NO WASTING TIME!

Mendamba UN yang Jujur

OPINI | Dimuat di Jurnal Nasional pada Senin 18 April 2011

Sertifikasi Otomatis Cetak Guru Profesional?

Dimuat di Harian Solopos pada Selasa 4 Nopember 2008

Wajah Bopeng Pendidikan Kita

Refleksi Hardiknas

Kaji Ulang Ujian Nasional

Dimuat di Jurnal Nasional pada Sabtu 11 Mei 2013

Setelah RSBI dibubarkan

OPINI | Sutrisno, Guru SMPN 1 Wonogiri

Sabtu, 15 Februari 2025

KISI-KISI PSTS GENAP 2024/2025 MAPEL BAHASA INGGRIS


KISI-KISI PSTS GENAP 2024/2025 MAPEL BAHASA INGGRIS

SMP NEGERI 1 WONOGIRI

TAHUN 2024/2025


SILAHKAN DOWNLOAD DI LINK BAWAH INI !

KELAS VII

KELAS VIII

KELAS IX

Jumat, 29 November 2024

BUKU LKS BAHASA INGGRIS KELAS 8 SMP

LKS Semester Gasal Tahun 2021/2022                   DOWNLOAD

LKS Semester Genap Tahun 2021/2022                  DOWNLOAD

LKS Semester Gasal Tahun 2022/2023                   DOWNLOAD

LKS Semester Genap Tahun 2022/2023                  DOWNLOAD

LKS Semester Gasal Tahun 2023/2024                   DOWNLOAD

LKS Semester Genap Tahun 2023/2024                  DOWNLOAD

LKS Semester Gasal Tahun 2024/2025                   DOWNLOAD

KISI-KISI PSAS MAPEL BAHASA INGGRIS


Kisi-Kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil Tahun 2024/2025
Mata Pelajaran Bahasa Inggris
SMP Negeri 1 Wonogiri

KELAS VII DOWNLOAD DISINI
KELAS VIII DOWNLOAD DISINI
KELAS IX DOWNLOAD DISINI

Refleksi Hari Guru Nasional: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Refleksi Hari Guru Nasional, 25 November 2024: Guru Hebat, Indonesia Kuat

 

Di antara sekian banyak faktor pendidikan, guru adalah unsur utama yang amat penting dan menentukan keberhasilan pendidikan. Peringatan Hari Guru Nasional (25 November) menjadi momentum bagi guru untuk berpikir lebih keras dan berjuang lebih kuat dalam menghadapi tantangan pendidikan.

 

Anies Baswedan dalam buah karyanya Indonesia Mengajar (2013) menyatakan bahwa menjadi guru itu mulia. Anies juga menekankan, mendidik adalah tugas konstitusional negara. Namun, sesungguhnya mendidik adalah tugas moral tiap orang terdidik.

 

Deep Learning

 

Mengacu pada tema Hari Guru Nasional 2024: Guru Hebat, Indonesia Kuat, guru dituntut inovatif dan kreatif dalam pembelajaran. Metode pembelajaran deep learning ful-ful (mindful, meaningful and joyful) yang diperkenalkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti patut diapresiasi. Deep learning termasuk metode kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) yang meniru cara kerja otak manusia untuk memproses data, memungkinkan komputer mengenali pola kompleks dalam gambar, teks, suara, dan data lain.

 

Deep learning dapat diaplikasikan dan bahkan menjadi momentum percepatan dan transformasi pembelajaran serta teknologi atau jembatan kecerdasan manusia dengan AI. Sebab, tanpa disadari, pandemi Covid-19 telah mengubah pola pikir guru, murid, dan orang tua untuk adaptif dengan berbagai kondisi serta kebutuhan teknologi.

 

Teknologi pada dasarnya hanyalah alat bantu. Lebih penting dari itu adalah komitmen, kreativitas, serta kepedulian guru yang bisa memberikan pengalaman bermakna bagi siswa selama mengikuti pembelajaran. Deep learning yang diperkenalkan Mendikdasmen juga relevan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (akademik dan nonakademik) yang berfokus pada pemahaman mendalam, kreativitas, pengembangan karakter siswa, relevansi kelimuan, serta keterampilan berpikir kritis.

 

Menyongsong deep learning dan berbagai program dari Mendikdasmen, para guru dituntut menempa diri untuk bergerak maju sehingga mudah menghadapi hal-hal baru dalam pembelajaran. Hal itu bertujuan memperluas cakrawala ilmu yang nanti ditransformasikan kepada anak didik.

 

Inovatif dan Adaptif

 

Inilah saatnya guru berinovasi dengan melakukan banyak riset, baca, tanya, coba, dan karya. Hingga saat ini, jumlah guru yang inspiratif, inovatif, dan adaptif dengan kemajuan dunia belumlah menggembirakan. Karena itu, lembaga pendidikan di negeri ini masih dibelit oleh rutinitas. Belum menjadi lumbung kreativitas, inovasi, dan penelitian. Padahal, era globalisasi sekarang ini memungkinkan sekolah menjadi pendorong yang hebat bagi daya kreativitas masyarakat.

 

Para guru sebaiknya mencontoh Ki Hadjar Dewantara yang membangun Perguruan Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan yang mendirikan Muhammadiyah, dan H Agus Salim yang sukses membangun martabat bangsa ini. Pendidikan yang mereka bangun mencuatkan suatu peradaban berpikir bagi masyarakat. Membentuk pola pikir yang lebih berkemajuan.

 

Sejarah telah membuktikan, guru menjadi penentu maju atau mundurnya suatu bangsa. Ketika Amerika Serikat (AS) dan sekutunya meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki dengan bom atom, yang ditanyakan kali pertama oleh Hirohito (kaisar Jepang waktu itu) adalah berapa orang guru yang tewas?

 

Hirohito tidak menanyakan berapa banyak tentaranya yang tewas. Dia sadar, kehilangan guru lebih merugikan daripada kehilangan tentaranya. Sejak saat itulah Jepang mulai bangkit dan menata kembali peradabannya dengan memberikan perhatian lebih terhadap dunia pendidikan. Hasilnya bisa kita lihat hingga hari ini. Negara Sakura menjadi kekuatan hebat.

 

AS dalam dasawarsa terakhir juga sangat progresif membenahi postur guru. Hal itu dimaksudkan meningkatkan daya saing mereka yang mulai terkejar oleh Tiongkok dan India.

 

Revolusi mental para guru juga sangat penting supaya berperan aktif dalam membangun karakter bangsa dan menegakkan prinsip kebangsaan. Yaitu, penegakan dan pelestarian Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tujuannya, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Dalam buku Guru Gokil Murid Unyu buah pena J. Sumardianta (2013), guru juga perlu bersikap demokratis kepada murid. Guru demokratis harus berani meninggalkan metode belajar kaku, monoton, dan memperlakukan anak didik layaknya bejana kosong. Murid harus dijadikan individu yang berkembang secara utuh dalam bingkai pendidikan holistik.

 

Kita perlu merefleksikan banyak hal tentang guru. Bukan hanya soal kesejahteraan, melainkan lebih dari itu, mencari guru yang sejati, berkarakter, dan profesional. Itulah makna Guru Hebat, Indonesia Kuat. (*)

 

*) SUTRISNO, Guru SMPN 1 Wonogiri

**) https://www.jawapos.com/opini/015351571/refleksi-hari-guru-nasional-25-november-2024-guru-hebat-indonesia-kuat

 

Kamis, 14 November 2024

Perlindungan Hukum Guru (Masih) Lemah


Pemberian hukuman yang bersifat mendidik tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru. Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinilai cacat sejak awal. Kasus itu terkesan dipaksakan hingga berlanjut ke persidangan. Meski demikian, polisi mengklaim telah bertindak profesional. 


Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyampaikan, sejak awal kasus ini bergulir, sejumlah hal terkesan dipaksakan dan cacat hukum. Penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasus ke pengadilan dinilai tidak tepat dan tidak layak untuk dilanjutkan (Kompas.id, 23/10/2024). 

Hati saya sedih sebagai tenaga pendidik tatkala mendengar berita guru honorer dikriminalisasi oleh orangtua murid. Peristiwa di atas mencerminkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara siswa, guru, orangtua, dan sekolah. 

Lebih dari itu, belum adanya persamaan persepsi tentang hukuman dalam proses pembelajaran dan lingkungan sekolah yang belum steril dari tindak kekerasan. Hal ini sangat jauh dari nilai-nilai filosofi pendidikan. Buktinya, masih maraknya kekerasan di sekolah, penghukuman siswa oleh guru yang melampaui batas, dan penganiayaan (kriminalisasi) terhadap guru. 

Kriminalisasi terhadap guru sering kali dipengaruhi oleh perlakuan guru dalam menghukum atau memberikan sanksi kepada siswa di mana hal ini dianggap sebagai bentuk penganiayaan. Ada juga ketika anak didik mengalami luka fisik, tetapi orangtua tidak tahu sendiri peristiwa penyebabnya. Dengan demikian, orangtua murid tidak terima dan berujung pada balas dendam serta melaporkan guru kepada kepolisian dengan tuduhan penganiayaan. 

Tindakan yang sering kali disalahartikan sebagai tindakan kriminal berupa mencukur rambut murid yang gondrong, mencubit, menjewer telinga, dan pelanggaran etika murid karena membolos, merokok di sekolah, membawa gambar/video porno, merundung (mem-bully) temannya, dan lain-lain. 

Aturan hukum 
Pertanyaannya, apakah pemberian hukuman atau pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (pidana)? Apa benar luka yang diderita anak didik selalu akibat perbuatan guru di sekolah? 

Teguran dan hukuman yang diberikan oleh guru kepada muridnya, seperti yang sudah disebutkan tadi, pada dasarnya bertujuan baik, yaitu memberikan peringatan bahwa perbuatan siswa tersebut keliru dan supaya ada efek jera tidak mengulangi kesalahan serta supaya siswa memiliki karakter baik. 

Dengan demikian, pemberian hukuman yang bersifat mendidik tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru, apalagi melakukan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap guru. Apalagi sudah ada yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. 

Apakah pemberian hukuman atau pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal (pidana)? 

Namun, perlindungan hukum di Indonesia terhadap guru saat ini masih lemah. Hal ini terlihat dari fakta yang menunjukkan bahwa selama ini ketika seorang guru berhadapan dan terjerat dengan persoalan hukum, khususnya permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, maka guru tersebut pun harus berjuang sendiri. 

Masih miskinnya usaha pencegahan dan imperatif untuk mengonstruksi sekolah aman dan ramah buat guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Salah satu prinsip profesionalitas bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai Pasal 7 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (1) Huruf d juga disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. 

Pasal 39 Ayat (1) UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sementara Ayat (2, 3, 4, 5) Pasal 39 merinci perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesinya. 

Perlindungan guru dalam melaksanakan tugas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Perubahan atas PP No 74/2008 tentang Guru. 

Pasal 40 Ayat (1) PP tersebut menegaskan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas berbentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Ayat (2) rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas dimaksud diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja. 

Selanjutnya pada Pasal 41 dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

Dapat dipertimbangkan pula dibentuk Komisi Perlindungan Guru yang berfungsi dan bertugas menegakkan hukum perlindungan guru. 

Seperangkat aturan hukum di atas sebenarnya sudah sangat jelas soal perlindungan terhadap profesi guru. Oleh karena itu, para siswa, orangtua/wali murid, masyarakat, satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, institusi penegak hukum wajib menaati dan melaksanakan ketentuan hukum terkait perlindungan guru. 

Kriminalisasi terhadap guru dapat dicegah dengan menggencarkan sosialisasi semua aturan hukum menyangkut perlindungan hukum guru. Dapat dipertimbangkan pula dibentuk Komisi Perlindungan Guru yang berfungsi dan bertugas menegakkan hukum perlindungan guru, menyelaraskan berbagai aturan sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam pelaksanaan tugas guru, mengawal kode etik dan profesionalisme guru, organisasi profesi guru, dan lain-lain. 

Pasal 41 Ayat (2) dan Pasal 42 Huruf c UU Guru dan Dosen menjelaskan bahwa salah satu fungsi dan kewenangan organisasi profesi ialah memberikan perlindungan profesi guru. Semoga ini menjadi perhatian khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan hukum guru. 

Selanjutnya, menjalin hubungan simbiosis mutualisme antara guru, siswa, orangtua, dan sekolah. Hubungan ini akan makin mempermudah dalam proses pengajaran, terwujudnya tujuan pendidikan, dan menghapus kriminalisasi guru. Alangkah baiknya, para siswa, orangtua, guru, dan sekolah melaksanakan hak dan kewajiban, peran, serta fungsinya dalam proses pendidikan daripada menganiaya dan mengkriminalisasi guru. 

Pendidikan kita bernapaskan nilai-nilai Pancasila, maka setiap persoalan dan sengketa terkait dengan pendidikan harus diselesaikan dengan jalan dialog, kekeluargaan, dan musyawarah. Jangan terjadi lagi kasus-kasus guru yang dikriminalisasi gara-gara memberikan hukuman kepada muridnya atau tuduhan salah alamat. Jika masih terjadi, akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan kita. 

Sutrisno, Pendidik, Alumnus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. 

Artikel ini telah dimuat di Kompas.id pada 8 November 2024 10:00 WIB

Link Kompas.id https://www.kompas.id/baca/opini/2024/11/05/perlindungan-hukum-guru-masih-lemah?utm_source=whatsapp&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_website_traffic

Rabu, 18 September 2024

KISI - KISI SOAL BAHASA INGGRIS




PSTS SEMESTER GASAL TAHUN 2024/2025

BAHASA INGGRIS

KELAS VIII

Outline materi dan Kisi-kisi soal dapat di download pada link di bawah ini :

DOWNLOAD DISINI

Cek kegiatan pembelajaran di kelas dan kegiatan sekolah pada link YouTube di bawah ini:

Like and Subscribe YouTube Channel @trisnosolo

Selasa, 27 Agustus 2024

PAMBAGYAHARJO LELAYU/KESRIPAHAN

 Tuladha Pambagyaharja ing Kesripahan

Bismillahirahmanirahim… Assalamualaikum wr wb

 

Innalilahi wainaillaihirojiun.

 

Sakyektosipun sedoyo ingkang gesang ing ngalam donya menika kagunganipun Gusti Allah pramilo boten mokal bilih samangkenipun badhe kondur dhateng ngarsanipun Gusti Allah.

 

Kados prastowo ingkang kasandang penjenenganipun Almarhumah ibu Sri Umiyani ingkang katemben marak sowan dhateng ngarsanipun Gusti Allah SWT rikala dinten Rabu Legi surya kaping pitu Agustus 2024 wonten ing RS Kasih Ibu Surakarta lantaran gerah sakwetawis wekdal.

 

Estunipun keluarga boten kirang-kirang anggenipun mbudidaya murih Almarhumah saget waluyo jati, jati satemah waluyo, namung pambudidayaning manungso boten saget nduwo karsaning Gusti ingkang Maha Kawasa, kridaning budi datan saget mbedhah kutaning pasti, hawit saking meniko poro putro sageta ngiklasaken sedanipun Almarhumah Ibu Sri Umiyani.

 

Poro pinisepuh sesepuh ingkang satuhu kinabekten, para asung bela sungkawa ingkang kulo hormati, hawit saking raos sungkawaning manah, Bopo Suharto Mulyono ingkang katemben nandang duhkito, tinilar Almarhumah Ibu Sri Umiyani, panjenenganipun Bopo Suharto Mulyono mboten kuwawi matur wonten ngarsa panjenengan sedaya, kanthi meniko kulo pinongko sesulih saking Bopo Suharyo Mulyono sak kluarga, keparengo kulo matur ing ngarsa panjenengan sedaya, wonten ing pangruktinipun layon dinten punika.

 

Para asung bela sungkawa ingkang satuhu kinurmatan...

Ingkang sepisan, Bopo Suharto Mulyono sak kalawangsa ngaturaken sugeng rawuh saha ngaturaken panuwun ingkang tanpa pepindan awit rawuh panjenengan sedaya ing pangruktinipun layon menika.

 

Lan ugi hambok bilih anggenipun nampi rawuh panjenengan sedoyo, wonten kirang ing samudayanipun Bopo Suharto Mulyono tansah nyuwun pangapunten ingkang agung.

 

Ingkang ongko kalih, mboten katalumpen ugi panjenenganipun Bopo Suharyo Mulyono mawantu-wantu nyuwun tambahing dungo pamuji mugi-mugi alusanipun almarhumah Ibu Sri Umiyani katampio wonten ngarsanipun Gusi Allah SWT, dipun paringono papan panggenan ingkang langkung sae tinimbang wonten alam ndunyo, dipun tampi sedoyo amal kesaenanipun, dipun apunten sedoyo duso kalepatanipun, dipun fajaraken kuburipun, tinebihno sikso kuburipun, kalebetaken sedo ingkang khusnul khotimah.

 

Soho poro putro ingkang tinilar tansaho manggih bagyo mulyo, rahayu wilujeng, tansah dipun paringi ketabahan, kesabaran, kesehatan soho kekiatan iman satemah saget nglajengaken cita-citanipun almarhumah duk rikolo taksih sugengipun.

 

Ingkang ongko tigo, hambok bilih rikolo sugengipun almarhumah Ibu Sri Umiyani  hanggadahi kalepatan dumateng panjenengan sedoyo, mugi panjenengan ugi kerso paring pangapunten, lan hambok bilih duk rikolo sugengipun almarhumah Ibu Sri Umiyani nggadahi petangan awujud menopo kemawon dumateng panjenengan sedoyo, samangke sak bibaripun pangruktinipun layon kulo aturi seambetan kalian poro ahli warisipun supados dipun rampungaken sahenggo estu pisowananipun almarhumah saget resik saking petangan kadunyan.

 

Ingkang ongko sekawan, Bopo Suharto Mulyono ngaturaken agunging panuwun, dumateng poro sanak kadang, tonggo tepalih, poro mitro pitepangan ingkang sampun kepareng paring jurung pambyantu awujud menopo kemawon. Mugi sedoyo kacatet dados amal sholeh panjenengan,satemah Gusti Allah SWT paring lintu ngkang sak traju kaliyan amal kesaenan panjenengan sedoyo.

 

Ingkang ongko gangsal, nyaosi pirso bilih layonipun almarhumah Ibu Sri Umiyani badhe kasareaken wonten makam Pracimoloyo Makamhaji, pramilo hambok bilih poro asung bela sungkawa samangke sepen ing pambengan dalasan dangan ing penggalih, kaaturan nderekaken soho nguntapaken layonipun dumugi pemakaman, namung hambok bilih taksih kathah ayahan ingkang mboten saget tinilar, konduripun nderekaken sugeng kondur, mugi-mugi rahayu ingkang sami pinanggih, dumugi dalemipun piyambak-piyambak.

 

Ingkang pungkasan, Kulo pribadi hambok bilih anggen kulo ngaturaken pambagyo nawung sungkowo kathah klentu saha kekirangan, nyuwun agunging samudro pangaksami.

 

Akhiru kalam wabillahi toufik wal hidayah. Wassalamualaikum wrwb.


Subscribe, Like, and Share my Youtube channel trisnosolo