NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Jumat, 21 Mei 2010

Harkitnas tanpa kebangkitan bangsa

Dimuat di Harian Solopos Edisi Kamis, 20 Mei 2010 , Hal.4


Tanggal 20 Mei ini, kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Satu hari kemudian, bangsa Indonesia memperingati sebelas tahun runtuhnya Orde Baru yang sekaligus menjadi tonggak sejarah dimulainya Orde Reformasi.

Tepat 102 tahun lalu, di sebuah ruang belajar School tot Opleiding voor Inlandsche Artsen (STOVIA), sebuah sekolah kedokteran yang namanya mengalami beberapa kali perubahan), dr Soetomo mengungkapkan gagasan tentang hari depan bangsa. Tanggal 20 Mei 1908 di gedung STOVIA, dimulailah sebuah organisasi bernama Boedi Oetomo.

Organisasi ini dibangun atas dasar keprihatinan terhadap keadaan bangsa dan banyaknya organisasi kesukuan atau kelompok. Boedi Oetomo melahirkan gagasan kebangsaan. Pada perkembangannya, organisasi ini mulai menanamkan pemahaman tentang Tanah Air Indonesia dan merintis kesadaran membangun relasi yang makin erat di antara suku-suku dan kelompok di Indonesia. Itu sebabnya, ada alur yang nyata antara Boedi Oetomo dan lahirnya Sumpah Pemuda pada 20 tahun setelah itu.

Berdirinya Boedi Oetomo oleh sekelompok pemuda dari sekolah kedokteran ini menandai suatu perubahan penting bagi bangsa Indonesia. Dia seperti penyebar perekat pulau-pulau, suku-suku, dan kelompok-kelompok di Kepulauan Nusantara sebagai suatu bangsa. Kesadaran kebangsaan itu juga yang kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.

Kini, kita memperingati Harkitnas dan 12 tahun reformasi. Dalam keadaan bangsa sekarang, pesan moral apa yang dapat dipetik dari peringatan bersejarah ini? Apa yang telah kita lakukan untuk rakyat, bangsa, dan negara? Apakah kita lebih arif dan bijaksana dari pendahulu? Semua ini merupakan pertanyaan yang penting dikemukakan agar kita sungguh-sungguh dapat melakukan introspeksi dan retrospeksi, terutama dalam upaya penyembuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dari krisis. Artinya kita harus bersedia becermin kepada sejarah, melihat bagaimana sosok rupa kita sebenarnya.

Seratus tahun lebih kebangkitan nasional dan 12 tahun reformasi hanya menghasilkan kata-kata yang bersiponggang. Berbagai kebijakan pemerintah sering tidak berpihak pada wong cilik. Pemerintah sibuk dengan dirinya sendiri dan selalu melalaikan masyarakat. Berbagai aset penting negara dijual seenaknya, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Demikian pula dengan KKN yang semakin sering terjadi dengan cara-cara yang lebih halus, untuk menipu pandangan masyarakat.

Penegakan hukum yang semakin lemah adalah tanda dari buruknya kinerja lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Hukum sering dinilai dengan uang dan kekuasaan. Hukum diterapkan dengan metode belah bambu: menginjak yang bawah dan mengangkat yang atas. Maka jangan heran di masa reformasi ini, masyarakat semakin apatis terhadap hukum. Dan berkembang luas di dalam pikiran rakyat bahwa berurusan dengan hukum adalah berurusan dengan uang. Siapa kuat dia memiliki imunitas hukum.

Di sisi lain Parpol tidak menjalankan fungsinya untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Parpol hanya berpikir untuk merebut kekuasaan, dan dengan demikian memanfaatkan rakyat sebagai obyek. Parpol sering memfungsikan diri sebagai himpunan penguasa-penguasa kecil yang mengklaim representasi rakyat. Parpol telah secara salah mengartikulasikan kepentingan-kepentingan rakyat ke dalam tujuan-tujuan politik tertentu, padahal sebenarnya pandangan-pandangan umum rakyat tidak seperti itu.

Nilai-nilai kejujuran, kesantunan, dan persahabatan tergilas bersama ganasnya dunia politik hitam (black politics). Dan kini politik di negeri ini nampak tak dimaknakan seperti tujuan awalnya yakni sebagai keahlian atau strategi mengatur negara agar rakyat makin tersejahterakan. Sekarang ini, yang ada hanya politik kepentingan untuk diri sendiri dan kelompok. Negara, bangsa, dan Tanah Air, hanya menjadi objek dan yang tak pernah dipikirkan nasibnya. Rakyat yang seharusnya sebagai pemilik sah bangsa, negara, dan Tanah Air ini tetap telantar, kurang mendapat perlindungan, keadilan, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang memadai.

Di tengah budaya yang makin kapitalistik dan materialistik ini, rakyat mencari jalannya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, dan menghidupi dirinya sendiri semampu mungkin. Rakyat tetap melarat di tengah isu demokratisasi, reformasi, debirokratisasi, dan globalisasi. Kesejahteraan yang dijanjikan kepada rakyat tak kunjung tiba, kesejahteraan hanya ada pada para pejabat.

Kebangkitan elite

Kita belum tahu siapa yang harus melindungi rakyat dari persoalan-persoalannya sendiri. Apa pun yang dilakukan oleh para penguasa, sepertinya memang kurang mempertimbangkan keberadaan rakyat miskin. Di negeri ini, hanya ditandai oleh perubahan rezim pemerintah, (Soekarno-Soeharto, BJ Habibie-Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono), serta perubahan kelembagaan negara saja. Tanpa dibarengi oleh kesungguhan dan konsistensi dari pemerintah dalam membawa gerbong bangsa menuju kejayaan dan kemakmuran bangsa yang dapat dirasakan rakyat.

Tak heran bila kebangkitan nasional yang telah berusia seratus tahun lebih, ternyata tanpa disertai kebangkitan bangsa seutuhnya dalam menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Bahkan, makna kebangkitan nasional saat ini tampaknya semakin memudar. Sebenarnya apa yang dapat dimaknai sebagai kebangkitan nasional saat ini? Apakah kebangkitan korupsi yang semakin merajalela? Kebangkitan kemiskinan yang tidak pernah berhenti? Kebangkitan elite politik saling berebut Parpol dan kekuasaan?

Memang bukan perkara mudah mewujudkan kebangkitan nasional menuju Indonesia yang lebih baik. Persoalan yang harus diselesaikan bangsa ini pun sangat kompleks. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara terpisah. Karena antara satu dengan lainnya sangat berkaitan.

Untuk itu, momentum peringatan Harkitnas, rasanya kita perlu introspeksi diri pada tiap-tiap aktor dan peran yang harus dimainkan. Jika setiap individu hanya memuja egonya baik politik, sosial ekonomi, maupun kebudayaan, kita yakini negeri yang kukuh, aman, dan makmur tidak akan benar-benar kita dapatkan.

Dan terpenting, melakukan kebangkitan nasional lagi, agar bangsa kita dapat diselamatkan dari ancaman kehancuran. Kita harus bangkit dari ketidaksadaran dan keterlenaan yang kurang menguntungkan negara, bangsa, dan Tanah Air. Untuk itu, kita harus mampu memupuk rasa dan semangat keindonesiaan kita. Kita harus bangga dan kembali mau mengabdi kepada negara, bangsa, dan Tanah Air. - Oleh : Sutrisno

Jumat, 07 Mei 2010

Bukan Sekadar Menghitung

Menyukseskan Sensus Penduduk 2010
Dimuat di Harian Joglosemar / Jumat, 07/05/2010

- Sutrisno*

Pemerhati masalah sosial,
guru SMPN 1 Wonogiri

Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Sensus Penduduk mulai 1-31 Mei tahun 2010 (SP 2010). SP 2010 merupakan yang keenam sejak kemerdekaan RI setelah SP 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Acuan yang digunakan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk adalah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Rekomendasi PBB.

Tujuan penyelenggaraan SP 2010 diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu tujuan utama atau pokok dan tujuan khusus. Tujuan utama SP 2010 berkaitan dengan peran utama Sensus Penduduk 2010 sebagai dasar perencanaan pembangunan dan perencanaan sistem perstatistikan nasional. Sementara itu, tujuan khusus Sensus Penduduk 2010 tambahan berkaitan dengan peranan Sensus Penduduk 2010 untuk menghasilkan berbagai parameter kependudukan untuk kebutuhan penyusunan proyeksi penduduk yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang.

SP 2010 memiliki makna strategis, yakni menjadi dasar data kependudukan nasional secara menyeluruh. Kita tahu bahwa berdasarkan data sementara jumlah penduduk Indonesia mencapai 235 juta orang. Namun data itu masih perlu dimutakhirkan karena terjadi berbagai perubahan akibat adanya kelahiran dan kematian, serta emigrasi dan imigrasi.

Mengetahui jumlah aktual penduduk Indonesia tentunya berhubungan dengan kebijakan untuk itu. Desain layanan kesehatan, layanan kependudukan, pendidikan, fasilitas publik, serta berbagai hal lainnya, amat bergantung kepada pengetahuan mengenai besar penduduk ini. Apalagi karena pemerintah hendak merencanakan sebuah identitas tunggal dari setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Tak mungkin mengetahui seberapa besar alat dan seberapa banyak infrastruktur yang harus dipersiapkan kalau tidak mengetahui jumlah penduduk.

Di samping itu, hasil pendataan Sensus Penduduk akan menjadi sumber data yang antara lain, yaitu untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2014. Termasuk juga untuk kegiatan program-program sosial, untuk mengetahui seberapa cepat berkembangnya perekonomian suatu negara. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan lapangan kerja, persentase penduduk yang ada di sektor pertanian, industri dan jasa-jasa serta seberapa banyak masyarakat yang melaporkan pendapatannya menurun atau meningkat. Melihat peningkatan standar kehidupan dari tingkat harapan hidup rata-rata penduduk yang kemudian membuat SP 2010 tidak sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk atau mengetahui angka kelahiran dan kematian saja.

Dengan dimilikinya data dasar mengenai jumlah penduduk dan aspek-aspek yang melingkupinya, maka diharapkan tersedia informasi yang akurat untuk pengambilan kebijakan. Karena makna Sensus Penduduk sedemikian strategis, maka diharapkan lahir perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik. Data itulah yang pada gilirannya menjadi pijakan pemerintah untuk menata program pembangunan ke depan.

Menurut Kepala BPS, Rusman Heriawan dalam wawancaranya di sebuah surat kabar nasional bahwa sensus ini berbeda dengan sistem pencatatan administrasi kependudukan. Sensus pendekatannya de facto, artinya penduduk dicatat berdasarkan fakta di mana dia tinggal, tanpa melihat KTP dari daerah mana. Contohnya, seperti mahasiswa yang kos, mereka akan disensus berdasarkan lokasinya. Karena ini de facto, jadi lebih kepada current resident (domisili saat disensus).

Kuesioner
Instrumen utama SP 2010 ini berupa dua jenis kuesioner, untuk mendaftar bangunan tempat tinggal, dan mencacah penduduk secara lengkap. Kuesioner L untuk melakukan pendaftaran bangunan dan rumah tangga. Sedangkan, kuesioner C untuk mengumpulkan data individu penduduk dan rumah tangga. Pertimbangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan kuesioner C adalah rekomendasi PBB, relevansinya dengan MDGs (Millennium Development Goals/tujuan pembangunan milenium).

Metode pencacahan sensus penduduk 1971, 1980, dan 1990 mencakup pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Sedangkan, sensus penduduk 2000 hanya dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan 15 variabel demografi, sosial, dan kegiatan ekonomi penduduk. Namun, pada sensus tahun 2010 ini, pencacahan dilakukan secara lengkap dengan mengumpulkan sebanyak 43 variabel.

Berbeda dengan sensus penduduk sebelumnya, untuk mencapai akurasi yang tinggi, pencacahan pada sensus penduduk 2010 akan dilakukan secara tim. Setiap tim terdiri dari seorang koordinator tim, dan tiga orang pencacah, di mana setiap tim akan bertanggung jawab menyelesaikan empat-enam blok sensus.

Kita mendorong pelaksanaan SP 2010 ini supaya berhasil baik dan menghasilkan mutu data kependudukan yang sesungguhnya. Meski berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, penyelenggara sensus penduduk adalah badan pusat statistik bukan berarti masyarakat berpangku tangan begitu saja. Karena SP 2010 adalah program nasional, maka segenap unsur yang ada di masyarakat wajib berperan serta menyukseskannya.

Kita sangat mengharapkan terjadinya proses yang saling proaktif antara petugas sensus dengan masyarakat. Semangat “Pastikan Anda Dihitung” harus disadari masyarakat dengan bukan sekadar masuk hitung, tetapi juga memberikan data dan informasi yang akurat pada para petugas. Dan setiap keterangan individu yang bersifat rahasia dilindungi oleh undang-undang. Untuk suksesnya pembangunan nasional, tentu masyarakat kita pun sedapat mungkin berpartisipasi dengan penuh rasa tanggung jawab memberikan informasi yang benar kepada petugas sensus yang mendatangi rumah atau pemukimannya.

Terakhir, SPP 2010 tidak sekadar hitung. Yang paling penting adalah diseminasi hasil sensus ini nantinya. Masyarakat juga membutuhkan informasi dari sensus supaya ada keuntungan yang maksimal yang bisa dilakukan oleh masyarakat pasca memberikan informasi kepada pemerintah. Jangan masyarakat hanya dijadikan objek pencacahan tanpa pernah mendapatkan tindak lanjut dari informasi yang diberikannya.

Kamis, 29 April 2010

Keterpaduan Atasi Bengawan Solo

Dimuat di Suara Merdeka / Wacana Lokal / 26 April 2010

Keterpaduan Atasi Bengawan Solo

Oleh Sutrisno

BENGAWAN Solo, akhir Maret lalu meluap. Banjir menyebabkan belasan rumah warga di lingkungan Sukorejo dan Kedungringin Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, tergenang. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut (SM, 1/4/2010).

Berdasarkan pengalaman tahun 2007, luapan banjir Bengawan Solo pernah terjadi dalam debit yang lebih besar, dan menggenangi rumah penduduk dalam jumlah yang lebih banyak. Bengawan Solo sudah jauh berubah dari yang diindahkan Gesang dalam syair keroncongnya yang melegenda itu.

Bukan karena Gesang sekarang sudah amat sepuh untuk mengumandangkan ’’Bengawan Solo’’ tetapi ’’raja’’ sungai di Jawa beberapa tahun ini tersebut sering murka. Maka, luapan bengawan (sungai) itu harus terus diwaspadai.

Tahun 2009, luapan air Bengawan Solo menggenangi daerah Sragen, Wonogiri, Solo, serta sebagian wilayah Jatim seperti Ngawi, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik. Salah satu persoalan besar yang menyebabkan banjir kronis tersebut adalah eksploitasi sumber daya yang tidak ramah lingkungan, sehingga sedimentasi di Waduk Gajahmungkur sangat tinggi.

Akibat pendangkalan yang sulit tertangani, usia waduk yang selesai dibangun pada 1981 itu berkurang dari perkiraan 100 tahun menjadi hanya 25 tahun. Penghijauan yang sebenarnya sudah dilakukan sejak 1969 terus mengalami degradasi, sehingga penutup lahan yang tersisa tinggal 13,5%. Bisa dibayangkan, betapa parah tingkat eksploitasi, terutama untuk budi daya pertanian di kawasan hulu.

Sepanjang aliran Bengawan Solo telah dirusak dan dieksploitasi secara tidak berperikesungaian. Akibatnya, hulu hilir yang seharusnya meliuk-liuk eksotik itu sudah sirna. Ada yang dipangkas menjadi anak-anak sungai. Banyak tangkis-tangkis di pinggirnya yang dibiarkan tergerus.

Ada pula yang bantarannya dipersempit dan dimanfaatkan untuk areal permukiman atau perintukan lain. Dengan kata lain, bengawan itu, disengaja atau tidak, cenderung ’’dirusak’’ menjadi merana. Maka, ketika lekukan aliran tidak bisa lagi mengalirkan air hujan deras dan ketika derasnya air yang mengalir tak diimbangi dengan tangkis yang kukuh, jadilah sungai yang eksotik tersebut murka. Ia mengancam merendam kawasan sekitarnya.

Jelas, semua pihak yang terkait dengan Bengawan Solo tak bisa tinggal diam. Apalagi luas daerah aliran sungai (DAS) tersebut amat luas, sekitar 16.000 km2. Ada banyak pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Dari petani, nelayan, penambang pasir, pemprov serta beberapa pemkab dan pemkot, hingga industri, terutama di bagian hilir. Pemprov berusaha menyelesaikan persoalan banjir tersebut melalui normalisasi sungai bekerja sama dengan Pemkab Wonogiri, Karanganyar, Sragen, serta Sidoarjo (Jatim). Pengerukan Waduk Gajahmungkur tidak memungkinkan, karena anggarannya melebihi kemampuan (SM, 04/03/09).
Secara Komprehensif Sekarang harus ada upaya mengelola aliran bengawan tersebut secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong. mengubah perilaku mirip kolonialis terhadap ekosistem dan lingkungan di sepanjang alirannya. Kita harus lebih ramah sekaligus bertindak memulihkan fungsi aliran sungai tersebut secara benar dan tepat. Hutan-hutan dan kawasan penyangga di sekitarnya harus dihijaukan lagi agar sungai itu ketika musim hujan tidak berpotensi menghadirkan bencana.

Khusus DAS Bengawan Solo, penanganannya harus terpadu, meliputi seluruh DAS dengan upaya mitigasi yang lebih luas (tidak hanya mitigasi struktural) dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan (pemkot/pemkab, Proyek Bengawan Solo, Jasa Tirta, Dephut, Perhutani, PDAM, dunia usaha, dan masyarakat). Sungai itu melewati beberapa kabupaten di dua provinsi, yakni Jateng dan Jatim. Artinya, kepala daerah di beberapa kabupaten itu, yang dikoordinasikan oleh dua gubernur, perlu duduk bersama membicarakan upaya perbaikan DAS. Persoalan ini tak bisa diserahkan kepada satu kepala daerah saja. Bukan semata-mata tanggung jawab Bupati Wonogiri yang daerahnya menjadi awal sungai tersebut.

Selain itu, membangun bendung-bendung, waduk, atau situ di bagian tengah dan hilir untuk membantu menahan limpahan air dari bagian hulu. Tak kalah pentingnya, harus ada masyarakat yang kuat dan mampu memainkan peran kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan. Kontrol ini bertujuan menjamin kepentingan bersama di bidang lingkungan. (10)

— Sutrisno, guru SMP Negeri 1 Wonogiri

Minggu, 18 April 2010

The Specifications of Second Mid Semester Test

SHORT FUNCTIONAL TEXT
1. Notice (3)
2. Invitation (4)
3. Advertisement (3)
READING
4. Recount Text (6)
5. Narative Text (5)
6. Descriptive Text (8)
WRITING
7. Jumbled Words (2)
8. Jumbled Sentences (3)
9. Cloze Test / Completion (7)
SPEAKING
10. Agreement and Disagreement (2)
11. Certainty and Uncertainty (1)
12. Making Offer (1)
13. Degrees of Comparison (1)
14. Preference (1)
15. Question Taq (1)
16. Imperative (1)
17, Present Tense (1)

Minggu, 07 Maret 2010

Seks, kekuasaan dan etika politik

Harian Solopos Edisi Kamis, 04 Maret 2010

Oleh Sutrisno

Sebuah berita yang cukup membuat kita prihatin dan mengelus dada. Seorang anggota DPRD Klaten dituduh menghamili seorang janda berinisial WS asal Dukuh Gedongan, Desa Wonosari, Trucuk. Tuduhan itu terkuak setelah DPRD Klaten melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum perempuan itu pada Kamis (25/2).

DPRD Klaten meminta keterangan kuasa hukum janda itu terkait surat pengaduan yang diterima Dewan. Surat bernomor 017/ADV/AMS/YK/II/2010 itu berisi pengaduan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi IV DPRD setempat itu kepada WS. Dalam surat, dijelaskan, anggota DPRD Klaten itu dan WS diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Yogyakarta. Selain itu, hubungan juga pernah dilakukan di rumah WS. Akibat perbuatan keduanya, WS mengaku telah hamil selama empat bulan.

Atas tuduhan itu, anggota DPRD Klaten tersebut secara tegas membantah. Menurutnya, tuduhan yang diberikan WS beserta kuasa hukumnya itu tak berdasar. Tertuduh justru balik menuding WS dan kuasa hukumnya tengah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan itu. Dia menilai, tudingan tersebut bermuatan politis lantaran saat ini pihaknya tengah mencalonkan diri sebagai wakil bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang (SOLOPOS, 1 Maret).

Kasus di atas, seperti hendak mengukuhkan pemeo lama bahwa seks sangat lekat dengan kekuasaan, ibarat semut berjumpa gula. Penguasa sering semakin membumbung ketenaran dan cengkeraman kekuasaannya gara-gara seks. Sebaliknya seperti orang pun bisa jatuh terjungkal karena masalah seks. Sedangkan secara simbolis, seks yang selalu melibatkan tubuh, menyimbolkan relasi yang bisa setara antara si penguasa dan objek seksnya, namun juga bisa tidak.

Politik dan moral

Dalam relasi yang tidak setara itulah seks menyimbolkan penguasaan satu pihak pada pihak yang lain. Pemeo seks berelasi dengan kekuasaan seperti itu sudah mulai ada sejak sejarah umat manusia, sejak dulu hingga milenium ketiga Masehi sekarang ini. Jadi skandal seks anggota DPRD Klaten dan WS hanya repetisi dan akan terus terulang di masa depan dengan pelaku dan objek yang berbeda.

Politik berkaitan erat dengan kekuasaan dan ketatanegaraan. Hal itu sesuai dengan etimologi politik: politeia (negara) dan politicos (negarawan). Jika kita kembali melihat hakikat filsafat politik, semakin jelas politik dan moral saling interdependensi. Plato misalnya, mendefinisikan filsafat politik sebagai salah satu cabang etika (filsafat moral) sosial atau kemasyarakatan. Baginya, manusia sudah selalu berpolitik karena manusia tidak pernah terlepas dari negara (politeia).

Nicolo Machiavelli, seorang pemikir Italia yang hidup pada abad XV menyatakan, politics has no relation to morals. Pemikiran ini senada dengan pandangan Lenin dan Gladstone. Pandangan yang menganggap bawah politik adalah lembah yang kotor. Segala cara selalu menjadi halal. Satu yang menjadi tujuannya ialah dapat menaklukkan lawan politiknya.

Berbeda dengan pandangan di atas, Karl Popper, seorang ahli filsafat politik dari Inggris yang juga sangat dihormati di kalangan ilmuwan seantero dunia, berpendapat bahwa politik harus dimoralkan; bukan sebaliknya, moral dipolitisasi! Dalam arti, moralitas berarti konsisten berpegang pada pedoman hidup suatu masyarakat, terutama yang digariskan oleh agama (Ahmad Makki, 2007).

Dalam negara, hukum, tata aturan, norma pasti dirumuskan dan kemudian diberlakukan. Tujuannya adalah untuk mengatur aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas politiknya. Dengan demikian, ini amat sejalan dengan pendapat Immanuel Kant yang mengatakan, moralitas dan politik tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Moralitas adalah suatu praksis dalam pengertian objektif: keseluruhan hukum-hukum yang mengikat tanpa syarat, yang seharusnya kita jadikan acuan bertindak, kewajiban dan tanggung jawab.

Mundur

Kebijakan politik harus memperhatikan dimensi moral. Apa dampak dari kebijakan politik terutama secara sosial dan ekonomi. Begitu juga, seseorang yang terjun ke dunia politik termasuk anggota Dewan seharusnya berlaku moralis. Kalau tidak, mereka akan terjebak pada kepentingan pribadi, pencurian (korupsi) bahkan melegalkan yang ilegal. Dimensi moral berkaitan erat dengan “boleh atau tidak boleh”, jadi tekanan moral adalah dimensi etika (M Umar HS, 2009).

Kasus di Klaten tersebut mengindikasikan jauhnya dimensi etika yang ada dari para anggota Dewan kita. Bagaimanapun harus dipahami, etika politik tidak hanya menyangkut masalah perilaku politik dari para politikus. Tetapi etika politik berhubungan juga dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur-struktur sosial, politik, ekonomi. Etika politik mengandung aspek individual dan sosial, di satu pihak etika politik sekaligus etika individual dan etika sosial dan institusi yang adil. Di lain pihak, etika politik sekaligus etika institusional dan etika keutamaan.

Berhubungan seks bukan dengan istri jelas selingkuh namanya. Rakyat Amerika Serikat sempat heboh ketika Presiden Bill Clinton dikabarkan berselingkuh dengan Monica Lewinsky. Gara-gara berita itu bocor ke publik, Presiden Clinton hampir saja dipecat (impeachment). Untung Clinton lolos dari upaya pemecatan waktu itu. David Blunket, Menteri Dalam Negeri Inggris, ketika karier politiknya telah kukuh selama 30 tahun akhirnya roboh oleh skandal selingkuh. Demikian pula Kovalyov, Menteri Kehakiman Rusia, yang pada 1997 dipecat karena tersebarnya foto-foto hot dia saat mandi sauna bersama para wanita tanpa busana, atau Bill Skate, Perdana Menteri Papua Nugini (1998), dengan foto-foto pesta seksnya.

Terkait kasus anggota DPRD Klaten ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi serta penyelidikan kasus ini untuk mengetahui kebenarannya. Jika tuduhan terbukti, maka anggota DPRD Klaten tersebut harus dipecat sesuai dengan prosedur yang telah tertera dalam PP No 16/2010. Dan partai yang mengusungnya juga perlu bersikap tegas bila tetap ingin dipercaya oleh masyarakat.

Tapi, menurut saya, alangkah baiknya anggota DPRD Klaten tersebut mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Klaten dan sebagai calon wakil bupati. Mengundurkan diri adalah penghormatan terhadap masyarakat yang menjunjung tinggi etika moral sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap etika politik, tanpa harus menunggu keputusan partai, lembaga parlemen, atau keresahan massa yang terorganisasi. - Oleh : Sutrisno, Pemerhati masalah sosial dan politik Guru SMPN 1 Wonogiri

Gerakan UN Bersih

Harian Joglosemar / Kamis, 25/02/2010

- Sutrisno

Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) memutuskan untuk mempercepat waktu Ujian Nasional (UN) 2010 satu bulan dari bulan biasanya. Dengan demikian, UN bakal dilaksanakan pada pekan ketiga Maret 2010. Keputusan tersebut diambil lantaran pada tahun yang sama, BSNP menggelar ujian ulangan. Ujian ulangan diberikan kepada siswa yang dinyatakan tidak lulus pada UN reguler. Kalau dahulu, siswa harus ikut Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) atau mengulang tahun depan.
Penyelenggaraan UN ulangan untuk jenjang SD dan sederajat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 74 Tahun 2009. UN ulangan jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Setidaknya tiga tahun terakhir, pelajar yang tidak lulus UN secara otomatis didaftarkan mengikuti ujian nasional paket. Langkah itu disesuaikan dengan anjuran pemerintah untuk mencapai target kelulusan dan percepatan proses pendidikan.
Meskipun kurang mengakomodasi kepentingan pelajar, peraturan itu diakui tidak merepotkan sekolah. Justru, sekolah akan kesulitan kalau harus menahan pelajar yang tidak lulus untuk mengikuti UN tahun selanjutnya. Selain meringankan beban sekolah, UN ulangan menguntungkan para pelajar dari pada ujian nasional paket C.
Dengan adanya UN ulangan, diharapkan tindak kecurangan tidak terjadi lagi. Sebab, siswa yang tidak lulus UN utama dapat mengikuti UN ulangan, dan tidak harus mengulang seluruh materi pelajaran yang diujikan dalam UN. Dalam pelaksanaan UN tahun lalu, siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti UN pada tahun berikutnya dengan mengulang seluruh mata pelajaran, namun dalam UN ulangan itu siswa cukup mengulang mata pelajaran yang tidak lulus.
Untuk menutupi kekurangan UN selama ini, Depdiknas telah menggagas sejumlah terobosan. Antara lain, pada akhir November 2009, Mendiknas Muhammad Nuh menandaskan bahwa UN bukanlah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Selain UN, penilaian ujian yang dilakukan sekolah ikut menjadi penentu. Berikutnya, agar hasil UN kredibel, Depdiknas akan menambah porsi keterlibatan perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN. Dalam UN 2010 ini, pengawas dari perguruan tinggi diperbolehkan mengawasi di dalam ruang ujian. Selain itu, pencetakan soal UN dan pendistribusiannya juga dilakukan perguruan tinggi. Terobosan lainnya, guru mata pelajaran tertentu tidak boleh menjadi pengawas ketika mata pelajaran yang diampunya sedang diujikan. Yang terbaru, Mendiknas akan membentuk satuan tugas (satgas). Tugas lembaga ini adalah membantu pengawasan UN di berbagai daerah.
Harus diakui bahwa pelaksanaan UN telah melahirkan penyimpangan. Hal itu disebabkan adanya keinginan untuk menaikkan gengsi suatu sekolah, untuk mengatrol ambisi guru dan kepala sekolah, serta untuk menaikkan popularitas dan “keberhasilan” bupati/wali kota/gubernur/kepala dinas pendidikan terjadilah pelanggaran kolektif. Para guru memberitahukan jawaban soal di menit-menit akhir ujian, membocorkan soal, mengirim pesan singkat melalui handphone, dan seterusnya.
Sejumlah akar permasalahan yang menjadi penyebab ketidakjujuran pelaksanaan UN antara lain; pertama, adanya kekhawatiran pihak sekolah dalam hal ini oknum guru, bahwa hasil nilai UN mata pelajaran yang dipegang sang guru akan berada di bawah nilai standar UN sebagaimana yang ditentukan oleh BSNP.
Kedua, adanya beban moral bagi guru pengasuh mata pelajaran UN untuk mengangkat nilai UN mencapai nilai standar yang sudah ditetapkan. Ini akan membawa nama baiknya bukan hanya di sekolah namun juga di mata sekolah lain. Ketiga, adanya kekhawatiran oknum pimpinan sekolah/yayasan akan banyak siswanya yang tidak lulus UN dan secara otomatis akan berdampak pada gengsi sekolah itu sendiri. Keempat, disinyalir ada campur tangan pihak-pihak lain yang terkait yang mendukung terjadinya ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN.
Tanpa menyangkal bahwa gejala kemerosotan moral memang selalu terjadi, sulit untuk menutup mata terhadap penafsiran bahwa gejala itu menunjukkan rasa tidak percaya diri yang sedemikian besar dalam menghadapi UN. Karena itu, kecurangan UN adalah sebuah pemberontakan secara diam-diam (silent berayal) dari sekolah, siswa, dan guru terhadap pembuat kebijakan UN. Ketika protes terbuka bukan sebuah pilihan yang menarik dan menyiapkan diri dengan berbagai dril sekeras-kerasnya berakhir dengan frustrasi dan depresi, kecurangan UN adalah sebuah keniscayaan.
Yang dibutuhkan sekarang adalah gerakan UN bersih. Siswa harus mampu melampaui sistem evaluasi secara jujur sesuai dengan kemampuan. Meskipun kepala daerah, kepala dinas pendidikan, atau kepala sekolah, atau siapa pun yang membocorkan soal ujian itu, peserta ujian harus merasa malu menerima bocoran tersebut, sehingga mereka melaksanakan ujian sesuai kemampuan. Aparat berwajib harus menjatuhkan sanksi bagi pembocor ujian secara serius, bukan basa-basi, apalagi sekadar aksi di depan publik.
Semua pihak harus memberi roh kejujuran kepada siswa agar mereka merasa malu melakukan tindakan curang, bukan sebaliknya malah mengajarkan siswa menempuh jalan pintas. Sebab, sekolah pada hakikatnya simulasi hidup bernegara dan bertanah air. Pada kehidupan nyata, bangsa Indonesia sedang dihantui oleh sikap tak jujur, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang nyaris membangkrutkan negara. Jika tindak kecurangan tidak diputus sejak anak mengenyam pendidikan, niscaya gerakan hidup bersih, pemberantasan korupsi, dan pemberantasan mafia hukum percuma saja.
Pelaksanaan UN yang benar tidak bisa dilepaskan dari tegaknya nilai moral para insan pendidikan, dari mulai pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, para siswa dan wali murid, bahkan pimpinan daerah dan pimpinan negara. Dibutuhkan kemauan keras dari para guru dan kepala sekolah untuk dapat melaksanakan UN secara benar dan jujur. Selain itu, dukungan secara aktif dari Dinas Pendidikan setempat serta dukungan masyarakat akan sangat membantu gerakan UN bersih.
Termasuk, optimalisasi pengawasan yang dilakukan oleh petugas tim pengawas independen (TPI). TPI diharapkan bekerja secara profesional dan tidak sekadar formalitas menyaksikan pelaksanaan ujian. TPI harus menjaga idealisme, moralitas, kredibilitas, integritas, dan tanggung jawab dalam tugasnya. TPI dapat bekerja sama dengan satgas bentukan Mendiknas untuk mengawasi ujian di daerah.
Terakhir, UN 2010 harus menjadi titik awal gerakan UN bersih dan jujur. Gerakan UN bersih setiap tahun memang harus menjadi komitmen bersama.
Penulis adalah guru SMPN 1 Wonogiri, tinggal di Pajang, Laweyan, Solo.

Pengembangan Guru dan RSBI

SUARA MERDEKA / Wacana / 24 Februari 2010

•Oleh Sutrisno

WALI KOTA Solo Joko Widodo (Jokowi) berencana menghapus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Terobosan Jokowi untuk menghapus RSBI begitu mengejutkan karena sampai saat ini belum ada daerah yang berani menghapus, bahkan beberapa daerah justru berkembang.

RSBI merupakan bentuk kesiapan masa depan bangsa dengan membekali siswa menghadapi tantangan global yang multikompetisi. Pelaksanaan rintisan sekolah tersebut merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 50 Ayat (3) UU itu disebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Hal ini dalam rangka menyongsong era globalisasi.
RSBI merupakan lembaga pendidikan yang disiapkan agar peserta didik kemudian bisa belajar secara aktif dan progresif. Rintisan sekolah itu cukup berperan mempercepat kemajuan belajar siswa ketimbang sekolah pada umumnya.

Kurikulumnya yang dirancang secara sempurna, dengan pola pengajaran yang sangat baik akan bisa mendorong siswa bisa sukses belajar sehingga mereka tidak ketingggalan dalam mengikuti proses belajar mengajar. Akhirnya, keinginan menjadi anak cerdas benar-benar terealisasi dengan sedemikian nyata.

Pertanyaannya, haruskah RSBI dihapus? Hemat saya, RSBI di Kota Solo tidak perlu dihapus. Penghapusan bukan merupakan solusi bagi perkembangan pendidikan karena beberapa sekolah dinilai telah mampu menerapkan hal tersebut. Kalangan DPRD Solo juga menegaskan program itu tak bisa dihapus. Program tersebut merupakan amanah dari Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003.

Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan bahwa pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Maka, yang ada adalah, RSBI perlu dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya. Evaluasi yang dilakukan tersebut, tidak harus ditindaklanjuti dengan penutupan dan penghapusan RSBI.

Sependapat dengan pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr Ravik Karsidi MS bahwa untuk melakukan evaluasi tersebut, Pemkot Solo bisa membentuk tim penjaminan mutu yang independen, yang bisa memberikan masukan yang tepat untuk program rintisan sekolah itu.
Transparansi Selain itu, dalam pelaksanaan program RSBI itu juga diperlukan transparansi dalam rekrutmen calon siswa baru. Sebab, selama ini perekrutan siswa dilakukan secara terpisah dari penerimaan siswa baru. Karenanya perlu dipertimbangkan perlunya digunakannya sistem on line sebagaimana digunakan dalam PSB reguler. Termasuk, penyediaan kuota 30% siswa miskin dalam PSB.

Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo memang baru digulirkan pada 27 Juni 2007.

Menurut pedoman, SBI merupakan sekolah/madrasah yang sudah memiliki seluruh standar nasional pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.

Secara normatif, aturan tentang RSBI sudah disampaikan namun satu hal pasti untuk mewujudkan tentu bukan perkara mudah dan asal berubah status atau tinngkat kualitas sekolah.

Harus juga diperhatikan ketentuan bahwa untuk mendapatkan predikat tersebut tidak mudah. Harus melalui proses panjang dengan syarat yang telah ditetapkan oleh tim penilai yang berasal dari pusat. Untuk mencapai SBI, tentunya sekolah dimaksud terlebih dahulu masuk dalam kategori sekolah standar nasional (SSN).

Sekali lagi, RSBI di Kota Solo jangan dihapus. Selanjutnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Solo haruslah didukung dengan program pengembangan guru, kepala sekolah, dan manajemen yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Pemahaman terhadap pentingnya pembangunan sumber daya kependidikan secara berkelanjutan itu harus ditanamkan pada setiap pengelola dan pelaksana kebijakan pendidikan di Kota Solo.(10)

— Sutrisno, guru SMP Negeri 1 Wonogiri