersebut murka. Ia mengancam merendam kawasan sekitarnya.

Jelas, semua pihak yang terkait dengan Bengawan Solo tak bisa tinggal diam. Apalagi luas daerah aliran sungai (DAS) tersebut amat luas, sekitar 16.000 km2. Ada banyak pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Dari petani, nelayan, penambang pasir, pemprov serta beberapa pemkab dan pemkot, hingga industri, terutama di bagian hilir. Pemprov berusaha menyelesaikan persoalan banjir tersebut melalui normalisasi sungai bekerja sama dengan Pemkab Wonogiri, Karanganyar, Sragen, serta Sidoarjo (Jatim). Pengerukan Waduk Gajahmungkur tidak memungkinkan, karena anggarannya melebihi kemampuan (SM, 04/03/09).
Secara Komprehensif Sekarang harus ada upaya mengelola aliran bengawan tersebut secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong. mengubah perilaku mirip kolonialis terhadap ekosistem dan lingkungan di sepanjang alirannya. Kita harus lebih ramah sekaligus bertindak memulihkan fungsi aliran sungai tersebut secara benar dan tepat. Hutan-hutan dan kawasan penyangga di sekitarnya harus dihijaukan lagi agar sungai itu ketika musim hujan tidak berpotensi menghadirkan bencana.

Khusus DAS Bengawan Solo, penanganannya harus terpadu, meliputi seluruh DAS dengan upaya mitigasi yang lebih luas (tidak hanya mitigasi struktural) dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan (pemkot/pemkab, Proyek Bengawan Solo, Jasa Tirta, Dephut, Perhutani, PDAM, dunia usaha, dan masyarakat). Sungai itu melewati beberapa kabupaten di dua provinsi, yakni Jateng dan Jatim. Artinya, kepala daerah di beberapa kabupaten itu, yang dikoordinasikan oleh dua gubernur, perlu duduk bersama membicarakan upaya perbaikan DAS. Persoalan ini tak bisa diserahkan kepada satu kepala daerah saja. Bukan semata-mata tanggung jawab Bupati Wonogiri yang daerahnya menjadi awal sungai tersebut.

Selain itu, membangun bendung-bendung, waduk, atau situ di bagian tengah dan hilir untuk membantu menahan limpahan air dari bagian hulu. Tak kalah pentingnya, harus ada masyarakat yang kuat dan mampu memainkan peran kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan. Kontrol ini bertujuan menjamin kepentingan bersama di bidang lingkungan. (10)

— Sutrisno, guru SMP Negeri 1 Wonogiri

Minggu, 18 April 2010

The Specifications of Second Mid Semester Test

SHORT FUNCTIONAL TEXT
1. Notice (3)
2. Invitation (4)
3. Advertisement (3)
READING
4. Recount Text (6)
5. Narative Text (5)
6. Descriptive Text (8)
WRITING
7. Jumbled Words (2)
8. Jumbled Sentences (3)
9. Cloze Test / Completion (7)
SPEAKING
10. Agreement and Disagreement (2)
11. Certainty and Uncertainty (1)
12. Making Offer (1)
13. Degrees of Comparison (1)
14. Preference (1)
15. Question Taq (1)
16. Imperative (1)
17, Present Tense (1)